Komnas PA Pelalawan Murka! Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Anak di Bulan Ramadhan Dinilai Biadab, Aparat Diminta Tangkap Pelaku

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Buserinvestigasi24.com

Aksi kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Kabupaten Pelalawan, terlebih terjadi di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum menahan amarah dan memperbanyak amal kebaikan, Sebuah video berdurasi sekitar 11 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria memukul beberapa anak yang diduga dituduh melakukan pencurian, Rekaman singkat tersebut langsung memantik kemarahan publik di Group info pelalawan karena korban yang dipukul masih tergolong anak di bawah umur.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, dengan tegas mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai aksi main hakim sendiri terhadap anak bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius. “Perbuatan dalam video tersebut sangat kami kecam. Kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan secara brutal dan di ruang publik, jelas tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya persoalan emosi, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Erik kepada para awak media, Jumat (13/03/2026).

Menurutnya, masyarakat tidak boleh bertindak seolah menjadi hakim jalanan Jika ada dugaan pencurian atau pelanggaran hukum, seharusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan kekerasan yang justru memperparah situasi.

karna hal ini jelas Bisa Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 80 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta”.

Apabila kekerasan tersebut menimbulkan luka berat, ancaman hukumannya bisa meningkat hingga 5 tahun penjara, bahkan lebih berat jika mengakibatkan dampak serius bagi korbannya.

“Ini jelas ranah pidana. Siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Erik suhendra.

Ramadhan Seharusnya Menahan Amarah, Bukan Melampiaskan Kekerasan Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi di bulan suci Ramadhan, bulan yang seharusnya menjadi momentum untuk menahan emosi dan memperbaiki akhlak, Dalam ajaran Islam, kekerasan dan kezaliman terhadap sesama manusia sangat dikecam. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al‑Qur’an Surah Al‑Hujurat ayat 11 yang melarang merendahkan dan memperlakukan orang lain secara tidak manusiawi

Baca Juga:  Diserbu Ribuan Pengunjung, Z-Park Kian Kokoh Jadi Ikon Wisata Baru Pelalawan

Selain itu, dalam Al‑Qur’an Surah Al‑Isra ayat 70 juga ditegaskan bahwa manusia dimuliakan oleh Allah, termasuk anak-anak yang wajib dilindungi dan dijaga haknya.

“Ramadhan adalah bulan pendidikan akhlak. Jika di bulan ini saja seseorang masih tega memukul anak, maka itu adalah alarm keras bagi nurani kita semua,” kata Erik.

Dampak Sosial dan Psikologis bagi Anak :

Para pemerhati anak menilai tindakan kekerasan seperti ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban

Anak yang menjadi korban kekerasan berpotensi mengalami:

1). trauma psikologis

2). rasa takut terhadap lingkungan sosial

3). kehilangan kepercayaan terhadap orang dewasa

bahkan berpotensi meniru kekerasan yang dialaminya

Jika dibiarkan, tindakan main hakim sendiri seperti ini juga dapat menciptakan budaya kekerasan di masyarakat, di mana hukum dianggap tidak lagi penting dan emosi massa menjadi penentu keadilan.

Dampak Lingkungan Sosial

Fenomena main hakim sendiri juga berdampak buruk terhadap stabilitas sosial masyarakat, Ketika masyarakat terbiasa menyelesaikan masalah dengan kekerasan, maka kepercayaan terhadap hukum dan aparat penegak hukum akan perlahan runtuh, Lingkungan yang membiarkan kekerasan terhadap anak juga berisiko melahirkan generasi yang tumbuh dalam rasa takut, bukan dalam rasa aman.

“Jika masyarakat membiarkan tindakan seperti ini, maka kita sedang menanam benih kekerasan bagi generasi berikutnya,” ujar Erik.

Ketua Komnas PA tersebut Meminta Aparat penegak hukum Bertindak Tegas Komnas PA Kabupaten Pelalawan menyatakan siap mendampingi keluarga korban apabila kasus ini dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.

Erik juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri pelaku yang terekam dalam video tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta aparat bergerak cepat, Jangan sampai ada kesan bahwa kekerasan terhadap anak bisa dibiarkan begitu saja. Hukum harus berdiri tegak untuk melindungi mereka yang lemah,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Komnas PA mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan kepada aparat. Jangan rusak nilai kemanusiaan kita dengan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak di bawah umur,” tutupnya.

Penulis Berita : Jono.Ms

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru