Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap

- Penulis

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat | Bandung Barat | Buserinvestigasi24.com

Peredaran rokok ilegal di wilayah Padalarang Cipatat hingga pelosok desa di Kabupaten Bandung Barat kini memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan, Aktivitas ini diduga tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi jaringan distribusi terstruktur yang menyasar pasar tradisional hingga warung-warung kecil hingga ke pelosok desa-desa. Minggu (29/03/2026)

Sejumlah merek rokok tanpa pita cukai seperti “Angker, Lexi, dan Smith” dilaporkan beredar luas di tengah masyarakat. Barang-barang tersebut dijual secara terang-terangan, seolah tidak tersentuh oleh pengawasan hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan oleh aparat di lapangan.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang memproduksi, menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda minimal 2 (dua) kali hingga maksimal 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Lebih jauh, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang merampas hak negara atas penerimaan cukai. Kerugian negara bukan hanya dalam bentuk potensi pendapatan yang hilang, tetapi juga mencerminkan rapuhnya penegakan hukum terhadap jaringan ilegal yang kian berani.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada keuangan negara. Dari sisi sosial, produk tanpa pengawasan standar ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji kualitas yang ketat. Bahkan, rokok ilegal kerap dijual dengan harga murah, yang secara tidak langsung memperluas akses konsumsi, termasuk di kalangan remaja.

Baca Juga:  PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani

Dari sisi lingkungan, produksi rokok ilegal umumnya dilakukan tanpa pengelolaan limbah yang memadai. Pembuangan sisa produksi secara sembarangan dapat mencemari tanah dan air di sekitar lokasi produksi maupun distribusi, menciptakan dampak jangka panjang terhadap ekosistem lokal.

Desakan Tegas untuk Aparat Penegak Hukum Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Aparat Penegak Hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja, serta unsur terkait lainnya dituntut untuk segera bertindak nyata.

Penelusuran jalur distribusi, penggerebekan gudang penyimpanan, penyitaan barang bukti, hingga penindakan terhadap aktor utama di balik jaringan ini harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi, Tidak boleh ada ruang bagi praktik pembiaran yang justru memperkuat jaringan kejahatan terorganisir.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penyelundup. Ketegasan aparat adalah harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Masyarakat kini menunggu bukti, bukan sekadar wacana. Hukum harus ditegakkan, dan jaringan rokok ilegal di Bandung Barat wajib dibongkar hingga ke akar-akarnya.

(Reporter : Endri Supriatna)

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru