JAKARTA | Buserinvestigasi24.com
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyerukan agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas untuk negara melalui proses hukum yang transparan dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Sutan Nasomal, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman pidana penjara. Ia menilai, pengungkapan dan penelusuran terhadap kekayaan pejabat negara juga perlu dilakukan secara serius guna memastikan bahwa seluruh harta kekayaan yang dimiliki diperoleh secara sah.
«“Klimaks hukuman bagi koruptor yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah penerapan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku, disertai dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara. Rakyat Indonesia menunggu langkah nyata dan ketegasan negara dalam memberantas korupsi,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., saat dimintai tanggapan oleh sejumlah pemimpin redaksi media melalui sambungan telepon seluler, Jumat (31/7/2026).»
Ia berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Menurutnya, praktik korupsi dapat menghambat pembangunan, merugikan keuangan negara, serta mengurangi kualitas pelayanan publik yang seharusnya diterima masyarakat.
Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya penerapan hukum yang tegas dan konsisten terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kekuasaan,” katanya.
Ia juga mengusulkan adanya pengawasan dan audit kekayaan pejabat negara secara berkala, terutama dengan membandingkan kondisi kekayaan sebelum, selama, dan setelah seseorang menduduki jabatan publik.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Apabila ditemukan adanya ketidakwajaran atau dugaan tindak pidana, kata dia, harus dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pejabat yang akan menduduki jabatan publik harus memiliki rekam jejak kekayaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kekayaan sebelum menjabat dan setelah selesai menjabat perlu dapat diawasi melalui mekanisme hukum yang transparan. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus berjalan dan aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Sutan Nasomal menilai, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku di tingkat tertentu saja. Menurutnya, apabila terdapat dugaan korupsi yang melibatkan pejabat atau pihak lain, seluruh proses harus diusut berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip penegakan hukum harus berlaku sama bagi seluruh warga negara.
“Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan harus menerima konsekuensi hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sutan Nasomal turut menyinggung pemberitaan mengenai perkara hukum yang melibatkan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. Ia meminta masyarakat menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada lembaga penegak hukum dan pengadilan yang berwenang.
Menurutnya, setiap perkara harus diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap putusan hukum merupakan bagian dari ruang publik, tetapi tetap harus disampaikan secara bertanggung jawab dan menghormati independensi peradilan.
Sutan Nasomal berharap pemerintah bersama seluruh aparat penegak hukum dapat terus memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang diproses hukum, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah terjadinya korupsi serta mengembalikan kerugian negara.
“Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa kekayaan negara dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkasnya.
Narasumber :
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta Pendiri dan Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus.




















