Warga Sabak Permai Desak Kandang Ayam Petelur BUMDes Dipindahkan, Keluhkan Bau Menyengat dan Ledakan Populasi Lalat

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK | SABAK PERMAI | Buserinvestigasi24.com

Gelombang kekecewaan warga RT;04 RW;02, Desa Sabak Permai,kecamatan sabak auh, kabupaten Siak, Propinsi Riau, kian menguat. Program pemberdayaan ekonomi melalui usaha ayam petelur yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru menuai keluhan serius dari masyarakat sekitar karena diduga menimbulkan pencemaran lingkungan berupa bau menyengat dan meningkatnya populasi lalat di kawasan permukiman warga.

Sejumlah warga mengaku sejak kandang ayam beroperasi, kualitas lingkungan tempat tinggal mereka mengalami penurunan drastis. Aroma tidak sedap yang berasal dari kandang disebut tercium hampir setiap hari dan mengganggu aktivitas warga, terutama pada pagi dan sore hari.

Menurut keterangan warga, sebelum pembangunan kandang dilakukan, masyarakat telah menyampaikan keberatan dan meminta agar lokasi usaha peternakan tidak dibangun terlalu dekat dengan permukiman. Namun, aspirasi tersebut diklaim tidak mendapat perhatian sehingga pembangunan tetap dilaksanakan di lokasi yang dipersoalkan saat ini.

“Kami bukan menolak program pemberdayaan desa. Kami mendukung usaha yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Tetapi jangan sampai keuntungan ekonomi diperoleh dengan mengorbankan kesehatan dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar kandang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada awak media Buserinvestigasi24.com saat berada di lokasi.

Keluhan Bau dan Lalat Semakin Mengkhawatirkan Warga menyebut keberadaan kandang ayam telah memicu peningkatan jumlah lalat yang cukup signifikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan serta kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan lansia.

Secara umum, limbah peternakan unggas yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan, antara lain:

Pencemaran udara akibat gas amonia dan bau menyengat.

Perkembangbiakan lalat dan serangga lainnya.

Potensi pencemaran tanah dan sumber air di sekitar lokasi.

Menurunnya kualitas hidup masyarakat sekitar.

Selain dampak lingkungan, warga juga menyoroti dampak sosial yang mulai muncul, seperti ketegangan antara masyarakat dan pemerintah desa akibat belum adanya solusi yang dianggap memadai terhadap persoalan tersebut.

Pernyataan Soal Ganti Rugi Rp;200 Juta Tuai Reaksi

Kekecewaan warga semakin bertambah setelah beredar informasi mengenai pernyataan yang disebut berasal dari penghulu desa yang menyatakan bahwa apabila kandang hendak dipindahkan maka masyarakat harus menanggung biaya ganti rugi sebesar Rp:200 juta.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat.

Warga menilai beban penyelesaian masalah tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat apabila sejak awal telah ada keberatan terkait penentuan lokasi usaha peternakan tersebut.

Baca Juga:  Polda Riau Didesak Copot Kapolres Rohul, Diduga Lindungi Kuari Ilegal Tak Berizin Desa Suka Damai 

Hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah desa maupun pengelola BUMDes perlu diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi untuk menjelaskan duduk persoalan, termasuk mengenai kebenaran informasi terkait permintaan ganti rugi tersebut.

APH dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas yang membidangi peternakan dan lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan apakah pengelolaan kandang ayam tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Warga berharap dilakukan:

>Pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah peternakan.

>Evaluasi izin dan kelayakan lokasi usaha peternakan.

>Mediasi antara masyarakat dan pemerintah desa.

>Langkah konkret untuk mengurangi dampak bau dan lalat.

>Relokasi kandang apabila terbukti menimbulkan gangguan serius bagi masyarakat.

Aspek Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian

Apabila suatu kegiatan usaha terbukti menimbulkan pencemaran atau gangguan lingkungan, maka dapat dikenakan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Ketentuan administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, hingga pencabutan perizinan apabila ditemukan pelanggaran.

Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang dan bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Masyarakat Menuntut Solusi, Bukan Konflik

Persoalan kandang ayam petelur di Sabak Permai kini menjadi ujian bagi transparansi dan keberpihakan pemerintah desa terhadap kepentingan masyarakat. Program pemberdayaan ekonomi sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga, bukan menimbulkan polemik berkepanjangan.

Warga berharap pemerintah kampung tidak menutup mata terhadap keluhan yang telah berulang kali disampaikan. Dialog terbuka, evaluasi objektif, dan langkah cepat menyelesaikan persoalan dinilai menjadi jalan terbaik agar konflik sosial tidak semakin meluas.

“Jangan sampai program yang mengatasnamakan kesejahteraan justru berubah menjadi sumber penderitaan masyarakat. Pemerintah harus hadir memberikan solusi nyata, bukan membiarkan warga hidup setiap hari di tengah bau menyengat dan serbuan lalat,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Tim Redaksi

Sumber Berita : Warga Sabak Permai

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru