Prof.Dr.Sutan Nasomal Dorong MA Perkuat Kemitraan Pengadilan dan Pers, Soroti Dugaan Insiden di PN Watansoppeng

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) untuk memperkuat keterbukaan informasi dan kemitraan antara lembaga peradilan dengan insan pers di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring terkait informasi mengenai dugaan insiden yang melibatkan sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, Sulawesi Selatan.

Keterangan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, pada 8 Agustus 2026 melalui sambungan telepon.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, hubungan yang konstruktif antara lembaga peradilan dan pers merupakan bagian penting dalam membangun transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

«“Saya berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama agar membangun komunikasi yang terbuka dan profesional dengan insan pers. Kemitraan yang baik antara pengadilan dan media akan membantu memastikan informasi kepada masyarakat disampaikan secara jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.»

Keterbukaan Informasi Tidak Mengurangi Independensi Peradilan

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa keterbukaan komunikasi dengan media tidak boleh dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim maupun proses peradilan.

Sebaliknya, menurut dia, komunikasi yang profesional dan terukur justru dapat mendukung pelayanan informasi publik serta mencegah terjadinya kesalahpahaman antara lembaga peradilan, wartawan, dan masyarakat.

“Independensi peradilan harus tetap dijaga. Namun independensi bukan berarti menutup ruang komunikasi dengan pers. Justru dengan komunikasi yang baik, batas antara informasi publik dan hal-hal yang memang harus dijaga kerahasiaannya dapat dijelaskan secara proporsional,” katanya.

Soroti Dugaan Pengusiran Tiga Wartawan

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga menanggapi informasi mengenai dugaan pengusiran tiga wartawan dari ruang tunggu PN Watansoppeng pada saat jam istirahat.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, ketiga wartawan tersebut mengaku diminta meninggalkan ruang tunggu oleh seorang petugas keamanan. Para wartawan menyebut bahwa permintaan tersebut disampaikan dengan alasan petugas menjalankan “perintah bos”.

Namun demikian, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari pimpinan PN Watansoppeng mengenai peristiwa tersebut maupun dasar kebijakan yang diduga menjadi alasan petugas meminta wartawan meninggalkan ruang tunggu.

Prof. Sutan Nasomal menilai, apabila informasi tersebut benar, penting bagi pihak pengadilan untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar aturan atau standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan.

“Kalau memang ada ketentuan mengenai penggunaan ruang tunggu atau pembatasan akses pada waktu tertentu, tentu hal tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila tidak terdapat ketentuan yang menjadi dasar tindakan tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” jelasnya.

Baca Juga:  LSM GEMPUR Apresiasi Kinerja Polres Pelalawan dalam Mengungkap Kasus Perampokan Kasir PT.MPT

Pers Memiliki Fungsi Kontrol Sosial

Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, menurutnya, interaksi antara wartawan dengan lembaga negara, termasuk pengadilan, seharusnya dibangun berdasarkan prinsip profesionalitas, etika, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta saling menghormati kewenangan masing-masing.

“Pers memiliki tugas jurnalistik, sedangkan pengadilan memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan kehakiman. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sama-sama memiliki tanggung jawab kepada kepentingan publik. Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang sehat sangat diperlukan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers tidak berarti wartawan bebas mengabaikan tata tertib lembaga atau ketentuan hukum. Demikian pula, setiap pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di lingkungan lembaga negara semestinya memiliki dasar yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mendorong Klarifikasi dan Evaluasi

Prof. Sutan Nasomal berharap pimpinan PN Watansoppeng dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan insiden tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi dari pihak yang berwenang merupakan langkah penting untuk memastikan persoalan dapat dilihat secara objektif dan berimbang.

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya sederhana menjadi besar hanya karena tidak adanya komunikasi dan klarifikasi. Kalau ada kesalahan, tentu dapat dievaluasi. Kalau ternyata ada kesalahpahaman, maka perlu diluruskan. Yang paling penting adalah semuanya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong Mahkamah Agung untuk terus melakukan pembinaan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan peradilan, termasuk memastikan seluruh petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat memahami SOP pelayanan, etika komunikasi, serta batas kewenangannya.

Kepentingan Publik Harus Menjadi Prioritas

Prof. Sutan Nasomal menilai bahwa pengadilan sebagai institusi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kesetaraan pelayanan.

Menurutnya, kejelasan SOP, mekanisme pelayanan, serta tersedianya saluran komunikasi yang efektif akan membantu mencegah kesalahpahaman antara petugas pengadilan, masyarakat, dan insan pers.

“Pada akhirnya, yang harus menjadi perhatian bersama adalah kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pengadilan yang terbuka, profesional, dan komunikatif akan semakin mudah mendapatkan kepercayaan masyarakat,” pungkas Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Narasumber :

Prof. Dr. Alhamdhu Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Pendiri dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Ketua Umum Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, serta Rektor Universitas Pronass.

Berita Terkait

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”
Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa
Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah
Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat
Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional
Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Penegakan Hukum di Era Prabowo: “Tidak Ada yang Kebal Hukum”
Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh
Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru