PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu langkah yang kini diterapkan adalah penguatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pelaksanaan absensi yang dikaitkan dengan keikutsertaan dalam shalat berjemaah bagi ASN beragama Islam.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor: 100.3.4.2/BPKSDM/2026/55 tentang Pelaksanaan Shalat Berjemaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Pelalawan tidak hanya menitikberatkan pada aspek kedisiplinan kehadiran, tetapi juga berupaya membangun karakter ASN yang berintegritas, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebersamaan, dan etos pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan sistem absensi yang terukur diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan ASN terhadap jam kerja, meminimalkan tingkat ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, serta mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih disiplin, produktif, dan akuntabel.
Pemkab Pelalawan juga menegaskan bahwa kedisiplinan tidak semata-mata diukur dari kehadiran fisik. Lebih dari itu, disiplin harus tercermin dalam kualitas kinerja, penyelesaian tugas secara profesional, serta meningkatnya mutu pelayanan publik yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya disampaikan Ketua Lembaga Anti Korupsi Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Provinsi Riau, Amri Koto, yang menilai langkah Pemkab Pelalawan sebagai upaya positif dalam memperkuat budaya kerja aparatur sekaligus meningkatkan integritas birokrasi.
Menurut Amri Koto, pelaksanaan absensi yang dikaitkan dengan shalat berjemaah tidak hanya mempererat silaturahmi dan kebersamaan di lingkungan kerja, tetapi juga menjadi sarana pembinaan karakter aparatur agar lebih disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki komitmen tinggi terhadap tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, kedisiplinan yang didukung oleh sistem pengawasan yang baik merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah potensi maladministrasi, memperkuat akuntabilitas birokrasi, serta menutup ruang bagi praktik-praktik indisipliner yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
«”Kami dari AJAR Provinsi Riau memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam memperkuat disiplin ASN. Kedisiplinan merupakan fondasi utama birokrasi yang profesional. Pada akhirnya, tujuan dari setiap kebijakan disiplin harus bermuara pada terwujudnya pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Amri Koto saat dimintai tanggapannya oleh awak media Buserinvestigasi24.com, Jumat (31/7).»
Dukungan dari lembaga anti korupsi tersebut menjadi indikator bahwa kebijakan yang diterapkan Pemkab Pelalawan dipandang tidak hanya memperkuat budaya disiplin di lingkungan birokrasi, tetapi juga merupakan bagian dari langkah strategis dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan penguatan disiplin ASN yang diiringi pembinaan karakter dan peningkatan kualitas pelayanan, Pemkab Pelalawan diharapkan mampu menghadirkan birokrasi yang semakin profesional, responsif, dan dipercaya masyarakat dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. (Jono.Ms)



















