Prof.Dr.Sutan Nasomal Desak Kemenkes dan Dinkes Banten Tertibkan Peredaran Obat Keras serta Kosmetik Ilegal di Tangerang Raya

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 07:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabar | Banten | Buserinvestigasi24.com

Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr.Sutan Nasomal, S.H.,M.H., mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota di wilayah Tangerang Raya untuk segera melakukan operasi dan penertiban terhadap peredaran obat keras, kosmetik ilegal, serta produk kesehatan yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online nasional maupun internasional dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, pada 6 Juni 2026.

“Kami berharap Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Tangerang Raya dapat melakukan penertiban terhadap praktik jual beli obat keras, obat terlarang, kosmetik ilegal, serta produk kesehatan yang beredar tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Prof.Sutan Nasomal.

Menurutnya, maraknya penjualan obat keras dan produk kesehatan tertentu secara bebas tanpa pengawasan medis merupakan persoalan serius yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Pernyataan tersebut menyusul temuan tim media yang melakukan kegiatan sosial kontrol terkait dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Dalam pemantauan yang dilakukan di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tim media menemukan sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik dan diduga menjual obat keras golongan daftar G jenis tramadol secara bebas.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, obat keras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan kesehatan. Padahal, tramadol merupakan obat yang peredarannya diawasi secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter melalui sarana distribusi resmi.

Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai penjaga toko dan tidak mengetahui secara rinci terkait kepemilikan maupun pengelolaan usaha tersebut.

Baca Juga:  BLT Kesra Pelalawan Dipertanyakan: Bantuan Rakyat Miskin Diduga Tersesat, Negara Diminta Turun Tangan

Tim media juga memperoleh informasi adanya sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi titik peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Aktivitas tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi kesehatan terkait.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa peredaran obat keras secara ilegal harus menjadi perhatian bersama karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.

“Peredaran obat keras yang tidak sesuai aturan sudah sangat mengkhawatirkan. Penggunanya tidak hanya kalangan dewasa, tetapi juga berpotensi menyasar generasi muda. Karena itu, diperlukan tindakan tegas dari seluruh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Ia juga meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga satuan fungsi terkait, untuk bersinergi dengan Dinas Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

Secara hukum, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta berencana menyampaikan hasil temuan kepada instansi terkait guna mendorong pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.

Masyarakat berharap langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi kesehatan dapat segera dilakukan demi melindungi keselamatan publik serta mencegah semakin meluasnya peredaran obat keras tanpa izin di tengah masyarakat.

(Redaksi)

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:31

Pimpin Upacara HUT ke-69 Riau, Wabup Husni Tamrin Tekankan Persatuan dan Pembangunan yang Berpihak kepada Masyarakat

Berita Terbaru