Pelalawan | Kerinci Barat | Buserinvestigasi24.com
Di tengah suasana ibadah bulan suci Ramadhan, warga di kawasan Kilometer 5, Kabupaten Pelalawan, justru harus menahan sesak napas akibat kepulan asap putih yang keluar dari tumpukan batu bara di wilayah tersebut, Tumpukan batu bara yang berada di lokasi itu diduga mengalami pembakaran dari dalam (self combustion) sehingga mengeluarkan asap tebal berwarna putih yang mencemari udara, Bau menyengat yang ditimbulkan bahkan disebut warga sudah berlangsung selama beberapa hari terakhir dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini.
Sejumlah warga perumahan di sekitar lokasi Km 5 dan sekitarnya mengaku resah karena kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, terlebih bagi anak-anak dan lansia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bulan Ramadhan, seharusnya kami bisa beribadah dengan tenang. Tapi yang kami hirup malah asap batu bara. Baunya menyengat dan membuat sesak napas,” ujar salah seorang warga di kawasan Kilometer 5, Jumat (06/03/2026).
Asap pekat Terlihat Jelas dari Tumpukan Batu Bara Tim media Buserinvestigasi24.com yang turun langsung ke lokasi menemukan bahwa asap putih terlihat keluar dari beberapa titik di tumpukan batu bara tersebut. Fenomena ini diduga terjadi akibat proses pembakaran dari dalam tumpukan yang dipicu oleh suhu panas tinggi dalam beberapa hari terakhir.
Selain itu, warga juga menyoroti bahwa volume batu bara di lokasi tampak berkurang dibandingkan sebelumnya. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat apakah ada aktivitas yang kembali dilakukan di lokasi yang sebelumnya telah disegel oleh pemerintah.
Pernah Disegel Pemerintah
Diketahui, pada November 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan telah melakukan penyegelan terhadap lokasi tumpukan batu bara tersebut.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan yang mengelola lokasi itu, yakni PT MIA, diketahui belum memiliki izin lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
Sesuai ketentuan, setelah dilakukan penyegelan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun, termasuk memindahkan atau mengambil batu bara hingga seluruh perizinan lingkungan dipenuhi, Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Pelalawan, Herri, sebelumnya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perizinan lingkungan memiliki konsekuensi hukum.
Ancaman Sanksi Hukum
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban lingkungan, Selain itu, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan:
“Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” Pasal 104 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah atau melakukan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar”
Ancaman Kesehatan bagi Warga Dari sisi kesehatan, asap yang dihasilkan dari pembakaran batu bara mengandung partikel halus (PM2.5), sulfur dioksida, karbon monoksida, dan berbagai zat kimia berbahaya yang dapat berdampak serius bagi tubuh manusia.
Paparan asap batu bara dalam jangka pendek maupun panjang dapat menyebabkan :
1). Gangguan pernapasan
2). Sesak napas/ispa
3). Batuk kronis menahun
4). Penyakit jantung
5). Risiko kanker paru-paru
Beberapa warga sekitarnya bahkan mengaku mulai mengalami batuk dan iritasi pernapasan sejak asap tersebut muncul.
Dampak Lingkungan
Selain berdampak pada kesehatan, fenomena ini juga menimbulkan ancaman terhadap lingkungan sekitar, antara lain:
• Pencemaran udara
• Penurunan kualitas lingkungan pemukiman
• Potensi kebakaran bawah tanah pada tumpukan batu bara
• Kerusakan ekosistem di sekitar area industri
Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi menjadi sumber pencemaran lingkungan jangka panjang bagi wilayah sekitar.
Dampak Sosial di Tengah Ramadhan Di tengah bulan Ramadhan, kondisi ini juga memicu ketidaknyamanan sosial bagi warga Km 5 dan sekitarnya.
Selain mengganggu ibadah di bulan suci ramadhan, warga juga khawatir kesehatan keluarga mereka terancam jika asap terus keluar tanpa penanganan serius dari pihak terkait, Beberapa warga bahkan berharap pemerintah daerah segera melakukan peninjauan ulang terhadap status penyegelan dan pengawasan lokasi tersebut.
“Kalau memang sudah disegel, seharusnya tidak ada lagi aktivitas dan tidak ada dampak seperti ini. Kami hanya ingin udara yang bersih,” kata seorang warga.
Ramadhan dan Amanah Menjaga Lingkungan Dalam ajaran Islam, menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Selain itu, dalam QS. Ar-Rum ayat 41 disebutkan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.”
Nilai-nilai ini menjadi pengingat bahwa aktivitas usaha tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, terlebih di bulan suci Ramadhan yang identik dengan pengendalian diri dan kepedulian terhadap sesama, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan Masyarakat berharap kepada Polres Pelalawan, Dinas DLH, dan instansi terkait agar segera turun langsung ke lapangan (KM5) untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah penanganan yang cepat dan transparan.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin menunggu hingga muncul korban kesehatan akibat pencemaran udara yang diduga berasal dari tumpukan batu bara tersebut, Bagi masyarakat sekitar, persoalan ini bukan sekadar asap tetapi soal hak dasar untuk menghirup udara bersih, terlebih di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum ketenangan dan keberkahan.
Penulis Berita : Jono.Ms Katim Satgas Buser Lintas
Sumber Berita : Masyarakat Km5 Tim Investigasi Media





















