Lahan Desa Sungai Tengah Disorot Publik! Transparansi Gelap dan Pengelolaan Tak Akuntabel, Publik Desak Inpektorat Untuk Mengaudit

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 05:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabak Auh | Sungai Tengah | Siak | Buserinvestigasi24.com

Polemik pengelolaan lahan desa di Desa Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, propinsi riau kian memanas. Gelombang kekecewaan masyarakat tidak lagi sekadar bisik-bisik, tetapi berubah menjadi desakan terbuka agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan terukur. Sabtu (18/04/2026)

Sorotan ini muncul akibat belum adanya keterbukaan dan kejelasan terkait pengelolaan aset desa berupa perkebunan sawit desa sungai tengah, Warga mempertanyakan transparansi data mulai dari luas lahan, status legalitas, pihak pengelolanya, hingga aliran hasil panen tandan buah segar (TBS) yang diduga tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik maupun awak media.

Sejumlah keterangan yang dihimpun awak media mengindikasikan adanya ketidaksinkronan informasi antara perangkat desa dan direktur bumdesnya, bahkan ali maksum yang menangani administrasi aset desa mengakui keberadaan lahan itu, namun tidak mengetahui secara pasti siapa saja pengelolanya maupun berapa nilai pendapatan yang dihasilkan, bahkan direktur bumdes pak hari saat di konfirmasi awak media Asiadailytimes.com terkait Sertifikat lahan tersebut apakah di gadaikan ke bumdes atau tidak malah memberikan jawaban yang tidak terbuka dan profesional bahkan pak hari sebagai direktur bumdes desa sungai tengah menantang awak media untuk membuka siapa saja masyarakat yang memberikan informasi tersebut dan membantah sertifikat itu tidak pernah di gadaikan ke pihak bumdes.

padahal sudah jelas Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (4)

“Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin aset desa dikelola tanpa sistem pelaporan yang jelas?

Di sisi lain, jawaban normatif dari kepala desa yang menyebut “lahan dalam kondisi aman” dinilai belum menjawab substansi persoalan. Publik menilai, pernyataan tersebut justru mempertegas adanya ruang gelap dalam tata kelola aset desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.Lebih jauh, beredar pula dugaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan pemanfaatan dokumen lahan desa sebagai agunan ke lembaga keuangan. Hingga kini, dugaan tersebut belum terkonfirmasi secara resmi, namun menjadi salah satu alasan kuat masyarakat mendesak adanya audit menyeluruh oleh pihak berwenang.

Tekanan Publik ke Aparat Penegak Hukum

Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum terutama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Siak dalam sorotan tajam. Masyarakat menilai, pembiaran terhadap persoalan seperti ini berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pengawas dan penegak hukum, Jika dugaan pengelolaan yang tidak transparan ini terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan dan aset desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/desa, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau minimal 4 tahun.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas pengelolaan keuangan publik.

Sementara itu, dalam konteks pemberitaan, seluruh informasi yang disampaikan tetap mengacu pada prinsip kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab bagi pihak terkait.

Baca Juga:  Desa Air Hitam Memanas, Warga Dukung Pembangunan Posko TNTN dan Tolak Massa Penolak Relokasi

Dampak Sosial: Retaknya Kepercayaan Warga

Ketidakjelasan pengelolaan aset desa tidak hanya berhenti pada persoalan administratif. Di tingkat sosial, kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta melemahkan partisipasi publik dalam pembangunan.

Warga yang merasa tidak dilibatkan atau tidak mendapatkan informasi yang layak cenderung bersikap apatis. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menghambat program-program desa dan memperlebar jurang antara pemerintah desa dan masyarakatnya sendiri.

Dampak Lingkungan: Potensi Pengelolaan Tanpa Pengawasan Yang Jelas Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Pengelolaan lahan perkebunan tanpa pengawasan dan transparansi berisiko menimbulkan dampak ekologis, seperti ;

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang.

Inti Keterbukaan Informasi Publik

Hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan, program, dan penggunaan anggaran

Kewajiban badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana

Transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset negara/desa

Akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang

Jenis Informasi yang Wajib Dibuka

Badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan.

1. Informasi tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)

2. Data aset desa, termasuk lahan sawit dan hasil pengelolaannya

3. Laporan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Informasi kebijakan dan keputusan yang berdampak pada masyarakat

Pembukaan lahan yang tidak sesuai prosedur, Potensi kerusakan ekosistem lingkungan sekitar,

Tidak adanya kontrol terhadap penggunaan pupuk dan bahan kimia

dan Risiko kebakaran lahan jika tidak dikelola dengan standar yang benar Tanpa tata kelola yang jelas, keberlanjutan lingkungan menjadi taruhan yang tidak kecil.

Warga Mendesak Inpektorat Audit dan Penegakan Hukum Melihat kompleksitas persoalan ini, masyarakat Desa Sungai Tengah mendesak agar Inspektorat segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan aset lahan desa dan APBDes tersebut. Selain itu, Kejaksaan Negeri Siak diminta untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Desakan ini bukan tanpa dasar.

Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar tuntutan moral, tetapi kewajiban hukum yang harus ditegakkan.Publik kini menunggu,

apakah aparat penegak hukum akan bergerak cepat dan tegas, atau justru membiarkan persoalan ini berlarut hingga kepercayaan masyarakat benar-benar runtuh?

Yang jelas, dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji, setiap fakta harus dibuka, dan setiap penyimpangan jika terbukti harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. (Tim Redaksi Buserinvestigasi24.com & Tim Redaksi Asiadailytimes.com)

Catatan Khusus Redaksi :

Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan dan laporan dari masyarakat di wilayah desa sungai tengah Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi media Buserinvestigasi24.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi ini menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik pengelolaan lahan desa didesa sungai tengah itu berdasarkan info dari narasumber, data serta fakta yang ada di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan

Tim Buserinvestigasi24.com berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik, informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan oleh tim redaksi di lapangan.

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru