Pelalawan | Buserinvestigasi24.com
Di saat umat Muslim sedang menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan, kabar kurang menggembirakan justru datang dari Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan propinsi riau, Lahan milik koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS) dilaporkan terbakar dan menimbulkan kepulan asap yang sangat tebal yang terlihat jelas dari sekitar lokasi pada Kamis (12/03/2026).
Peristiwa kebakaran tersebut membuat warga sekitar sangat resah, Selain karena asap yang mulai menyelimuti area permukiman, masyarakat juga khawatir api akan semakin meluas ke perkebunan milik masyarakat lainnya karna mengingat kondisi cuaca ahir-ahir ini yang sangat panas serta karakter lahan yang mudah terbakar di area lahan gambut, Sejumlah warga mengaku melihat asap pekat muncul dari arah lahan koperasi tersebut sejak siang hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kejauhan sudah kelihatan asapnya cukup tebal. Kami takut api meluas, apalagi sekarang musim panas. Mudah-mudahan cepat ditangani,” ujar seorang warga Desa Merbau.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran maupun berapa luas lahan yang terdampak. Namun masyarakat berharap pihak berwenang segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemadaman serta memastikan apakah kebakaran tersebut murni faktor alam atau ada unsur kelalaian maupun tindakan yang melanggar hukum.
Kebakaran Lahan Bukan Sekadar Api Biasa Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau selama ini menjadi persoalan serius yang berulang hampir setiap tahunnya. Selain merusak lingkungan, kebakaran juga berpotensi menimbulkan bencana kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan, ekonomi, hingga aktivitas masyarakat sekitarnya yang terdampak. Secara hukum, pembakaran lahan dengan sengaja merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 108 disebutkan bahwa :
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
“Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah”.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pemadaman api, tetapi juga melakukan penyelidikan secara serius agar penyebab kebakaran dapat diketahui secara jelas.
Dampak Lingkungan yang Tidak Kecil Kebakaran lahan bukan hanya meninggalkan lahan hangus. Dampaknya jauh lebih luas, antara lain:
1). Kerusakan ekosistem tanah dan vegetasi
2). Hilangnya ekosistem habitat satwa liar yang dilindungi
3). Peningkatan emisi karbon yang memperparah perubahan iklim
4). Ancaman kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan manusia
5). Dan timbulnya penyakit ispa(pernapasan)
Jika kebakaran tidak segera ditangani, asap berpotensi menyebar ke wilayah lain di Kabupaten Pelalawan bahkan ke daerah sekitarnya.
Dampak Sosial bagi Masyarakat
Bagi warga sekitar, kebakaran lahan juga menimbulkan dampak sosial yang nyata. Mulai dari gangguan pernapasan akibat asap, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga kekhawatiran terhadap keselamatan permukiman jika api semakin meluas.
Di bulan Ramadhan, kondisi seperti ini tentu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Ramadhan seharusnya menjadi bulan yang penuh keberkahan dan ketenangan. Kalau asap mulai muncul begini, tentu masyarakat jadi khawatir,” kata salah seorang warga.
Pengingat Moral di Bulan Ramadhan Dalam perspektif agama, merusak alam atau menimbulkan kerusakan di muka bumi jelas dilarang, Dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 56 disebutkan:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Ayat ini menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia, terlebih di bulan suci Ramadhan yang mengajarkan pengendalian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Aparat penegak hukum khususnya Polres pelalawan ,polsek bunut, polsek krumutan dan BPBD pelalawan Diminta Bertindak Tegas
Peristiwa kebakaran lahan di Desa Merbau ini kembali menjadi alarm bagi semua pihak bahwa pengawasan terhadap pengelolaan lahan harus dilakukan secara serius.
Masyarakat berharap aparat pemerintah, pihak kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemadaman sekaligus memastikan penyebab kebakaran melalui penyelidikan yang transparan dan profesional.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang melanggar hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses pemantauan serta penanganan terhadap kebakaran lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan masih terus berlangsung
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber Berita : Masyarakat Desa Merbau Bunut





















