Jakarta | Buserinvestigasi24.com
Dinamika mengenai sertifikasi kompetensi wartawan kembali menjadi perhatian Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H. Ia menilai, pemahaman mengenai sertifikasi profesi wartawan di Indonesia tidak semestinya hanya berfokus pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tetapi juga perlu melihat keberadaan skema sertifikasi profesi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi berbagai pertanyaan dari sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik nasional maupun luar negeri, mengenai dinamika sertifikasi kompetensi profesi wartawan di Indonesia.
Menurutnya, selama ini masih terdapat anggapan di kalangan masyarakat bahwa sertifikasi kompetensi wartawan hanya dapat diperoleh melalui UKW. Padahal, menurut dia, terdapat pula mekanisme sertifikasi profesi melalui lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi dan berada dalam sistem sertifikasi profesi nasional.
«“Selama ini pemahaman masyarakat lebih banyak tertuju pada UKW yang diselenggarakan dalam ekosistem Dewan Pers. Namun, dalam sistem sertifikasi profesi nasional, terdapat pula jalur sertifikasi melalui lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi BNSP. Karena itu, masyarakat profesi perlu memahami secara utuh mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga,” ujar Prof. Sutan Nasomal.»
Ia menegaskan, sertifikasi profesi pada prinsipnya harus diarahkan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, integritas, serta kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
Prof. Sutan Nasomal juga mengimbau organisasi-organisasi pers dan profesi kewartawanan di berbagai daerah agar aktif melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas anggotanya. Menurutnya, peningkatan kompetensi wartawan harus dilakukan secara merata, terukur, transparan, dan berkelanjutan.
“Yang paling penting adalah bagaimana setiap wartawan memiliki kompetensi yang memadai, memahami etika jurnalistik, menguasai prinsip-prinsip dasar jurnalistik, serta mampu menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan, organisasi profesi maupun lembaga pendidikan yang memiliki kompetensi di bidang komunikasi dan jurnalistik dapat berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia pers melalui pendidikan, pelatihan, dan program pengembangan kompetensi, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum dan standar yang berlaku.
Prof. Sutan Nasomal berpandangan bahwa sertifikasi tidak semata-mata harus dipandang sebagai formalitas administratif. Lebih dari itu, sertifikasi harus menjadi sarana untuk memastikan bahwa insan pers memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan tanggung jawab profesional yang memadai dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi persoalan siapa yang mengeluarkan sertifikat. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa wartawan benar-benar memiliki kompetensi dan memahami tanggung jawab profesinya. Dengan demikian, kualitas pers Indonesia dapat terus meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap insan pers semakin kuat,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang pers dapat membangun komunikasi dan kolaborasi yang sehat dalam meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Menurutnya, keberagaman jalur peningkatan kompetensi harus tetap berada dalam koridor hukum, standar profesi, dan prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, sertifikasi profesi wartawan diharapkan tidak menjadi sumber perbedaan atau eksklusivitas di antara insan pers, melainkan menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme secara merata di seluruh Indonesia.
Narasumber :
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., Tokoh Pers dan Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta Rektor Universitas Profesor Sutan Nasomal Jakarta dan Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus.




















