Ramadhan Tercoreng: Tahanan Narkotika Kabur dari Pengadilan, Wibawa Hukum di Pelalawan Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Suasana Bulan Suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum taubat dan penegakan nilai moral justru tercoreng oleh kaburnya seorang tahanan kasus narkotika dari lingkungan Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tahanan berinisial TN alias Acong, terdakwa kasus narkotika hasil tangkapan Polres Pelalawan pada Agustus 2025, dilaporkan melarikan diri saat proses hukum terhadap dirinya belum tuntas. Peristiwa ini sontak memicu pertanyaan tajam publik: bagaimana mungkin seorang tahanan narkotika bisa kabur dari institusi yang seharusnya paling steril dan terjaga?

Kronologi Kabur:

Lompat Tembok, Luka, dan Dugaan Tembakan Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, termasuk di wilayah Pangkalan Kerinci dan Desa Makmur, menyebutkan TN diduga nekat melompati tembok pengadilan demi menghirup udara bebas.

Bahkan, menurut pesan yang beredar:

TN diduga mengalami cedera kaki akibat lompatan Aparat bersama warga dan Bhabinkamtibmas melakukan pengejaran di wilayah Desa Makmur Muncul pula isu penembakan, meski belum dikonfirmasi resmi

Namun ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan maupun kepolisian belum memberikan keterangan lengkap secara terbuka.

Ketiadaan penjelasan resmi ini justru memicu spekulasi liar dan menggerus kepercayaan publik.

Tamparan Keras Bagi Wibawapublik Peristiwa ini bukan sekadar kaburnya seorang tahanan.

Ini adalah:

1). Tamparan keras bagi sistem pengamanan lembaga hukum

2). Pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat

3). Alarm bahaya bagi keamanan lingkungan

Jika seorang terdakwa narkotika bisa kabur, publik bertanya:

Apakah ada kelalaian? Apakah ada kelemahan sistem? Ataukah ada faktor lain yang lebih serius?

Pertanyaan ini sah, dan harus dijawab secara transparan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Kaburnya tahanan bukan tanpa konsekuensi hukum.

Pelaku dapat dijerat:

1. Pasal 223 KUHP

Tentang melarikan diri dari tahanan

Ancaman: Pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan

2. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga:  Lapor Kapolda, Ditemukan Galian C Diduga Ilegal Nekat Operasi di Pangkalan Lesung Belum Tersentuh Hukum

Jika terbukti bersalah sebagai pengedar Ancamannya

Minimal: 5 tahun penjara

Maksimal: 20 tahun

Bahkan bisa: Seumur hidup

Dampak Sosial Ketakutan dan Trauma di Tengah Ramadhan

Kaburnya tahanan narkotika membawa dampak nyata dan

Dampak Lingkungan:

Masyarakat menjadi resah

Orang tua khawatir terhadap anak-anak

Aktivitas malam terganggu

Dampak Sosial:

Turunnya kepercayaan terhadap aparat, Muncul stigma bahwa hukum bisa ditembus, Memicu keresahan luas Padahal Ramadhan adalah bulan ketenangan, bukan ketakutan

Ramadhan: Bulan Taubat, Bukan Bulan Pelarian Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183)

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR Bukhari)

Kaburnya tahanan narkotika di bulan suci ini menjadi ironi.

Ramadhan adalah waktu kembali kepada Allah, bukan melarikan diri dari hukum Aparat Harus Transparan dan Tegas

Publik kini menunggu:

1). Penjelasan resmi kronologi

2). Evaluasi sistem pengamanan

3). Penangkapan kembali pelaku

Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kelalaian, Jika hukum bisa dilompati, maka keadilan akan kehilangan wibawanya.

Negara Tidak Boleh Kalah

Kasus ini harus menjadi peringatan keras Bahwa:

Narkotika adalah musuh bangsa dan kelalaian adalah pintu kehancuran kepercayaan

Ramadhan seharusnya menjadi bulan pembersihan dosa, bukan bulan tercorengnya marwah hukum.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung asas praduga tak bersalah (“presumption of innocence”), Yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait insiden kaburnya tahanan narkoba ini dari pengadilan negeri pelalawan dan aparat terkait dengan kejadian ini.

Penulis Berita : Jono.Ms ( Katim Satgas Buser lintas )

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:31

Pimpin Upacara HUT ke-69 Riau, Wabup Husni Tamrin Tekankan Persatuan dan Pembangunan yang Berpihak kepada Masyarakat

Berita Terbaru