Klarifikasi Kepala Desa Disampaikan melalui Media Lain, Sejumlah Pertanyaan Substantif Terkait Pos Keadaan Mendesak dan BLT Masih Menunggu Penjelasan
MAMASA | SULAWESI BARAT |
Buserinvestigasi24.com
Pengelolaan Dana Desa Saluassing, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait penggunaan anggaran pada periode 2023–2025. Perhatian publik semakin menguat setelah dugaan persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah sorotan tersebut, Kepala Desa Saluassing, Warman Wirawan, diketahui telah menyampaikan klarifikasi melalui media lain. Namun, sejumlah pertanyaan substantif yang sebelumnya diajukan oleh media yang melakukan pemberitaan awal dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci dan berbasis data.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penyampaian klarifikasi dan hak jawab dalam pemberitaan. Dalam prinsip jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab kepada media yang memuat pemberitaan tersebut, sehingga masyarakat yang membaca informasi awal juga dapat memperoleh penjelasan secara berimbang.
Namun demikian, penyampaian klarifikasi melalui media lain tetap merupakan hak pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik. Persoalannya adalah apakah penjelasan tersebut telah menjawab seluruh pertanyaan substantif yang sebelumnya disampaikan kepada pihak terkait.
POS KEADAAN MENDESAK DAN BLT MENJADI SOROTAN
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penggunaan pos anggaran Keadaan Mendesak dan kaitannya dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan Dana Desa yang berlaku pada periode terkait, penggunaan anggaran harus mengacu pada peruntukan, mekanisme, dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, diperlukan penjelasan yang transparan mengenai dasar penganggaran, jenis kegiatan, penerima manfaat, serta dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah anggaran pada pos Keadaan Mendesak benar-benar digunakan untuk menangani kondisi darurat yang memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan yang berlaku, atau terdapat penggunaan untuk kegiatan lain yang semestinya memiliki pos anggaran tersendiri.
Hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan hanya melalui pernyataan atau narasi umum.
KETERANGAN KABID PMD: “DATA DARI DESA”
Dalam proses konfirmasi, tim Media Suara Akademis juga meminta penjelasan kepada Kabid PMD Kabupaten Mamasa, Kahar, terkait mekanisme penganggaran dan data penerima manfaat.
Dalam keterangannya, Kahar menyampaikan bahwa data penerima yang diterima oleh pihaknya berasal dari pemerintah desa.
«”Data itu dari Kepala Desa. Yang kami terima nama-nama yang diajukan.”»
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai sejauh mana proses verifikasi dan pengawasan dilakukan terhadap data yang diajukan pemerintah desa.
Apakah data penerima telah diverifikasi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan? Apakah jumlah penerima telah dicocokkan dengan dokumen pendukung? Dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kesesuaian antara penganggaran, realisasi, serta pertanggungjawaban keuangan desa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses pengawasan hanya sebatas menerima data yang disampaikan oleh pemerintah desa.
PUBLIK MENANTI PENJELASAN TERKAIT REALISASI ANGGARAN
Sorotan lain berkaitan dengan munculnya pos anggaran Keadaan Mendesak dalam jumlah yang cukup besar pada beberapa tahun anggaran.
Jika suatu pos anggaran digunakan secara berulang setiap tahun, maka perlu dijelaskan secara rinci mengenai dasar penggunaannya, jenis kejadian yang menjadi alasan pencairan, waktu kejadian, nilai anggaran yang digunakan, serta bukti pertanggungjawaban keuangan.
Apabila penggunaan anggaran tersebut berkaitan dengan bencana atau keadaan darurat, publik berhak mengetahui dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan memenuhi kriteria penggunaan anggaran.
Sebaliknya, apabila anggaran tersebut digunakan untuk penyaluran BLT Dana Desa, maka perlu dijelaskan dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak tepat untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh dokumen dan fakta diperiksa oleh pihak yang berwenang.
LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA TELAH DISAMPAIKAN KE POLRES MAMASA
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PERKARA Provinsi Sulawesi Barat telah menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pemerintah Desa Saluassing periode 2023–2025 kepada Kepolisian Resor Mamasa pada Jumat, 31 Juli 2026.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD LSM PERKARA Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, dan telah diterima oleh pihak kepolisian sebagaimana dibuktikan dengan tanda bukti penyerahan laporan.
Ayu Lestari Silo menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
«”Media bukan penyidik. Kami hanya memberitakan data resmi yang terbuka. Biarkan penegak hukum yang memeriksa apakah penyaluran Dana Desa sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika pengelolaannya benar dan sesuai aturan, tentu proses pemeriksaan dapat menjadi ruang untuk membuktikannya.”»
Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen, termasuk perencanaan anggaran, realisasi kegiatan, daftar penerima manfaat, serta laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada periode yang dilaporkan.
SEJUMLAH PERTANYAAN PUBLIK MASIH MENUNGGU JAWABAN
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan substantif masih menjadi perhatian publik, antara lain:
1. Apa dasar penggunaan pos Keadaan Mendesak dalam setiap tahun anggaran yang menjadi sorotan?
2. Kegiatan atau kondisi darurat apa saja yang menjadi dasar pencairan anggaran tersebut?
3. Berapa jumlah penerima BLT Dana Desa pada masing-masing tahun anggaran?
4. Apakah terdapat dokumen pendukung dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi?
5. Bagaimana mekanisme verifikasi dan pengawasan terhadap data penerima yang diajukan oleh pemerintah desa?
6. Apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan?
7. Apakah terdapat perbedaan antara pos Keadaan Mendesak dengan pos anggaran BLT Dana Desa dalam dokumen APBDes dan realisasinya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka, lengkap, dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
REDAKSI MEMBUKA RUANG HAK JAWAB
Media Suara Akademis tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Saluassing, Pemerintah Kecamatan Bambang, Pemerintah Kabupaten Mamasa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip jurnalistik.
Redaksi juga menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak mendahului kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.
Setiap dugaan yang diberitakan dalam laporan ini masih bersifat dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
CATATAN REDAKSI :
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia bagi redaksi, hasil konfirmasi kepada pihak terkait, serta informasi mengenai laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi berkomitmen menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, independensi, dan praduga tak bersalah, serta akan terus memperbarui informasi berdasarkan perkembangan pemeriksaan dan fakta-fakta baru yang dapat diverifikasi.
TIM REDAKSI INVESTIGASI
MEDIA SUARA AKADEMIS




















