Jakarta | Buserinvestigasi24.com
Fenomena maraknya unggahan berkedok “rilis investigasi” di media sosial, khususnya Facebook, dinilai telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tanpa proses verifikasi, tanpa redaksi yang jelas, dan tanpa tanggung jawab hukum yang terukur, berbagai konten kini beredar luas dengan gaya menyerupai karya jurnalistik profesional.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius terhadap masa depan dunia pers, kepastian hukum, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai fenomena itu bukan lagi sekadar bentuk kebebasan berekspresi, melainkan telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap tatanan informasi publik.
“Apa yang terjadi di media sosial hari ini bukan praktik pers. Ini adalah distorsi informasi yang dibungkus seolah-olah jurnalistik. Sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” tegas Prof. Sutan Nasomal. Menurutnya, banyak pihak kini dengan mudah menyamarkan opini pribadi, asumsi, bahkan tuduhan sepihak sebagai hasil “investigasi”, kemudian menyebarkannya ke ruang publik tanpa mekanisme kontrol dan verifikasi sebagaimana diatur dalam praktik jurnalistik yang sah.
Ia menegaskan bahwa kerja pers memiliki sistem dan standar yang jelas, mulai dari proses verifikasi fakta, kode etik jurnalistik, hingga tanggung jawab hukum terhadap setiap informasi yang dipublikasikan.
“Pers bekerja dengan mekanisme yang jelas. Ada verifikasi, ada kode etik, ada tanggung jawab redaksi. Media sosial tidak memiliki sistem itu, sehingga tidak bisa disamakan dengan produk jurnalistik profesional,” ujarnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon di kantornya
Pantauan di berbagai platform media sosial menunjukkan pola yang hampir seragam. Konten-konten tersebut umumnya menggunakan judul provokatif menyerupai headline media massa, memuat narasi sepihak tanpa konfirmasi, serta mencatut istilah “investigasi” tanpa metodologi yang jelas.
Tidak sedikit pula unggahan yang secara terbuka menyebut nama individu, lembaga, maupun institusi tertentu tanpa didukung data kuat dan tanpa memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dituding.
Akibatnya, opini publik terbentuk secara liar bahkan sebelum fakta sebenarnya teruji secara objektif. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa sebuah karya jurnalistik wajib memenuhi prinsip verifikasi fakta, keberimbangan informasi, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab. Tanpa mekanisme tersebut, sebuah tulisan tidak dapat dikategorikan sebagai produk pers yang sah.
Prof. Sutan Nasomal menyebut fenomena ini sebagai bentuk “jurnalisme semu” yang berpotensi menyesatkan masyarakat sekaligus merusak kredibilitas media profesional.
“Ini lebih berbahaya daripada hoaks biasa. Karena dikemas menyerupai berita, masyarakat menjadi mudah percaya. Padahal tidak ada tanggung jawab redaksi di dalamnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain.
“Kalau sebuah konten mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa dasar, maka tetap dapat diproses secara hukum. Tidak ada kekebalan hukum di media sosial,” tegasnya.
Di sisi lain, maraknya “investigasi liar” di Facebook dinilai mulai menggerus kepercayaan masyarakat terhadap media profesional. Publik yang tidak memahami perbedaan antara produk jurnalistik dan konten media sosial akhirnya mencampuradukkan keduanya.
Situasi tersebut memunculkan kekacauan informasi di tengah masyarakat. Fakta dan opini bercampur tanpa batas, penghakiman publik terjadi tanpa proses hukum, sementara reputasi seseorang dapat hancur hanya dalam hitungan jam akibat viralnya sebuah unggahan.
“Kalau ini terus dibiarkan, kita akan masuk ke era ketika kebenaran ditentukan oleh viralitas, bukan oleh fakta,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Karena itu, ia mendesak negara agar tidak tinggal diam menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, diperlukan langkah serius untuk memperkuat literasi hukum dan literasi media di tengah masyarakat, memperjelas batas antara produk pers dan konten pribadi, serta menindak tegas penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak lain.
“Negara harus hadir. Kalau tidak, ruang publik akan dikuasai informasi tanpa akuntabilitas dan tanpa tanggung jawab,” katanya.
Fenomena “rilis investigasi” liar di media sosial kini menjadi cermin nyata bahwa kebebasan tanpa pemahaman dapat berubah menjadi anarki informasi. Setiap orang memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan informasi. Namun, tidak semua memahami konsekuensi hukum serta tanggung jawab moral di balik setiap unggahan yang disebarkan ke ruang publik.
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat dituntut semakin kritis dan cerdas dalam memilah mana produk jurnalistik yang sah dan mana sekadar opini liar yang dikemas menyerupai berita.
Sebab ketika kebenaran mulai dikalahkan oleh sensasi dan viralitas, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang, melainkan juga masa depan kepercayaan publik terhadap informasi itu sendiri.
(Redaksi)























