Lapor Pak Kapolres! Galian C ilegal Diduga Milik Siregar Bebas Beroperasi Secara Terselubung di Pesaguhan

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tokoh masyarakat pesaguhan mengatakan kepada awak media “galian C itu tidak ada izin nya pak!”

PANGKALAN LESUNG | Buserinvestigasi24.com

Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, operasi penambangan tanah yang disinyalir kuat milik seorang berinisial “Siregar” disebut-sebut warga pesaguhan dan sorek1 masih bebas beroperasi secara diam-diam di wilayah Pesaguhan Kecamatan pangkalan lesung kabupaten pelalawan propinsi riau, lokasinya “PAS SEBELUM RUMAH MAKAN ‘TALAGO LUMBUANG” tanpa kejelasan izin resmi dan tanpa pengawasan yang transparan.

Sabtu(23/01/2026)

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan tim media Buserinvestigasi24.com di lapangan serta Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa aktivitas galian C ilegal milik “Siregar” tersebut telah berlangsung cukup lama. Alat berat keluar-masuk, tanah dikeruk, lingkungan berubah, namun penindakan hukum seolah tak kunjung terlihat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah warga: ke mana aparat penegak hukum? “Kalau memang tidak bermasalah, tunjukkan izinnya. Kalau bermasalah, kenapa dibiarkan?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Pola Waktu Operasional :

Berdasarkan dari semua keterangan warga setempat dan hasil penyelidikan tim media Buserinvestigasi24.com di lapangan aktivitas galian C yang diduga ilegal milik “Siregar” disebut para warga pesaguhan mulai berlangsung sejak sore hari pukul 03 sore hingga larut malam secara masif dan sembunyi -sembunyi Pola waktu ini, menurut warga pesaguhan kerap berubah-ubah atau kucing-kucingan dan tidak konsisten setiap harinya mencari celah di waktu senggang agar tidak tercium jejaknya oleh aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar sehingga memunculkan dugaan adanya upaya menghindari sorotan publik.

Diduga Tanpa Izin, Potensi Pelanggaran Serius

Bila benar galian C tersebut beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin lingkungan, maka aktivitas itu berpotensi melanggar hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur:

Pasal 98 dan 99, terkait perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian serius, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Dampak Lingkungan: Alam Rusak Jadi Korban

Baca Juga:  Ketua DPD PISN KOTA Medan Hadiri Doa dan Buka Puasa Bersama di Polrestabes Medan 

Aktivitas galian C, bila tidak sesuai aturan, berpotensi merusak ekosistem:

1). Kerusakan struktur tanah

2). Ancaman longsor dan banjir

3). Hilangnya vegetasi dan daerah resapan air

4). Debu beterbangan di jalan lintas timur dan pencemaran lingkungan sekitar pemukiman warga

5). Lingkungan yang rusak tidak bisa dipulihkan dalam semalam

sementara keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak.

Dampak Sosial: Masyarakat Dirugikan

Di sisi sosial, warga merasakan langsung dampaknya:

1). Jalan rusak akibat lalu lintas alat berat dan mobil dum truck yang keluar masuk secara diam-diam

2). Gangguan kesehatan karena debu dan timbulnya penyakit ispa

3). Rasa ketidakadilan hukum

Munculnya ketakutan dan pembungkaman suara warga

Jika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap negara akan runtuh perlahan.

Dalam perspektif agama, praktik yang merusak alam dan merugikan masyarakat adalah perbuatan tercela.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”

(QS. Al-A’raf: 56)

Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang dipikulnya.

Tantangan Terbuka untuk Aparat

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pangakalan Lesung, Polres Pelalawan dan dinas ESDM serta instansi terkait:

Apakah lokasi tersebut sudah dicek?Apakah izinnya ada atau tidak?Jika ada pelanggaran, kapan penindakan dilakukan?

Kasus dugaan galian C ilegal ini bukan sekadar soal tanah dan pasir, tapi soal wibawa hukum dan keadilan ssosial Jika benar dibiarkan, maka diamnya penegakan hukum bisa dibaca sebagai pembiaran. Dan pembiaran adalah pintu masuk kehancuran kepercayaan publik.

Hukum tidak boleh kalah oleh alat berat.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan, Dan aparat tidak boleh kalah oleh keberanian segelintir orang, Media ini tetap memberi ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan maupun aparat terkait, demi keberimbangan dan keadilan informasi.

Catatan penting: Semua ini masih dalam ranah dugaan, dan pembuktian sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum dan

Publik tetap menunggu: ditindak, atau kembali dilupakan?

Penulis Berita : Jono.Ms : Katim Satgas Buser Lintas

Sumber Berita : Warga Sorek1 dan Warga Pesaguhan Yang Tak ingin disebutkan Namanya.

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru