PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
Suasana Bulan Suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum taubat dan penegakan nilai moral justru tercoreng oleh kaburnya seorang tahanan kasus narkotika dari lingkungan Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tahanan berinisial TN alias Acong, terdakwa kasus narkotika hasil tangkapan Polres Pelalawan pada Agustus 2025, dilaporkan melarikan diri saat proses hukum terhadap dirinya belum tuntas. Peristiwa ini sontak memicu pertanyaan tajam publik: bagaimana mungkin seorang tahanan narkotika bisa kabur dari institusi yang seharusnya paling steril dan terjaga?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kabur:
Lompat Tembok, Luka, dan Dugaan Tembakan Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, termasuk di wilayah Pangkalan Kerinci dan Desa Makmur, menyebutkan TN diduga nekat melompati tembok pengadilan demi menghirup udara bebas.
Bahkan, menurut pesan yang beredar:
TN diduga mengalami cedera kaki akibat lompatan Aparat bersama warga dan Bhabinkamtibmas melakukan pengejaran di wilayah Desa Makmur Muncul pula isu penembakan, meski belum dikonfirmasi resmi
Namun ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan maupun kepolisian belum memberikan keterangan lengkap secara terbuka.
Ketiadaan penjelasan resmi ini justru memicu spekulasi liar dan menggerus kepercayaan publik.
Tamparan Keras Bagi Wibawapublik Peristiwa ini bukan sekadar kaburnya seorang tahanan.
Ini adalah:
1). Tamparan keras bagi sistem pengamanan lembaga hukum
2). Pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat
3). Alarm bahaya bagi keamanan lingkungan
Jika seorang terdakwa narkotika bisa kabur, publik bertanya:
Apakah ada kelalaian? Apakah ada kelemahan sistem? Ataukah ada faktor lain yang lebih serius?
Pertanyaan ini sah, dan harus dijawab secara transparan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Kaburnya tahanan bukan tanpa konsekuensi hukum.
Pelaku dapat dijerat:
1. Pasal 223 KUHP
Tentang melarikan diri dari tahanan
Ancaman: Pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan
2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jika terbukti bersalah sebagai pengedar Ancamannya
Minimal: 5 tahun penjara
Maksimal: 20 tahun
Bahkan bisa: Seumur hidup
Dampak Sosial Ketakutan dan Trauma di Tengah Ramadhan
Kaburnya tahanan narkotika membawa dampak nyata dan
Dampak Lingkungan:
Masyarakat menjadi resah
Orang tua khawatir terhadap anak-anak
Aktivitas malam terganggu
Dampak Sosial:
Turunnya kepercayaan terhadap aparat, Muncul stigma bahwa hukum bisa ditembus, Memicu keresahan luas Padahal Ramadhan adalah bulan ketenangan, bukan ketakutan
Ramadhan: Bulan Taubat, Bukan Bulan Pelarian Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183)
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR Bukhari)
Kaburnya tahanan narkotika di bulan suci ini menjadi ironi.
Ramadhan adalah waktu kembali kepada Allah, bukan melarikan diri dari hukum Aparat Harus Transparan dan Tegas
Publik kini menunggu:
1). Penjelasan resmi kronologi
2). Evaluasi sistem pengamanan
3). Penangkapan kembali pelaku
Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kelalaian, Jika hukum bisa dilompati, maka keadilan akan kehilangan wibawanya.
Negara Tidak Boleh Kalah
Kasus ini harus menjadi peringatan keras Bahwa:
Narkotika adalah musuh bangsa dan kelalaian adalah pintu kehancuran kepercayaan
Ramadhan seharusnya menjadi bulan pembersihan dosa, bukan bulan tercorengnya marwah hukum.
Redaksi menegaskan pemberitaan ini disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait insiden kaburnya tahanan narkoba ini dari pengadilan negeri pelalawan dan aparat terkait dengan kejadian ini.
Penulis Berita : Jono.Ms ( Katim Satgas Buser lintas )





















