Rokok ilegal Marak di Bandung Barat, Negara Jangan Tunduk pada Jaringan Gelap

- Penulis

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat | Bandung Barat | Buserinvestigasi24.com

Peredaran rokok ilegal di wilayah Padalarang Cipatat hingga pelosok desa di Kabupaten Bandung Barat kini memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan, Aktivitas ini diduga tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi jaringan distribusi terstruktur yang menyasar pasar tradisional hingga warung-warung kecil hingga ke pelosok desa-desa. Minggu (29/03/2026)

Sejumlah merek rokok tanpa pita cukai seperti “Angker, Lexi, dan Smith” dilaporkan beredar luas di tengah masyarakat. Barang-barang tersebut dijual secara terang-terangan, seolah tidak tersentuh oleh pengawasan hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan oleh aparat di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang memproduksi, menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda minimal 2 (dua) kali hingga maksimal 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Lebih jauh, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang merampas hak negara atas penerimaan cukai. Kerugian negara bukan hanya dalam bentuk potensi pendapatan yang hilang, tetapi juga mencerminkan rapuhnya penegakan hukum terhadap jaringan ilegal yang kian berani.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada keuangan negara. Dari sisi sosial, produk tanpa pengawasan standar ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji kualitas yang ketat. Bahkan, rokok ilegal kerap dijual dengan harga murah, yang secara tidak langsung memperluas akses konsumsi, termasuk di kalangan remaja.

Baca Juga:  Gawat! Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu Diduga Semakin Merajalela di Jalan Poros TSM Kota Baru – Warga Mendesak Kapolsek Kuntodarusallam dan Kapolres Rohul Agar Segera Bertindak Tegas!! 

Dari sisi lingkungan, produksi rokok ilegal umumnya dilakukan tanpa pengelolaan limbah yang memadai. Pembuangan sisa produksi secara sembarangan dapat mencemari tanah dan air di sekitar lokasi produksi maupun distribusi, menciptakan dampak jangka panjang terhadap ekosistem lokal.

Desakan Tegas untuk Aparat Penegak Hukum Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Aparat Penegak Hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja, serta unsur terkait lainnya dituntut untuk segera bertindak nyata.

Penelusuran jalur distribusi, penggerebekan gudang penyimpanan, penyitaan barang bukti, hingga penindakan terhadap aktor utama di balik jaringan ini harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi, Tidak boleh ada ruang bagi praktik pembiaran yang justru memperkuat jaringan kejahatan terorganisir.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penyelundup. Ketegasan aparat adalah harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Masyarakat kini menunggu bukti, bukan sekadar wacana. Hukum harus ditegakkan, dan jaringan rokok ilegal di Bandung Barat wajib dibongkar hingga ke akar-akarnya.

(Reporter : Endri Supriatna)

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru