Satresnarkoba Polres Rohul Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

- Penulis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | ROKAN HULU | Buserinvestigasi24.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AW diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Senin (27/7/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Desa Suka Damai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman dan informasi dinilai memiliki kebenaran, tim yang dipimpin AIPTU Ronaldi bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AW yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 3,89 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah kaca pireks, satu unit bong yang terbuat dari botol plastik, satu kotak plastik bening, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku bahwa barang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial YD. Atas keterangan tersebut, penyidik selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga:  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap AW menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, AW dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

«“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan Rokan Hulu yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas IPTU Dendy kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon saat di kantornya.»

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”
Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa
Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah
Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat
Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional
Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Penegakan Hukum di Era Prabowo: “Tidak Ada yang Kebal Hukum”
Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh
Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru