Aceh Singkil|Buserinvestigasi24.com
Gelombang aksi damai masyarakat bersama mantan karyawan PT.Nafasindo mengguncang Kabupaten Aceh Singkil. Massa mendatangi kantor perusahaan, DPRK Aceh Singkil hingga Kantor Bupati untuk menuntut penyelesaian hak-hak tenaga kerja yang dinilai belum dipenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam aksi tersebut, para demonstran menyoroti dugaan tidak terpenuhinya hak-hak karyawan, mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja hingga uang penggantian hak lainnya bagi sejumlah pekerja, termasuk karyawan yang telah meninggal dunia.
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH selaku Penanggung Jawab Timpas 1 mendesak Bupati Aceh Singkil agar segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk turun langsung menjembatani penyelesaian sengketa antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Bupati Aceh Singkil bersama Kadisnaker, Kapolres dan Dandim harus segera memfasilitasi penyelesaian sengketa ini agar tercapai kesepakatan damai yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak. Ini penting agar menjadi contoh bagi perusahaan lain supaya tidak bermain spekulasi terhadap hak-hak buruh,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online dari Jakarta melalui sambungan telepon, Selasa (19/05/2026).
Aksi demonstrasi dipimpin oleh salah satu koordinator lapangan, April Siregar. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa pihaknya menuntut PT Nafasindo segera membayarkan hak-hak dua karyawan yang telah meninggal dunia kepada ahli waris masing-masing.
Menurut April, salah satu pekerja yang telah wafat diketahui telah mengabdi selama kurang lebih 15 tahun di perusahaan tersebut. Namun hingga kini, hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima ahli waris dinilai belum dipenuhi secara layak.
“Bahkan ada beberapa karyawan lain yang sampai hari ini hak-haknya belum dibayarkan sama sekali. Kami menduga Dinas Tenaga Kerja kurang berpihak kepada pekerja dan cenderung lebih membela perusahaan,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Dalam aksi damai tersebut, para demonstran menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
Membentuk Tim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan perusahaan.
Mendesak Dinas Tenaga Kerja mengusulkan penghentian operasional perusahaan apabila terbukti melanggar aturan K3.
Mengawal dan mendesak perusahaan segera membayarkan hak-hak karyawan yang telah meninggal dunia kepada ahli waris.
Mendukung proses hukum terhadap warga negara asing asal Malaysia yang diduga terkait dalam persoalan tersebut agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena tidak memperoleh jawaban memuaskan dari pihak manajemen PT Nafasindo, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRK Aceh Singkil untuk meminta dukungan dan pengawalan terhadap tuntutan mereka.
Kedatangan massa diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, didampingi anggota Komisi II Juliadi Bancin dan Warman SH. Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRK menyatakan siap mengawal persoalan itu hingga tuntas.
Usai dari DPRK, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Aceh Singkil dan disambut langsung oleh Bupati H. Safriadi Oyon. Di hadapan para demonstran, Bupati menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi mediasi antara pihak pekerja dengan manajemen PT Nafasindo dalam waktu dekat.
“Kami akan segera memanggil pihak manajemen PT Nafasindo agar persoalan ini dapat diselesaikan secepat mungkin. Hak-hak pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan harus dituntaskan,” tegas Bupati Safriadi Oyon. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat bertindak objektif dan profesional agar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH — Pakar Hukum Internasional, Pakar Ekonomi Nasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.






















