Skandal Tambang Ilegal Guncang Rohul! Kapolres Diduga Back’up Quari Bodong Milik Ryad, LSM Ngamuk!

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

Warga Rokan Hulu kini diguncang isu panas! Sebuah tambang kuari ilegal di Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, diduga beroperasi liar selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Yang bikin geger, aktivitas haram ini malah disebut-sebut dilindungi oleh oknum aparat kepolisian.

Kamis (17/07/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak tahan melihat pembiaran tersebut, Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asepsusanto, SH, angkat suara. Ia menyebut ada dugaan kuat Kapolres Rokan Hulu terlibat atau setidaknya membiarkan operasi tambang ilegal itu berjalan bebas. Asep bahkan secara terbuka mendesak Kapolda Riau untuk segera mencopot Kapolres Rohul.

> “Ini bukan sekadar lalai, ini kejahatan terang-terangan! Masyarakat dirugikan, lingkungan rusak, tapi aparat diam? Kami curiga kuat ada backup dari dalam!” tegas Asep geram.

 

Pengusaha Ryad Diduga Dalangnya

 

Tambang ilegal ini diduga kuat milik pengusaha lokal bernama Ryad. Ia disebut menjalankan operasional kuari tanpa izin resmi, tanpa amdal, dan bebas dari penegakan hukum. Hasil investigasi warga menyebutkan kerusakan lingkungan sudah sangat parah: sungai-sungai dangkal, air irigasi tercemar, dan lahan pertanian warga mulai terdampak.

 

> “Warga sudah lama teriak. Tapi seolah-olah polisi tutup mata. Kalau bukan karena dilindungi, mustahil tambang sebesar ini dibiarkan bebas!” ujar Asep lagi.

 

Ancaman Hukum Berat: 5 Tahun Penjara & Denda Rp100 Miliar!

Baca Juga:  Satgasus KPK-Tipikor Riau: Dugaan Mafia Tanah Mengancam Kawasan Ekologis di Desa Pangkalan Panduk Kec.Kerumutan

 

Asep menegaskan pelaku tambang ilegal bisa dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun bisa diproses lewat UU Lingkungan Hidup.

 

> “Ini bukan pelanggaran biasa. Ini kejahatan ekonomi dan ekologis. Harus ada tersangka, harus ada yang dikorbankan sebagai efek jera!” katanya penuh tekanan.

 

LSM Ancam Laporkan ke Mabes Polri dan KLHK

 

Merasa aparat di daerah tutup mata, LSM Penjara menyatakan siap melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

> “Kalau Polres Rohul tidak bergerak, kami seret ini ke pusat. Jangan biarkan mafia tambang dan oknum aparat merusak masa depan daerah!” tegas Asep.

 

Warga Tuntut Penutupan dan Penangkapan

 

Warga Desa Kembang Damai dan sekitarnya mendesak agar kuari ilegal itu segera ditutup permanen, dan pelaku utama beserta oknum pelindungnya ditangkap dan diadili. Mereka merasa hak atas lingkungan bersih telah dirampas.

 

Polisi Masih Bungkam, Publik Geram

 

Sampai berita ini dirilis, Kapolres Rokan Hulu belum memberikan klarifikasi apapun. Di media sosial, kemarahan publik terus mengalir, mendesak agar aparat hukum tidak tebang pilih dan segera bersikap.

 

Tim Redaksi

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru