Ayu Lestari Hubungi Lewat Pesan dan Telepon, Tak Ada Jawaban; Pernyataan “Akan Memanggil” Picu Pertanyaan Tajam di Tengah Sorotan Dugaan Pengelolaan Dana Desa
MAMASA | SULBAR | Buserinvestigasi24.com
Pernyataan yang beredar dan disebut-sebut disampaikan atas nama Bupati Mamasa, Welem Sambo Langi’, dengan kalimat, “Kalau mereka pulang kampung, Bupati akan panggil kalian karena katanya menakut-nakuti Kepala Desa mulai tahun 2018,” kini menuai sorotan dan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut muncul ketika sejumlah persoalan terkait dugaan pengelolaan Dana Desa periode 2018–2025 tengah menjadi perhatian publik dan disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Alih-alih persoalan menjadi terang, munculnya pernyataan tentang rencana “memanggil” pihak yang melakukan pengawasan justru menimbulkan pertanyaan baru: Apakah pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa akan dijawab dengan klarifikasi dan keterbukaan, atau justru dengan tekanan terhadap pihak yang mempertanyakan?
Kepala Perwakilan SuaraAkademis wilayah Sulawesi Barat, Ayu Lestari, mengaku telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Bupati Mamasa pada Selasa, 4 Agustus 2026. Konfirmasi disampaikan melalui pesan dan dilanjutkan dengan upaya menghubungi melalui sambungan telepon.
Namun, hingga berita ini disusun, Ayu Lestari menyatakan belum memperoleh tanggapan atas pesan konfirmasi tersebut dan panggilan telepon yang dilakukannya juga belum mendapatkan jawaban.
«“Ada apa sebenarnya, Bapak Bupati? Kami hanya meminta penjelasan dan klarifikasi. Mengapa pertanyaan media tidak dijawab? Kalau memang tidak ada persoalan, bukankah menjelaskan kepada publik jauh lebih baik daripada membiarkan masyarakat bertanya-tanya?” ujar Ayu Lestari.»
“PANGGIL KAMI” BUKAN JAWABAN ATAS PERTANYAAN PUBLIK
Ayu Lestari menilai, jika benar terdapat pernyataan mengenai rencana pemanggilan terhadap pihak yang melakukan pengawasan dan pelaporan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Menurutnya, media dan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan uang negara sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum dan etika.
«“Kami tidak sedang mencari musuh. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan sosial. Jika ada dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa, maka yang paling tepat adalah membuka data, memberikan klarifikasi, dan membiarkan aparat penegak hukum bekerja. Bukan justru membuat pihak yang bertanya merasa tertekan,” tegasnya.»
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan atau laporan yang disampaikan, maka ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka. Menurutnya, jawaban dan data jauh lebih kuat daripada ancaman atau tekanan.
«“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab. Kalau merasa tidak ada kesalahan, silakan buka data dan buktikan. Jangan biarkan publik menafsirkan sendiri karena tidak adanya penjelasan,” katanya.»
DANA DESA DISOROT, PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN
Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa periode 2018–2025 disebut semakin menguat setelah adanya laporan yang diklaim telah disampaikan kepada sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Polres Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, dan Polda Sulawesi Barat.
Namun demikian, keberadaan laporan tersebut tentu belum dapat diartikan sebagai bukti telah terjadi tindak pidana. Kebenaran atas setiap dugaan harus diuji melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sah.
Karena itu, Ayu Lestari meminta seluruh pihak tidak alergi terhadap kritik dan pengawasan.
«“Kalau pengelolaan Dana Desa sudah benar, mari kita buktikan bersama. Tunjukkan perencanaan, pelaksanaan, realisasi, dan hasilnya. Apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai ketentuan? Apakah pembangunan yang dibiayai Dana Desa benar-benar dirasakan masyarakat?”»
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan bentuk intimidasi, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
PERTANYAAN PUBLIK MAKIN TAJAM: MENGAPA PENGAWASAN JUSTRU DIPERSOALKAN?
Munculnya pernyataan tentang rencana pemanggilan pihak yang melakukan pengawasan kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Mengapa pihak yang mempertanyakan pengelolaan anggaran justru menjadi sorotan?
Mengapa tidak dibuka saja seluruh data penggunaan Dana Desa agar publik dapat melihat dan menilai?
Jika seluruh pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai aturan, mengapa harus ada kekhawatiran terhadap laporan dan pemberitaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Ayu Lestari, seharusnya dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menyatakan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
«“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya menyampaikan dugaan dan meminta agar dugaan tersebut diperiksa. Yang menentukan benar atau salah adalah aparat penegak hukum dan pengadilan, bukan media dan bukan pula opini publik,” jelasnya.»
BUPATI DIMINTA JANGAN BUNGKAM PERTANYAAN, TAPI JAWAB DENGAN DATA
Sebagai kepala daerah, Bupati Mamasa dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Ayu Lestari meminta Bupati Mamasa tidak menghindari pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
«“Kami menunggu jawaban, bukan ancaman. Kami menunggu data, bukan tekanan. Kami menunggu klarifikasi, bukan diam. Jika semua berjalan sesuai aturan, buktikan kepada publik. Sederhana saja,” tegas Ayu.»
Menurutnya, keterbukaan justru dapat menjadi jalan keluar untuk menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang.
Sebab ketika pemerintah memilih diam, ruang spekulasi akan semakin lebar. Ketika data tidak dibuka, pertanyaan akan semakin banyak. Dan ketika pihak yang bertanya justru ditekan, publik tentu akan semakin bertanya: sebenarnya apa yang sedang terjadi?
MEDIA TIDAK BOLEH DIBUNGKAM, PENEGAK HUKUM YANG MENENTUKAN
Ayu Lestari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menjalankan fungsi pengawasan sosial selama dilakukan berdasarkan fakta, data, dan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.
«“Kami tidak takut melakukan pengawasan. Kami tidak takut meminta klarifikasi. Kami juga tidak takut jika harus berhadapan dengan proses hukum sepanjang semuanya dilakukan sesuai aturan. Yang kami takutkan justru jika uang rakyat dikelola tanpa pengawasan dan tanpa transparansi,” ujarnya.»
Ia kembali meminta agar seluruh pihak tidak menganggap kritik dan pemberitaan sebagai ancaman.
«“Kalau ada dugaan, mari kita periksa. Kalau laporan sudah masuk, biarkan penegak hukum bekerja. Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, silakan bantah dengan data dan gunakan hak jawab. Jangan mencoba membungkam pertanyaan dengan tekanan,” kata Ayu.»
Ia menegaskan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan sepanjang didasarkan pada fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR DIAM
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Bupati Mamasa terkait pernyataan yang beredar dan isu pengelolaan Dana Desa yang menjadi sorotan masih terus dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Mamasa maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Publik kini menunggu satu hal sederhana: jawaban.
Jika seluruh pengelolaan Dana Desa telah berjalan sesuai aturan, maka data dan fakta seharusnya mampu menjawab seluruh tudingan.
Jika ada kekeliruan dalam pemberitaan, maka klarifikasi terbuka adalah jalan terbaik. Dan jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka biarkan proses hukum berjalan tanpa tekanan dan tanpa intervensi.
Sebab uang yang dikelola adalah uang publik. Maka publik berhak bertanya. Publik berhak mengawasi. Dan publik berhak mendapatkan jawaban.
Jangan biarkan pertanyaan rakyat dibalas dengan ketakutan. Jangan biarkan pengawasan dianggap sebagai ancaman. Dan jangan biarkan diamnya pejabat justru melahirkan kecurigaan yang semakin besar.
Redaksi akan terus memantau perkembangan laporan yang disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum serta tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Bupati Mamasa dan pihak terkait lainnya.
(Tim/Redaksi)



















