Ramadhan Tercoreng: Tahanan Narkotika Kabur dari Pengadilan, Wibawa Hukum di Pelalawan Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Suasana Bulan Suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum taubat dan penegakan nilai moral justru tercoreng oleh kaburnya seorang tahanan kasus narkotika dari lingkungan Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tahanan berinisial TN alias Acong, terdakwa kasus narkotika hasil tangkapan Polres Pelalawan pada Agustus 2025, dilaporkan melarikan diri saat proses hukum terhadap dirinya belum tuntas. Peristiwa ini sontak memicu pertanyaan tajam publik: bagaimana mungkin seorang tahanan narkotika bisa kabur dari institusi yang seharusnya paling steril dan terjaga?

Kronologi Kabur:

Lompat Tembok, Luka, dan Dugaan Tembakan Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, termasuk di wilayah Pangkalan Kerinci dan Desa Makmur, menyebutkan TN diduga nekat melompati tembok pengadilan demi menghirup udara bebas.

Bahkan, menurut pesan yang beredar:

TN diduga mengalami cedera kaki akibat lompatan Aparat bersama warga dan Bhabinkamtibmas melakukan pengejaran di wilayah Desa Makmur Muncul pula isu penembakan, meski belum dikonfirmasi resmi

Namun ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan maupun kepolisian belum memberikan keterangan lengkap secara terbuka.

Ketiadaan penjelasan resmi ini justru memicu spekulasi liar dan menggerus kepercayaan publik.

Tamparan Keras Bagi Wibawapublik Peristiwa ini bukan sekadar kaburnya seorang tahanan.

Ini adalah:

1). Tamparan keras bagi sistem pengamanan lembaga hukum

2). Pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat

3). Alarm bahaya bagi keamanan lingkungan

Jika seorang terdakwa narkotika bisa kabur, publik bertanya:

Apakah ada kelalaian? Apakah ada kelemahan sistem? Ataukah ada faktor lain yang lebih serius?

Pertanyaan ini sah, dan harus dijawab secara transparan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Kaburnya tahanan bukan tanpa konsekuensi hukum.

Pelaku dapat dijerat:

1. Pasal 223 KUHP

Tentang melarikan diri dari tahanan

Ancaman: Pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan

2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga:  Aipda Marmin,S.H. Bersama Kades Tinjau Pembersihan Parit, Wujud Nyata Sinergi Jaga Lingkungan dan Keselamatan Warga

Jika terbukti bersalah sebagai pengedar Ancamannya

Minimal: 5 tahun penjara

Maksimal: 20 tahun

Bahkan bisa: Seumur hidup

Dampak Sosial Ketakutan dan Trauma di Tengah Ramadhan

Kaburnya tahanan narkotika membawa dampak nyata dan

Dampak Lingkungan:

Masyarakat menjadi resah

Orang tua khawatir terhadap anak-anak

Aktivitas malam terganggu

Dampak Sosial:

Turunnya kepercayaan terhadap aparat, Muncul stigma bahwa hukum bisa ditembus, Memicu keresahan luas Padahal Ramadhan adalah bulan ketenangan, bukan ketakutan

Ramadhan: Bulan Taubat, Bukan Bulan Pelarian Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183)

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR Bukhari)

Kaburnya tahanan narkotika di bulan suci ini menjadi ironi.

Ramadhan adalah waktu kembali kepada Allah, bukan melarikan diri dari hukum Aparat Harus Transparan dan Tegas

Publik kini menunggu:

1). Penjelasan resmi kronologi

2). Evaluasi sistem pengamanan

3). Penangkapan kembali pelaku

Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kelalaian, Jika hukum bisa dilompati, maka keadilan akan kehilangan wibawanya.

Negara Tidak Boleh Kalah

Kasus ini harus menjadi peringatan keras Bahwa:

Narkotika adalah musuh bangsa dan kelalaian adalah pintu kehancuran kepercayaan

Ramadhan seharusnya menjadi bulan pembersihan dosa, bukan bulan tercorengnya marwah hukum.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait insiden kaburnya tahanan narkoba ini dari pengadilan negeri pelalawan dan aparat terkait dengan kejadian ini.

Penulis Berita : Jono.Ms ( Katim Satgas Buser lintas )

Berita Terkait

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”
Aipda Marmin,S.H, Bersama Pemerintah Desa Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80
PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”
PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:59

DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:31

Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:11

K.Yose Silaban,S.H. & Partner Desak Kasat Reskrim Polres Siak Segera Tangkap dan Proses Hukum “AMARONES NDURU Cs” — Tokoh Adat Nias Bersuara: “Kalau Tak Sanggup Bekerja Untuk Rakyat, Mundur Saja Pak!”

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:35

PT.MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION/ANAK PERUSAHAAN SURYA DUMAI GROUP DIDUGA MELINDUNGI DAN MEMELIHARA SEORANG “PERAMPOK/BEGAL”

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) Diduga MELINDUNGI dan MEMELIHARA “Amarones Nduru Cs” Pelaku Perampasan 2 Unit Motor Milik Firman Jaya Lase & Diana Rohani Laia

Selasa, 23 Juni 2026 - 04:25

Jeritan Korban dari Balik Kebun Sawit: Dua Motor Dirampas, Seorang Istri Diduga Ditahan, Warga Desak Polisi Segera Tangkap! “AMARONES NDURU CS”

Berita Terbaru