Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Siak | Sabak Auh | Buserinvestigasi24.com

Polemik dugaan penguasaan aset desa kembali mencuat di tengah masyarakat desa sungai tengah. Penghulu Desa Sungai Tengah, “Mesmaimunah”, diduga belum mengembalikan sejumlah aset kendaraan dinas milik desa meskipun telah beberapa kali diberikan teguran secara lisan maupun tertulis oleh unsur pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam).

Ketua Bapekam Desa Sungai Tengah, Ipul, menyebut pihaknya sudah berulang kali mengingatkan penghulu agar segera menyerahkan kembali aset desa demi tertib administrasi dan kepentingan pelayanan masyarakat.

“Sudah kami sampaikan secara lisan maupun tertulis. Namun sampai hari ini masih belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Ipul kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon di rumahnya.

Hal senada juga disampaikan Ali Maksum selaku pemegang aset desa. Ia mengaku telah melayangkan surat teguran resmi terkait kendaraan dinas yang hingga kini belum dikembalikan.

“Kami meminta kendaraan dinas itu segera dikembalikan agar dapat dilakukan pendataan ulang dan pengelolaan sesuai aturan,” tegasnya.

Situasi ini memicu kekecewaan warga. Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya menduga salah satu kendaraan dinas desa justru dipinjamkan kepada tim sukses saat proses pencalonan penghulu.

“Kalau benar kendaraan desa dipakai atau diberikan kepada tim suksesnya yang bukan perangkat desa, tentu masyarakat mempertanyakan kepantasan dan legalitasnya. Itu aset negara, bukan milik pribadi,” ungkap warga dengan nada geram.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Siak, termasuk unit tindak pidana korupsi (Tipikor), kejaksaan siak, hingga inspektorat daerah siak agar segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kalau perlu audit total anggaran tahun 2024 sampai 2025. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Aipda Marmin,S.H, Berikan Himbauan Humanis kepada Remaja, Cegah Aktivitas Negatif di Malam Hari

Secara hukum, pengelolaan aset desa telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Setiap aset desa wajib dicatat, dijaga, dan digunakan untuk kepentingan pemerintahan serta pelayanan publik.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan aset negara atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung hasil pembuktian dan kerugian negara.

Selain itu, tindakan yang diduga menghambat pengembalian aset negara juga dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana apabila ditemukan unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Persoalan ini dinilai bukan hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang serius di tengah masyarakat. Konflik berkepanjangan dapat memecah hubungan antarwarga, memicu ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa, serta menurunkan partisipasi masyapembangunan pembangunan.

Dari sisi lingkungan pembangunan desa, keterlambatan pengelolaan aset dan potensi carut-marut administrasi juga dapat menghambat pelayanan operasional desa, kegiatan lapangan, hingga program sosial yang membutuhkan kendaraan dinas sebagai sarana pendukung.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran dan aset negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penghulu Maimunah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru