Ramadhan Tercoreng: Tahanan Narkotika Kabur dari Pengadilan, Wibawa Hukum di Pelalawan Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Suasana Bulan Suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum taubat dan penegakan nilai moral justru tercoreng oleh kaburnya seorang tahanan kasus narkotika dari lingkungan Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tahanan berinisial TN alias Acong, terdakwa kasus narkotika hasil tangkapan Polres Pelalawan pada Agustus 2025, dilaporkan melarikan diri saat proses hukum terhadap dirinya belum tuntas. Peristiwa ini sontak memicu pertanyaan tajam publik: bagaimana mungkin seorang tahanan narkotika bisa kabur dari institusi yang seharusnya paling steril dan terjaga?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kabur:

Lompat Tembok, Luka, dan Dugaan Tembakan Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, termasuk di wilayah Pangkalan Kerinci dan Desa Makmur, menyebutkan TN diduga nekat melompati tembok pengadilan demi menghirup udara bebas.

Bahkan, menurut pesan yang beredar:

TN diduga mengalami cedera kaki akibat lompatan Aparat bersama warga dan Bhabinkamtibmas melakukan pengejaran di wilayah Desa Makmur Muncul pula isu penembakan, meski belum dikonfirmasi resmi

Namun ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan maupun kepolisian belum memberikan keterangan lengkap secara terbuka.

Ketiadaan penjelasan resmi ini justru memicu spekulasi liar dan menggerus kepercayaan publik.

Tamparan Keras Bagi Wibawapublik Peristiwa ini bukan sekadar kaburnya seorang tahanan.

Ini adalah:

1). Tamparan keras bagi sistem pengamanan lembaga hukum

2). Pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat

3). Alarm bahaya bagi keamanan lingkungan

Jika seorang terdakwa narkotika bisa kabur, publik bertanya:

Apakah ada kelalaian? Apakah ada kelemahan sistem? Ataukah ada faktor lain yang lebih serius?

Pertanyaan ini sah, dan harus dijawab secara transparan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Kaburnya tahanan bukan tanpa konsekuensi hukum.

Pelaku dapat dijerat:

1. Pasal 223 KUHP

Tentang melarikan diri dari tahanan

Ancaman: Pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan

2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga:  Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Jika terbukti bersalah sebagai pengedar Ancamannya

Minimal: 5 tahun penjara

Maksimal: 20 tahun

Bahkan bisa: Seumur hidup

Dampak Sosial Ketakutan dan Trauma di Tengah Ramadhan

Kaburnya tahanan narkotika membawa dampak nyata dan

Dampak Lingkungan:

Masyarakat menjadi resah

Orang tua khawatir terhadap anak-anak

Aktivitas malam terganggu

Dampak Sosial:

Turunnya kepercayaan terhadap aparat, Muncul stigma bahwa hukum bisa ditembus, Memicu keresahan luas Padahal Ramadhan adalah bulan ketenangan, bukan ketakutan

Ramadhan: Bulan Taubat, Bukan Bulan Pelarian Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183)

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR Bukhari)

Kaburnya tahanan narkotika di bulan suci ini menjadi ironi.

Ramadhan adalah waktu kembali kepada Allah, bukan melarikan diri dari hukum Aparat Harus Transparan dan Tegas

Publik kini menunggu:

1). Penjelasan resmi kronologi

2). Evaluasi sistem pengamanan

3). Penangkapan kembali pelaku

Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kelalaian, Jika hukum bisa dilompati, maka keadilan akan kehilangan wibawanya.

Negara Tidak Boleh Kalah

Kasus ini harus menjadi peringatan keras Bahwa:

Narkotika adalah musuh bangsa dan kelalaian adalah pintu kehancuran kepercayaan

Ramadhan seharusnya menjadi bulan pembersihan dosa, bukan bulan tercorengnya marwah hukum.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait insiden kaburnya tahanan narkoba ini dari pengadilan negeri pelalawan dan aparat terkait dengan kejadian ini.

Penulis Berita : Jono.Ms ( Katim Satgas Buser lintas )

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru