DISCLAIMER MEDIA BUSERINVESTIGASI24.COM
Pedoman ini mengacu pada standar Dewan Pers dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai landasan operasional redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola dan awak redaksi Buserinvestigasi24.com dalam memproduksi, mengelola, dan mempublikasikan konten berbasis digital (media siber).
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi dan mengedepankan prinsip keberimbangan.
Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan syarat:
Mengandung kepentingan publik yang mendesak
Sumber jelas dan kredibel
Disertai keterangan bahwa masih memerlukan konfirmasi lanjutan
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Redaksi menyediakan ruang bagi pembaca untuk berpartisipasi seperti komentar atau kiriman konten, dengan ketentuan :
Tidak mengandung hoaks, fitnah, SARA, atau melanggar hukum
Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar
Pengguna bertanggung jawab atas isi yang dikirim
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Redaksi wajib melayani hak jawab dan hak koreksi
Ralat dilakukan secara proporsional dan transparan
Setiap perbaikan berita akan diberi keterangan yang jelas
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja, kecuali :
>Mengandung kesalahan fatal
>Melanggar hukum atau etika jurnalistik
>Atas pertimbangan Dewan Redaksi
>Pencabutan disertai alasan yang jelas kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Setiap konten berbayar wajib diberi tanda “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”
Redaksi tidak mencampuradukkan berita dengan kepentingan iklan
7. Privasi dan Perlindungan Narasumber
Menghormati privasi individu
Melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan
Tidak menyebut identitas korban kejahatan tertentu sesuai aturan
8. Kesalahan dan Tanggung Jawab
Redaksi bertanggung jawab atas setiap konten yang dipublikasikan dan siap melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.
9. Sengketa Pemberitaan
Penyelesaian sengketa jurnalistik mengacu pada mekanisme:
>Hak Jawab
>Hak Koreksi
>Mediasi melalui Dewan Pers
10. Penutup
Pedoman ini menjadi acuan utama bagi seluruh tim media Buserinvestigasi24.com dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, serta kepercayaan publik.
Ditetapkan di : Riau, Pelalawan
Tanggal: (31 April 2026)
Redaksi Buserinvestigasi24.com
















