Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polres Rohul Disorot Publik!

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 17:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul | Riau | Buserinvestigasi24.com

Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu yang diduga berlangsung secara terang-terangan di Desa Rawa Makmur, Jalan Lintas Tripa, Jln Mawar RT: 12 RW: 06, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Propinsi riau, kini menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari dari siang hingga larut malam itu memicu pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat rokan hulu mengapa praktik yang jelas dilarang hukum tersebut seolah-olah tetap berjalan tanpa hambatan? Selasa (07/04/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Buserinvestigasi24.com dari berbagai sumber masyarakat setempat, arena perjudian tersebut kerap dipadati kendaraan dan pengunjung dari berbagai daerah. Keramaian bahkan berlangsung hingga tengah malam, menciptakan suasana bising serta menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, Sejumlah warga yang dikonfirmasi oleh awak media Buserinvestigasi24.com yang tak ingin di sebutkan namanya mengaku kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. Mereka menilai aktivitas perjudian itu bukan lagi sekadar isu, melainkan fenomena nyata yang terjadi di depan mata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ada sabung ayam dan dadu, kendaraan sampai membludak bg. Ramai sekali orang datang dari luar daerah. Kadang sampai larut malam. Kami warga jelas sangat terganggu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Nama Pengendali Arena Mulai Disebut Warga Di tengah keresahan tersebut, muncul dua nama yang ramai diperbincangkan warga desa rawa makmur sebagai pihak yang diduga memiliki pengaruh kuat terhadap aktivitas perjudian tersebut, yakni seseorang yang dikenal dengan sebutan “Si John” yang disebut-sebut merupakan mantan anggota TNI, serta seorang lainnya yang dikenal dengan panggilan “Si Ijup.”sebagai korlap arena, Menurut keterangan beberapa sumber masyarakat, kedua nama itu disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan area perjudian tersebut.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sumber masyarakat di lapangan dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Namun yang mengejutkan, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut-sebut tersebut, respons yang diterima justru memicu polemik baru, Alih-alih memberikan klarifikasi, yang bersangkutan diduga menunjukkan sikap emosional dan bahkan menantang wartawan untuk bertemu langsung.

Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan bahkan mengklaim mengenal banyak pihak dari kalangan media, LSM, hingga aparat hukum, sehingga menimbulkan kesan seolah aktivitas di lokasi tersebut tidak akan tersentuh oleh hukum.

Dugaan Pembiaran Jadi Sorotan

Situasi ini kemudian memicu sorotan tajam dari semua kalangan masyarakat rohul terhadap kinerja polres rokan hulu yang di pimpin oleh AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. aparat penegak hukum di wilayah tersebut, Bagi sebagian warga, keberadaan arena perjudian yang diduga beroperasi secara terbuka di tengah masyarakat desa rawa makmur menimbulkan kesan adanya pembiaran.

“Kalau aktivitas itu memang benar terjadi setiap hari dan terlihat jelas oleh masyarakat, tentu publik bertanya-tanya. Mengapa belum ada tindakan tegas?” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan wilayah hukum tetap bersih dari praktik-praktik yang melanggar hukum. “Kalau hukum tidak hadir, kepercayaan masyarakat bisa hilang,” tegasnya.Bertolak Belakang dengan Identitas Rohul Ironisnya, dugaan aktivitas perjudian tersebut dinilai mencoreng identitas Kabupaten Rokan Hulu yang selama ini dikenal luas dengan julukan “Negeri Seribu Suluk.”Julukan tersebut bukan sekadar slogan, melainkan simbol kuatnya nilai-nilai keislaman serta tradisi spiritual masyarakat Rohul yang terkenal dengan kegiatan suluk dan tarekat.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Hadiri Penyerahan BLT dan Santunan Anak Yatim, Wujud Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat

Selain itu, Rohul juga dikenal sebagai “Tanah Bertuah Negeri Beradat,” yang menjunjung tinggi falsafah Melayu:

“Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.”

Artinya, adat dan kehidupan masyarakat seharusnya berpijak pada ajaran agama, Namun jika dugaan praktik perjudian itu benar terjadi secara terbuka, maka kondisi tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai moral dan religius yang selama ini menjadi identitas daerah tersebut.

Dampak Sosial dan lingkungan yang Mengkhawatirkan publik

Keberadaan arena perjudian bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga membawa dampak sosial yang serius bagi masyarakat.

Beberapa dampak yang dikhawatirkan warga antara lain:

1). meningkatnya potensi kriminalitas seperti perkelahian, penipuan, hingga pencurian

2). Rusaknya moral generasi muda yang mulai terbiasa dengan praktik perjudian itu.

