RIAU | ROKAN HULU | Buserinvestigasi24.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AW diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Senin (27/7/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Desa Suka Damai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman dan informasi dinilai memiliki kebenaran, tim yang dipimpin AIPTU Ronaldi bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AW yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 3,89 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah kaca pireks, satu unit bong yang terbuat dari botol plastik, satu kotak plastik bening, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku bahwa barang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial YD. Atas keterangan tersebut, penyidik selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap AW menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, AW dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
«“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan Rokan Hulu yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas IPTU Dendy kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon saat di kantornya.»
(Humas Polres Rohul)



















