Pelalawan | Buserinvestigasi24.com
Pelarian terdakwa kasus narkotika bernama Toni alias Acong Bin JOLLY (39) warga dusun simundam selatan RT: 07 RW: 01 dari ruang lingkup Pengadilan Negeri Pelalawan akhirnya berakhir dini hari Tim gabungan dari Kejaksaan, TNI, Kepolisian dan masyarakat sekitar berhasil mengamankan kembali yang bersangkutan pada sekitar pukul 04.30 WIB, Terdakwa ditemukan bersembunyi di sebuah ruko kosong di Jalur 9, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. pada Kamis (26/2/2026)
Penangkapan dilakukan setelah pengejaran intensif sejak malam sebelumnya, menyusul kaburnya terdakwa saat proses persidangan berlangsung, Vonis Sudah Dijatuhkan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, S.H., menyatakan bahwa terdakwa sebelumnya telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika.
“Putusan terhadap yang bersangkutan adalah enam tahun enam bulan penjara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan serta masyarakat yang memberikan informasi sehingga lokasi persembunyian dapat diketahui.
Saat ini, terdakwa telah diamankan di sel Kejaksaan dan akan menjalani proses hukum lanjutan dengan pengamanan yang diperketat.
Pertanyaan Serius: Bagaimana Bisa Lolos?
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar bagaimana seorang terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan dapat melarikan diri?
Secara normatif, pengamanan tahanan di ruang sidang berada dalam pengawasan aparat penegak hukum sesuai prosedur operasional yang berlaku. Kelalaian dalam pengawasan dapat berdampak serius, bukan hanya pada wibawa institusi, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pelarian terdakwa bukan sekadar insiden teknis. Ia adalah alarm keras. Dalam perkara narkotika yang secara hukum dikategorikan sebagai tindak pidana serius standar pengamanan seharusnya berada pada level maksimal
Evaluasi dan Akuntabilitas
Meski penangkapan kembali patut diapresiasi, evaluasi internal tetap menjadi kebutuhan mendesak.
Publik berhak mengetahui:
Apakah ada celah prosedural?
Apakah pengawalan sudah sesuai standar?
Apakah ada unsur kelalaian?
Transparansi dalam menjawab pertanyaan pertanyaan ini penting untuk menjaga kredibilitas sistem peradilan.
Keberhasilan penangkapan kembali memang menutup bab pelarian terahir? tetapi perbaikan sistem adalah pekerjaan rumah yang lebih besar buat Supremasi hukum bukan hanya soal menghukum, melainkan memastikan prosesnya berjalan tanpa celah.
Di ujungnya, hukum harus tegas namun sistemnya juga harus lebih solid.
Penulis Berita : Jono.Ms (Katim Satgas Buser lintas)





