3). munculnya keributan dan ketidaknyamanan lingkungan

4). meningkatnya masalah ekonomi keluarga akibat kecanduan judi

potensi konflik sosial antar kelompok masyarakat.

Tidak sedikit warga yang mengkhawatirkan bahwa jika praktik ini terus berlangsung tanpa penindakan, maka dampaknya bisa merusak tatanan sosial masyarakat di wilayah tersebut.

Ancaman Hukum Bagi Pelaku Judi

Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 303 KUHP, disebutkan bahwa: Pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk berjudi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur bahwa setiap orang yang ikut bermain judi di tempat umum dapat dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, dalam perspektif hukum modern, praktik perjudian yang dilakukan secara terorganisir bahkan dapat dijerat dengan ketentuan pidana tambahan jika terbukti melibatkan jaringan atau keuntungan ekonomi ilegal.

Larangan Judi dalam Perspektif Agama Dalam ajaran Islam, praktik perjudian juga secara tegas dilarang. Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90 “yang menyatakan bahwa

judi itu merupakan perbuatan keji yang termasuk dalam perbuatan setan dan harus dijauhi oleh semua umat manusia.”

Ayat tersebut menjadi landasan moral kuat bagi masyarakat Rohul yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.

Publik kini Menanti Ketegasan polres rokan hulu dan jajarannya

Kini masyarakat Rohul menaruh harapan besar agar kepolisian dari polres rokan hulu dapat segera menelusuri kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat, Jika dugaan tersebut terbukti benar, masyarakat berharap harus ada langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut.

“Yang masyarakat inginkan hanya satu yaitu kepastian hukum yang jelas dan tegas, Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak. Jika tidak, harus dijelaskan secara terbuka,” ujar seorang tokoh masyarakat yang tak ingin di sebutkan identitasnya.

Catatan Redaksi :

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan aduan masyarakat di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Media Buserinvestigasi24.com tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim redaksi juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan penelusuran investigatif demi menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, serta relevan bagi kepentingan publik.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polsek Bonai Darussalam disorot Publik!
Merasa Kebal Hukum! Judi Sabung Ayam dan Dadu di Desa Rawa Makmur Masih Bebas Beroperasi Kapolda Riau Didesak Turun Tangan, Nama “Si John” Mantan TNI dan “Si ijup” Disebut Pegang Kendali Area ~ Saat Dikonfirmasi, “Si ijup” Justru Emosi dan Tantang Wartawan
Bersama patroli terpadu, Bupati Zukri Tinjau Titik Karhutla di Desa Gambut Mutiara
Polres Pelalawan amankan Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. Costa Kerumutan Pelalawan
Rokok ilegal Diduga Bebas Beredar di Bandung Barat, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Media Buserinvestigasi24.com Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 Kepada Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, S.M., M.M
Bupati Pelalawan Hadiri Kunker Komisi II DPR RI 
Dua Pengedar Sabu Digulung Satresnarkoba Polres Pelalawan di Sorek1~19 Paket Disita
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:54

Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polres Rohul Disorot Publik!

Senin, 6 April 2026 - 13:21

Diduga Ada Pembiaran! Judi Sabung Ayam dan Dadu yang Dikendalikan ‘Si Ijup’ dan ‘Si John’ Bebas Beroperasi di Desa Rawa Makmur — Kinerja Polsek Bonai Darussalam disorot Publik!

Senin, 6 April 2026 - 08:43

Merasa Kebal Hukum! Judi Sabung Ayam dan Dadu di Desa Rawa Makmur Masih Bebas Beroperasi Kapolda Riau Didesak Turun Tangan, Nama “Si John” Mantan TNI dan “Si ijup” Disebut Pegang Kendali Area ~ Saat Dikonfirmasi, “Si ijup” Justru Emosi dan Tantang Wartawan

Sabtu, 4 April 2026 - 19:19

Bersama patroli terpadu, Bupati Zukri Tinjau Titik Karhutla di Desa Gambut Mutiara

Jumat, 3 April 2026 - 13:24

Polres Pelalawan amankan Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. Costa Kerumutan Pelalawan

Jumat, 3 April 2026 - 06:29

Media Buserinvestigasi24.com Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-47 Kepada Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, S.M., M.M

Jumat, 3 April 2026 - 04:38

Bupati Pelalawan Hadiri Kunker Komisi II DPR RI 

Kamis, 2 April 2026 - 08:44

Dua Pengedar Sabu Digulung Satresnarkoba Polres Pelalawan di Sorek1~19 Paket Disita

Berita Terbaru