Pelalawan|Pkl Kuras Buserinvestigasi24.com
Praktik judi laga ayam kembali menjadi sorotan tajam publik. Di wilayah SP 1 Jalur 9, Desa Surya Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, sebuah arena laga ayam diduga beroperasi secara terbuka, terstruktur, dan berulang, tanpa terlihat adanya penindakan hukum yang tegas.
Aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini disebut kian meresahkan warga, merusak ketenteraman lingkungan, serta memicu keresahan sosial. Ironisnya, meski informasi sudah lama beredar, praktik tersebut terkesan kebal hukum. Senin (05/01/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi dan sejumlah keterangan warga surya indah dan sidomukti setempat, arena judi sabung ayam tersebut berada di belakang rumah pribadi, di kawasan kebun sawit, dengan sistem pengamanan tertutup namun aktivitasnya terbuka. Di lokasi terlihat gelanggang ayam, tenda biru, kerumunan penonton, hingga pedagang, menandakan kegiatan ini bukan sekali-dua kali, melainkan diduga rutin digelar.
Seorang warga surya indah berinisial (R) yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, pada Minggu sore (4/1/2026), lokasi dipenuhi puluhan kendaraan roda dua dan beberapa mobil pribadi. Puluhan orang tampak berteriak memasang taruhan dengan nominal fantastis.
“Taruhan mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Teriakan angka dan nama ayam bersahut-sahutan. Itu jelas judi, bukan hiburan biasa,” ungkapnya.
Warga lain menegaskan bahwa praktik ini sempat berhenti, namun kembali beroperasi sekitar satu bulan terakhir, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.
Praktik judi laga ayam secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia. Hal ini diatur dalam:
Pasal 303 KUHP, yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa tanpa izin dengan sengaja menyelenggarakan atau memberi kesempatan perjudian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”
Pasal 303 bis KUHP, bagi para pemain judi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan dan harus diberantas.
DAMPAK SOSIAL: MERUSAK MORAL & MEMICU KRIMINALITAS
Keberadaan arena judi laga ayam bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bom waktu sosial. Warga menilai praktik ini:
Mendorong kemiskinan struktural
Memicu utang piutang, pertengkaran rumah tangga, dan hingga perceraian
Berpotensi melahirkan pencurian, kekerasan, dan konflik sosial
Menjadi contoh buruk bagi anak-anak dan generasi muda
“Kalau dibiarkan, judi ini bisa menghancurkan satu kampung. Orang bisa nekat mencuri demi modal taruhan,” ujar beberapa warga dengan nada geram.
DAMPAK LINGKUNGAN: KETERTIBAN & KEBERSIHAN TERANCAM
Selain dampak sosial, aktivitas ini juga mengganggu lingkungan sekitar:
1).Kebisingan teriakan taruhan
2).Sampah berserakan dari aktivitas kerumunan
3).Lalu lintas warga terganggu
4).Potensi konflik dengan masyarakat sekitar lokasi
Lingkungan yang semula tenang berubah menjadi ruang rawan gesekan dan ketidaknyamanan.
Dalam ajaran Islam, perjudian secara tegas diharamkan. Allah SWT berfirman dalam al-Quran Surah. Al-Maidah ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
Ayat ini menegaskan bahwa judi adalah sumber kerusakan moral, permusuhan, dan menjauhkan manusia dari nilai-nilai kebaikan.

Kapolsek pkl kuras kompol rinaldi parlindungan,S.H.saat di konfirmasi oleh media Buserinvestigasi24.com tidak memberikan respon yang positif bahkan lebih memilih untuk bungkam kepada awak media

Warga bratasena mendesak aparat penegak hukum khusunya polres pelalawan agar:

1). Segera turun ke lokasi
Melakukan penyelidikan dan penindakan tegas Menutup arena judi tanpa pandang bulu
2). Menegakkan hukum secara adil dan transparan Warga berharap hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta tidak kalah oleh praktik ilegal yang merusak tatanan sosial.
“Kami hanya ingin hidup tenang, aman, dan bermoral. Jangan biarkan hukum kalah oleh judi,” tegas warga bratasena.

Media ini akan terus memantau dan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang khusunya polres pelalawan.
Ketika judi yang jelas dilarang undang-undang berlangsung terang-terangan, berulang, dan nyaris tanpa hambatan, maka yang sedang runtuh bukan hanya aturan, melainkan martabat penegakan hukum itu sendiri.
Situasi ini memaksa publik bertanya dengan nada getir: apakah hukum masih bekerja, atau sedang dipertontonkan untuk kalah?
Pembiaran disadari atau tidak adalah bentuk kegagalan paling sunyi namun paling merusak.
Arena judi yang terus berdiri menjadi simbol pahit bahwa pelanggaran bisa berubah menjadi kebiasaan, dan kejahatan seolah memperoleh ruang aman. Jika ini terus terjadi, masyarakat akan belajar satu hal berbahaya: melanggar hukum tak selalu berujung konsekuensi.
Judi laga ayam bukan sekadar pelanggaran pidana, melainkan mesin penghancur sosial. Ia memiskinkan, menormalisasi kekerasan, memecah keluarga, dan menanam bibit kriminalitas. Ketika negara lambat hadir, rakyatlah yang membayar harga termahalnya dari dapur yang kosong, anak-anak yang kehilangan teladan, hingga lingkungan yang berubah menjadi ladang konflik.
Lebih menyedihkan lagi, diamnya penindakan perlahan membunuh rasa percaya publik. Ketidakpercayaan itu berbahaya, karena ketika masyarakat berhenti percaya pada hukum, maka hukum kehilangan maknanya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal, dan hukum tidak boleh tunduk pada kebiasaan salah yang dibiarkan tumbuh.
Masyarakat tidak meminta keistimewaan, hanya kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka pertanyaan yang akan terus menggema adalah satu: siapa yang sesungguhnya berkuasa aturan negara atau perjudian?
Media ini akan terus mencatat, mengawasi, dan menyuarakan kegelisahan publik. Karena dalam persoalan ini, diam bukanlah pilihan diam adalah bagian dari masalah.
Penulis Berita : Jono.Ms
Dan Tim Redaksi Di Lapangan
Ketua DPD LSM PENJARA Asep Susanto,S.H.
Ketua DPD PPWI Amiruddin,S.E.





















