Gawat! Penginapan Digerebek Saat Ramadhan, Dugaan Pasangan Non-Muhrim Picu Amarah Warga Rawa Badak

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Kerinci Timur

Buserinvestigasi24.com

Suasana sakral bulan suci Ramadhan di lingkungan RT:01 RW: 11 Rawa Badak, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, mendadak terusik. Warga dibuat resah setelah muncul dugaan aktivitas pasangan bukan muhrim yang menginap di salah satu penginapan kawasan tersebut, memicu reaksi cepat aparat lingkungan dan tokoh masyarakat.

Informasi awal berasal dari laporan warga yang merasa nilai sosial dan norma keagamaan di lingkungan mereka mulai terganggu, terlebih di tengah momentum Ramadhan yang identik dengan peningkatan ibadah dan pengendalian diri.

Menindaklanjuti laporan itu, Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Rhido, bersama Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM, Ketua Harian Forum RTRW Kaling beserta sejumlah warga langsung melakukan peninjauan ke lokasi pada Selasa (02/03/2026).

Saat pemeriksaan berlangsung, rombongan menemukan sepasang remaja berada dalam satu kamar penginapan, Berdasarkan keterangan di lapangan, keduanya diduga bukan pasangan suami istri.

Lurah Rhido menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan respons administratif dan sosial atas keresahan masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan lingkungan tetap kondusif. Ini bukan tindakan main hakim sendiri, tetapi upaya menjaga ketertiban sosial, apalagi di bulan suci Ramadhan,” tegasnya.

Pasangan tersebut kemudian didata dan diberikan pembinaan oleh pihak kelurahan. Pengelola penginapan turut mendapat peringatan keras agar lebih selektif menerima tamu dan mematuhi aturan yang berlaku.

Perspektif Hukum: Bukan Sekadar Moral, Ada Konsekuensi Aturan

Meski tidak serta-merta merupakan tindak pidana jika tidak memenuhi unsur tertentu, aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat tetap dapat bersinggungan dengan sejumlah regulasi hukum, antara lain:

1.) KUHP Pasal 281

Tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara apabila memenuhi unsur hukum.

2.) KUHP Pasal 284 (Perzinaan)

Dapat dikenakan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan secara hukum (delik aduan).

3.) Peraturan Daerah Ketertiban Umum Banyak daerah memiliki perda yang mengatur ketertiban sosial dan operasional penginapan, termasuk kewajiban pencatatan identitas tamu.

Baca Juga:  Jeritan Buruh di Balik Kilang Sagu Milik "Sio A Hiang": Upah Diduga Murah, Tanpa BPJS, APD Nihil, Limbah Mengalir ke Laut – APH Wajib Bertindak

Catatan penting:

Penindakan hukum tetap harus melalui aparat berwenang agar tidak terjadi pelanggaran hukum baru berupa persekusi atau tindakan sewenang-wenang.

Dalil Agama: Ramadhan dan Larangan Mendekati Zina

Dalam ajaran Islam, Ramadhan bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga kehormatan diri.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”

(QS. Al-Isra ayat 32)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.”

(HR. Bukhari)

Dalil tersebut menjadi dasar moral masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari perilaku yang dianggap merusak nilai Ramadhan.

Dampak Lingkungan dan Sosial yang Dirasakan Warga

1.) Dampak Lingkungan

Muncul rasa tidak nyaman di kawasan pemukiman religius.

Menurunnya kepercayaan warga terhadap pengawasan penginapan.

Potensi konflik horizontal antarwarga jika tidak ditangani bijak.

2). Dampak Sosial

Kekhawatiran orang tua terhadap pengaruh bagi remaja sekitar.

Terganggunya suasana ibadah di bulan Suci Ramadhan.

Stigma negatif terhadap wilayah tempat kejadian, Sejumlah warga menyebut kejadian ini menjadi “alarm sosial” agar pengawasan lingkungan diperkuat tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Sorotan Kritis: Pengawasan Lemah atau Sistem yang Longgar?

Peristiwa ini sekaligus membuka pertanyaan publik:

apakah pengawasan penginapan selama Ramadhan sudah berjalan maksimal? Pengamat sosial menilai pengelola usaha penginapan memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan identitas tamu jelas serta aktivitas tidak memicu keresahan masyarakat, Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk tetap mengedepankan hukum dan tidak bertindak di luar kewenangan.

Peristiwa di Rawa Badak menjadi pengingat bahwa menjaga kesucian Ramadhan bukan hanya tugas individu, tetapi tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.

Warga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, sehingga Ramadhan dapat dijalani dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan tanpa kegaduhan sosial yang mencederai nilai kebersamaan. (Joe Kampe)

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:50

Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:34

SEMBILAN BULAN BERLALU, PLANG SAJA TAK CUKUP: 124,33 HEKTARE DI PELALAWAN DIPERTANYAKAN, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Berita Terbaru