Pangkalan Lesung|Buserinvestigasi24.com
Pelalawan,Suhu konflik agraria di Desa Genduang meledak di lapangan, Jumat siang. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas, benturan antara warga Dusun Pangkalan Kulim dan pihak keamanan PT Sari Lembah Subur (SLS) memuncak. Seorang warga dilaporkan tumbang dan terpaksa dievakuasi setelah kericuhan pecah di lokasi kebun sawit.
Versi warga menyebutkan bahwa korban mengalami dugaan tindak kekerasan oleh oknum security perusahaan ketika rombongan masyarakat datang untuk memastikan kegiatan penggalian parit yang dianggap berada di tanah bersengketa. Kamis (11/12/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pihak kepolisian yang berada di lokasi langsung turun meredam situasi yang mendidih. Hingga berita ini diterbitkan, polisi belum merilis kesimpulan resmi mengenai penyebab insiden jatuhnya korban.
Pihak perusahaan juga belum memberikan pernyataan terbuka kepada media, sehingga ruang klarifikasi masih menunggu.
Menurut informasi lapangan, warga mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan terkait aktivitas perusahaan di atas area yang statusnya masih menjadi sengketa antara masyarakat dan PT SLS. Pertemuan yang awalnya hanya adu argumen berubah menjadi dorong-dorongan.
Di titik inilah menurut warga keributan meletup.
Korban terlihat tergeletak di jalan tanah kebun sawit, tubuhnya penuh lumpur, dalam kondisi lemah. Beberapa warga berupaya membantu dan menenangkan situasi sembari menunggu penanganan polisi.
Aparat kemudian memisahkan kedua pihak dan membuka ruang dialog di lokasi.
Potensi Jerat Hukum Jika Dugaan Kekerasan Terbukti
Jika hasil penyelidikan polisi nanti menemukan adanya tindakan kekerasan fisik, maka potensi pasal yang dapat digunakan antara lain:
1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan
Ancaman pidana: maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Jika menyebabkan luka berat: maksimal 5 tahun.
Jika menyebabkan kematian: maksimal 7 tahun.
2. Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan
Ancaman pidana: maksimal 5 tahun 6 bulan, tergantung tingkat luka korban.
3. Pasal 55 dan 56 KUHP – Penyertaan
Dapat dikenakan bila tindakan dilakukan bersama-sama atau atas perintah pihak lain.
Namun seluruh pasal ini belum dapat disimpulkan berlaku sebelum polisi melakukan pemeriksaan saksi, visum, dan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Dampak Buruk Bila Konflik Dibiarkan Membusuk
Konflik agraria yang berlarut-larut seperti ini biasanya membawa konsekuensi serius:
1. Eskalasi Kekerasan
Setiap hari api kecil bisa berubah menjadi kobaran besar. Ketegangan antara masyarakat dan perusahaan berpotensi melahirkan insiden lanjutan yang lebih keras.
2. Rusaknya Kepercayaan Warga terhadap Perusahaan dan Aparat
Masyarakat merasa dipinggirkan, perusahaan merasa diganggu, aparat tertekan di tengah. Semua pihak bisa kehilangan ruang dialog.
3. Lumpuhnya Aktivitas Ekonomi
Kebun berhenti beroperasi, pekerja kehilangan pendapatan, dan warga kehilangan akses ke lahan yang menjadi sumber hidup mereka.
4. Pencorengan Iklim Investasi dan Ketertiban merek Konflik terbuka sering kali menjadi catatan merah bagi investor dan pemangku kepentingan.
Keseimbangan Informasi: Apa yang Perlu Diingat
Informasi mengenai dugaan penganiayaan baru berasal dari warga.
Pihak security maupun manajemen PT SLS belum menyampaikan keterangan resmi.
Polisi masih mengamankan lokasi dan melakukan pemanggilan saksi.
Status hukum lahan dalam sengketa harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi.
Di titik ini, yang paling dibutuhkan publik adalah transparansi, penyidikan yang obyektif, dan mediasi yang berkeadilan agar tensi tidak kembali pecah.
Desakan Masyarakat: Polsek Pangkalan Lesung dan Polres Pelalawan Diminta Segera Turun Tangan Menyelesaikan Konflik
Warga menuntut agar Polsek Pangkalan Lesung dan Polres Pelalawan segera mengambil langkah cepat dan terukur terkait konflik yang tengah memanas di wilayah tersebut. Situasi yang berlarut-larut tanpa penyelesaian berpotensi membuka ruang bagi gesekan baru, ketegangan emosional, hingga tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.
Masyarakat menilai, inilah momentum bagi aparat penegak hukum untuk hadir secara nyata, bukan sebatas menunggu laporan atau menonton situasi berkembang tanpa arah. Kehadiran polisi sebagai mediator profesional sangat dibutuhkan demi mencegah eskalasi dan memastikan setiap pihak mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.
“Konflik ini tidak boleh dibiarkan berkepanjangan. Kami meminta Polsek dan Polres turun langsung, memediasi, dan menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ujar beberapa tokoh setempat yang berharap penyelesaian damai dapat segera diraih.
Warga menekankan bahwa penanganan cepat bukan sekadar tugas, tetapi wujud dari pelayanan publik dan komitmen aparat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan stabilitas sosial di Pelalawan.
Semua pihak kini menunggu langkah konkret aparat. Keterlambatan hanya akan memperbesar luka, sementara tindakan cepat dapat memulihkan kepercayaan publik dan meredam potensi konflik lanjutan.
Penulis Berita ; Jono.Ms
Sumber Berita : Tim Redaksi Di Lapangan





















