Lapor Pak Kapolres! Galian C ilegal Diduga Milik Siregar Bebas Beroperasi Secara Terselubung di Pesaguhan

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tokoh masyarakat pesaguhan mengatakan kepada awak media “galian C itu tidak ada izin nya pak!”

PANGKALAN LESUNG | Buserinvestigasi24.com

Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, operasi penambangan tanah yang disinyalir kuat milik seorang berinisial “Siregar” disebut-sebut warga pesaguhan dan sorek1 masih bebas beroperasi secara diam-diam di wilayah Pesaguhan Kecamatan pangkalan lesung kabupaten pelalawan propinsi riau, lokasinya “PAS SEBELUM RUMAH MAKAN ‘TALAGO LUMBUANG” tanpa kejelasan izin resmi dan tanpa pengawasan yang transparan.

Sabtu(23/01/2026)

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan tim media Buserinvestigasi24.com di lapangan serta Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa aktivitas galian C ilegal milik “Siregar” tersebut telah berlangsung cukup lama. Alat berat keluar-masuk, tanah dikeruk, lingkungan berubah, namun penindakan hukum seolah tak kunjung terlihat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah warga: ke mana aparat penegak hukum? “Kalau memang tidak bermasalah, tunjukkan izinnya. Kalau bermasalah, kenapa dibiarkan?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Pola Waktu Operasional :

Berdasarkan dari semua keterangan warga setempat dan hasil penyelidikan tim media Buserinvestigasi24.com di lapangan aktivitas galian C yang diduga ilegal milik “Siregar” disebut para warga pesaguhan mulai berlangsung sejak sore hari pukul 03 sore hingga larut malam secara masif dan sembunyi -sembunyi Pola waktu ini, menurut warga pesaguhan kerap berubah-ubah atau kucing-kucingan dan tidak konsisten setiap harinya mencari celah di waktu senggang agar tidak tercium jejaknya oleh aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar sehingga memunculkan dugaan adanya upaya menghindari sorotan publik.

Diduga Tanpa Izin, Potensi Pelanggaran Serius

Bila benar galian C tersebut beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin lingkungan, maka aktivitas itu berpotensi melanggar hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur:

Pasal 98 dan 99, terkait perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian serius, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Dampak Lingkungan: Alam Rusak Jadi Korban

Baca Juga:  Dugaan Asusila Seret Nama Oknum Plt Kepsek SD 03 Tanjung Belit, Dinas Pendidikan Masih Bungkam, Publik Pertanyakan Keseriusan Pengawasan

Aktivitas galian C, bila tidak sesuai aturan, berpotensi merusak ekosistem:

1). Kerusakan struktur tanah

2). Ancaman longsor dan banjir

3). Hilangnya vegetasi dan daerah resapan air

4). Debu beterbangan di jalan lintas timur dan pencemaran lingkungan sekitar pemukiman warga

5). Lingkungan yang rusak tidak bisa dipulihkan dalam semalam

sementara keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak.

Dampak Sosial: Masyarakat Dirugikan

Di sisi sosial, warga merasakan langsung dampaknya:

1). Jalan rusak akibat lalu lintas alat berat dan mobil dum truck yang keluar masuk secara diam-diam

2). Gangguan kesehatan karena debu dan timbulnya penyakit ispa

3). Rasa ketidakadilan hukum

Munculnya ketakutan dan pembungkaman suara warga

Jika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap negara akan runtuh perlahan.

Dalam perspektif agama, praktik yang merusak alam dan merugikan masyarakat adalah perbuatan tercela.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”

(QS. Al-A’raf: 56)

Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya.

Tantangan Terbuka untuk Aparat

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pangakalan Lesung, Polres Pelalawan dan dinas ESDM serta instansi terkait:

Apakah lokasi tersebut sudah dicek?Apakah izinnya ada atau tidak?Jika ada pelanggaran, kapan penindakan dilakukan?

Kasus dugaan galian C ilegal ini bukan sekadar soal tanah dan pasir, tapi soal wibawa hukum dan keadilan ssosial Jika benar dibiarkan, maka diamnya penegakan hukum bisa dibaca sebagai pembiaran. Dan pembiaran adalah pintu masuk kehancuran kepercayaan publik.

Hukum tidak boleh kalah oleh alat berat.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan, Dan aparat tidak boleh kalah oleh keberanian segelintir orang, Media ini tetap memberi ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan maupun aparat terkait, demi keberimbangan dan keadilan informasi.

Catatan penting: Semua ini masih dalam ranah dugaan, dan pembuktian sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan

Publik tetap menunggu: ditindak, atau kembali dilupakan?

Penulis Berita : Jono.Ms : Katim Satgas Buser Lintas

Sumber Berita : Warga Sorek1 dan Warga Pesaguhan Yang Tak ingin disebutkan Namanya.

Berita Terkait

Menteri Kehutanan RI Tinjau Lokasi Karhutla dan Gelar Bakti Kesehatan di Ukui Pelalawan
Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru