GMPI RIAU DESAK APH BONGKAR TUNTAS DUGAAN PERSOALAN KEUANGAN PERUMDA TUAH SEKATA: SISA UTANG Rp18 MILIAR JANGAN DIBIARKAN JADI TANDA TANYA PUBLIK

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Sorotan terhadap pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan kembali mengemuka. Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GMPI) Provinsi Riau mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pelalawan, tidak tinggal diam dan segera melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan Sekretaris GMPI Provinsi Riau, Dwi, Kamis (30/07/2026). Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan keuangan BUMD tidak boleh dianggap sebagai masalah internal perusahaan semata, karena terdapat kepentingan publik dan aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

GMPI mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Perumda Tuah Sekata telah dilaksanakan. Bagi GMPI, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai pengelolaan badan usaha milik pemerintah daerah, terlebih apabila terdapat kewajiban keuangan dalam jumlah besar.

«”Ini menyangkut uang daerah yang bersumber dari kepentingan masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK telah dilaksanakan oleh Perumda Tuah Sekata,” ujar Dwi kepada awak media Buserinvestigasi24.com»

RP18 MILIAR MASIH MENJADI TANDA TANYA, GMPI MINTA APH JANGAN HANYA MENUNGGU

Sorotan semakin tajam ketika GMPI menyinggung informasi mengenai sisa kewajiban utang Perumda Tuah Sekata yang disebut masih berada di kisaran Rp18 miliar.

Dwi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sebelumnya nilai kewajiban tersebut disebut mencapai sekitar Rp21 miliar. Setelah adanya pembayaran sekitar Rp3 miliar pada masa Plt Direktur Aswan, menurut informasi tersebut, masih terdapat sekitar Rp18 miliar yang perlu dijelaskan secara terbuka.

«”Dulu informasi yang kami peroleh nilai utang mencapai sekitar Rp21 miliar. Saat Plt Direktur Aswan menjabat, disebut telah dilakukan pembayaran sekitar Rp3 miliar. Artinya masih tersisa sekitar Rp18 miliar yang perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.»

GMPI menilai angka tersebut bukanlah persoalan kecil. Apabila benar masih terdapat kewajiban sebesar itu, publik dinilai berhak mengetahui sumber munculnya kewajiban, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, bagaimana mekanisme pembayaran, serta apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, GMPI meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

APH DIMINTA BERGERAK, BUKAN SEKADAR MENUNGGU LAPORAN

GMPI secara tegas meminta Polres Pelalawan dan APH terkait melakukan langkah profesional untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan persoalan bisnis dan tata kelola perusahaan atau terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Menurut GMPI, apabila terdapat laporan pemeriksaan, rekomendasi BPK, kewajiban keuangan dalam jumlah besar, dan persoalan tata kelola yang belum memperoleh penjelasan memadai kepada publik, maka seluruh informasi tersebut layak menjadi bahan pendalaman aparat yang berwenang sesuai hukum.

«”Kalau memang pengelolaannya sudah sesuai aturan tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun apabila terdapat dugaan penyimpangan, kami berharap APH dapat mengusutnya secara profesional dan transparan,” tegas Dwi.»

Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada siapa pun. Ketika menyangkut pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah, aparat penegak hukum dituntut bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan, tekanan, ataupun kepentingan tertentu.

GMPI meminta APH berani membuka ruang pemeriksaan secara objektif apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti awal yang cukup.

Publik tidak membutuhkan janji. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah uang daerah dikelola secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

ISU KEDekatan DENGAN APARAT JANGAN SAMPAI MELAHIRKAN PERSEPSI NEGATIF

Dwi juga menyinggung adanya anggapan di tengah masyarakat mengenai kedekatan Direktur Perumda Tuah Sekata dengan sejumlah pihak di lingkungan penegak hukum.

Namun demikian, GMPI menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menuduh adanya perlakuan khusus. Justru, menurut Dwi, persepsi semacam itu harus dijawab dengan transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum.

«”Kami tidak ingin muncul persepsi adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun. Karena itu kami berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.»

Dengan demikian, GMPI meminta APH membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan. Jika tidak ada pelanggaran hukum, maka pemeriksaan yang dilakukan secara profesional justru dapat menjadi jalan untuk membersihkan berbagai prasangka dan spekulasi.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAMPak SOSIAL: JANGAN BIARKAN BEBAN KEUANGAN BERUJUNG PADA BEBAN RAKYAT

Persoalan keuangan BUMD tidak boleh dilihat hanya dari angka di dalam laporan. Apabila pengelolaan perusahaan daerah mengalami masalah serius, dampaknya dapat berimbas kepada masyarakat melalui menurunnya kualitas pelayanan, berkurangnya kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terganggunya program pengembangan usaha, hingga berkurangnya ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan publik.

Baca Juga:  Pemkab Pelalawan Paparkan Implementasi Manajemen Talenta di Hadapan Wakil Kepala BKN, Husni Tamrin Tegaskan Komitmen Wujudkan ASN Profesional dan Berintegritas

Dalam kondisi tertentu, persoalan keuangan yang tidak segera diselesaikan juga berpotensi memunculkan persoalan sosial, seperti menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, keresahan pekerja apabila terjadi gangguan operasional, serta munculnya persepsi bahwa badan usaha milik daerah tidak dikelola secara optimal.

Karena itu, GMPI menilai penyelesaian persoalan Perumda Tuah Sekata bukan hanya menyangkut kepentingan manajemen, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan tata kelola aset daerah.

DAMPak LINGKUNGAN JUGA HARUS MENJADI PERHATIAN

GMPI juga mendorong agar setiap aktivitas usaha Perumda Tuah Sekata yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat kegiatan usaha yang berkaitan dengan penggunaan lahan, sumber daya alam, pengelolaan limbah, air, maupun aktivitas operasional lainnya, aspek kepatuhan terhadap perizinan dan perlindungan lingkungan harus menjadi bagian dari pengawasan.

Sebab, apabila aspek lingkungan diabaikan, dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang, mulai dari pencemaran, kerusakan ekosistem, gangguan terhadap sumber air, hingga konflik sosial antara masyarakat dan pengelola usaha.

Karena itu, GMPI meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan Perumda Tuah Sekata berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT MENJADI ANGKA YANG HILANG DALAM LAPORAN

Desakan GMPI Riau kepada APH pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan: transparansi dan kepastian hukum.

Jika benar terdapat sisa kewajiban sekitar Rp18 miliar, masyarakat berhak mengetahui status kewajiban tersebut. Jika terdapat rekomendasi BPK yang belum diselesaikan, publik berhak mengetahui progres tindak lanjutnya. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, APH memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman sesuai prosedur hukum.

Namun apabila seluruh pengelolaan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka pihak Perumda Tuah Sekata juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan data yang dapat menjawab berbagai pertanyaan publik.

Dalam konteks ini, APH ditantang untuk menunjukkan bahwa tidak ada istilah “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dalam penegakan hukum.

Uang daerah adalah uang publik. Pengelolaan BUMD adalah amanah. Dan setiap dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dijawab dengan data, pemeriksaan yang objektif, serta proses hukum yang transparan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

LANDASAN HUKUM: PEMERIKSAAN HARUS BERBASIS BUKTI, BUKAN ASUMSI

Secara hukum, dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau daerah dapat diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sepanjang unsur pidananya terpenuhi dan didukung alat bukti yang sah.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta tata kelola BUMD harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu ditegaskan, utang atau kerugian usaha tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penegak hukum tetap harus membedakan antara risiko bisnis, kesalahan administrasi, kelalaian manajemen, dan perbuatan pidana. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, barulah proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Adapun mengenai ketentuan pidana korupsi yang berlaku saat ini, pemberitaan harus berhati-hati untuk tidak menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PERUMDA TUAH SEKATA BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tuah Sekata belum memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan dan desakan GMPI Riau.

Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Perumda Tuah Sekata, Denny, guna memperoleh penjelasan mengenai status kewajiban perusahaan, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta berbagai hal lain yang menjadi sorotan GMPI.

Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya media menjalankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Publik kini menunggu: apakah persoalan ini akan dijawab dengan transparansi dan data, atau kembali berhenti sebagai tanda tanya?

GMPI telah mendesak. Masyarakat menunggu penjelasan. Kini bola berada di tangan pihak terkait dan APH untuk memastikan apakah seluruh persoalan tersebut hanya sebatas persoalan tata kelola dan kewajiban perusahaan, atau terdapat hal lain yang memang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum. (Red)

Berita Terkait

GMPI Riau Desak APH Bongkar Tuntas Dugaan Persoalan Keuangan Perumda Tuah Sekata: Jangan Biarkan Uang Rakyat Menguap Tanpa Kejelasan, Sisa Kewajiban Disebut Rp18 Miliar
Prof.Dr.Sutan Nasomal Soroti Pelemahan Daya Beli Masyarakat: “Lapor Pak Prabowo, Rakyat Terancam Semakin Sulit”
Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal : Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas pada UKW, Jalur BNSP Juga Diakui Negara
Sholat Zuhur dan Ashar Berjemaah, ASN Diharapkan dapat Meningkatkan Displin dan Memperkuat Silaturahmi
Prof.Dr.Sutan Nasomal Imbau Organisasi Pers Perkuat Sertifikasi dan Kompetensi Profesi Wartawan
Ratusan Warga Kembali Kepung Ampang-Ampang PT CAS, Desak Pengembalian 92,8 Hektare Lahan yang Tak Kunjung Tuntas
Pria 25 Tahun Diamankan Usai Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur di Pkl.Kuras Pelalawan
Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Wujudkan Harapan Masyarakat: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:48

GMPI Riau Desak APH Bongkar Tuntas Dugaan Persoalan Keuangan Perumda Tuah Sekata: Jangan Biarkan Uang Rakyat Menguap Tanpa Kejelasan, Sisa Kewajiban Disebut Rp18 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31

GMPI RIAU DESAK APH BONGKAR TUNTAS DUGAAN PERSOALAN KEUANGAN PERUMDA TUAH SEKATA: SISA UTANG Rp18 MILIAR JANGAN DIBIARKAN JADI TANDA TANYA PUBLIK

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:52

Prof.Dr.Sutan Nasomal Soroti Pelemahan Daya Beli Masyarakat: “Lapor Pak Prabowo, Rakyat Terancam Semakin Sulit”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:42

Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal : Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas pada UKW, Jalur BNSP Juga Diakui Negara

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:44

Sholat Zuhur dan Ashar Berjemaah, ASN Diharapkan dapat Meningkatkan Displin dan Memperkuat Silaturahmi

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:26

Ratusan Warga Kembali Kepung Ampang-Ampang PT CAS, Desak Pengembalian 92,8 Hektare Lahan yang Tak Kunjung Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:32

Pria 25 Tahun Diamankan Usai Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur di Pkl.Kuras Pelalawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:56

Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Wujudkan Harapan Masyarakat: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru