Kobaran Api di Bulan Suci — Lahan Koperasi RTBS di Desa Merbau Terbakar, APH Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Buserinvestigasi24.com

Di saat umat Muslim sedang menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan, kabar kurang menggembirakan justru datang dari Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan propinsi riau, Lahan milik koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS) dilaporkan terbakar dan menimbulkan kepulan asap yang sangat tebal yang terlihat jelas dari sekitar lokasi pada Kamis (12/03/2026).

Peristiwa kebakaran tersebut membuat warga sekitar sangat resah, Selain karena asap yang mulai menyelimuti area permukiman, masyarakat juga khawatir api akan semakin meluas ke perkebunan milik masyarakat lainnya karna mengingat kondisi cuaca ahir-ahir ini yang sangat panas serta karakter lahan yang mudah terbakar di area lahan gambut, Sejumlah warga mengaku melihat asap pekat muncul dari arah lahan koperasi tersebut sejak siang hari.

“Dari kejauhan sudah kelihatan asapnya cukup tebal. Kami takut api meluas, apalagi sekarang musim panas. Mudah-mudahan cepat ditangani,” ujar seorang warga Desa Merbau.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran maupun berapa luas lahan yang terdampak. Namun masyarakat berharap pihak berwenang segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemadaman serta memastikan apakah kebakaran tersebut murni faktor alam atau ada unsur kelalaian maupun tindakan yang melanggar hukum.

Kebakaran Lahan Bukan Sekadar Api Biasa Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau selama ini menjadi persoalan serius yang berulang hampir setiap tahunnya. Selain merusak lingkungan, kebakaran juga berpotensi menimbulkan bencana kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan, ekonomi, hingga aktivitas masyarakat sekitarnya yang terdampak. Secara hukum, pembakaran lahan dengan sengaja merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 108 disebutkan bahwa :

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

“Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di mana pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah”.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pemadaman api, tetapi juga melakukan penyelidikan secara serius agar penyebab kebakaran dapat diketahui secara jelas.

Baca Juga:  Judi Sabung Ayam Diduga Kebal Hukum — Bebas Beroperasi Terang-terangan di Siak, Kinerja Aparat Dipertanyakan Publik

Dampak Lingkungan yang Tidak Kecil Kebakaran lahan bukan hanya meninggalkan lahan hangus. Dampaknya jauh lebih luas, antara lain:

1). Kerusakan ekosistem tanah dan vegetasi

2). Hilangnya ekosistem habitat satwa liar yang dilindungi

3). Peningkatan emisi karbon yang memperparah perubahan iklim

4). Ancaman kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan manusia

5). Dan timbulnya penyakit ispa(pernapasan)

Jika kebakaran tidak segera ditangani, asap berpotensi menyebar ke wilayah lain di Kabupaten Pelalawan bahkan ke daerah sekitarnya.

Dampak Sosial bagi Masyarakat

Bagi warga sekitar, kebakaran lahan juga menimbulkan dampak sosial yang nyata. Mulai dari gangguan pernapasan akibat asap, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga kekhawatiran terhadap keselamatan permukiman jika api semakin meluas.

Di bulan Ramadhan, kondisi seperti ini tentu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

“Ramadhan seharusnya menjadi bulan yang penuh keberkahan dan ketenangan. Kalau asap mulai muncul begini, tentu masyarakat jadi khawatir,” kata salah seorang warga.

Pengingat Moral di Bulan Ramadhan Dalam perspektif agama, merusak alam atau menimbulkan kerusakan di muka bumi jelas dilarang, Dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 56 disebutkan:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

Ayat ini menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia, terlebih di bulan suci Ramadhan yang mengajarkan pengendalian diri dan kepedulian terhadap sesama.

Aparat penegak hukum khususnya Polres pelalawan ,polsek bunut, polsek krumutan dan BPBD pelalawan Diminta Bertindak Tegas

Peristiwa kebakaran lahan di Desa Merbau ini kembali menjadi alarm bagi semua pihak bahwa pengawasan terhadap pengelolaan lahan harus dilakukan secara serius.

Masyarakat berharap aparat pemerintah, pihak kepolisian, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemadaman sekaligus memastikan penyebab kebakaran melalui penyelidikan yang transparan dan profesional.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang melanggar hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses pemantauan serta penanganan terhadap kebakaran lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan masih terus berlangsung

Penulis Berita : Jono.Ms

Sumber Berita : Masyarakat Desa Merbau Bunut

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:50

Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:34

SEMBILAN BULAN BERLALU, PLANG SAJA TAK CUKUP: 124,33 HEKTARE DI PELALAWAN DIPERTANYAKAN, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Berita Terbaru