JAKARTA — Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) untuk memperkuat keterbukaan informasi dan kemitraan antara lembaga peradilan dengan insan pers di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring terkait informasi mengenai dugaan insiden yang melibatkan sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, Sulawesi Selatan.
Keterangan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, pada 8 Agustus 2026 melalui sambungan telepon.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, hubungan yang konstruktif antara lembaga peradilan dan pers merupakan bagian penting dalam membangun transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
«“Saya berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama agar membangun komunikasi yang terbuka dan profesional dengan insan pers. Kemitraan yang baik antara pengadilan dan media akan membantu memastikan informasi kepada masyarakat disampaikan secara jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.»
Keterbukaan Informasi Tidak Mengurangi Independensi Peradilan
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa keterbukaan komunikasi dengan media tidak boleh dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim maupun proses peradilan.
Sebaliknya, menurut dia, komunikasi yang profesional dan terukur justru dapat mendukung pelayanan informasi publik serta mencegah terjadinya kesalahpahaman antara lembaga peradilan, wartawan, dan masyarakat.
“Independensi peradilan harus tetap dijaga. Namun independensi bukan berarti menutup ruang komunikasi dengan pers. Justru dengan komunikasi yang baik, batas antara informasi publik dan hal-hal yang memang harus dijaga kerahasiaannya dapat dijelaskan secara proporsional,” katanya.
Soroti Dugaan Pengusiran Tiga Wartawan
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga menanggapi informasi mengenai dugaan pengusiran tiga wartawan dari ruang tunggu PN Watansoppeng pada saat jam istirahat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, ketiga wartawan tersebut mengaku diminta meninggalkan ruang tunggu oleh seorang petugas keamanan. Para wartawan menyebut bahwa permintaan tersebut disampaikan dengan alasan petugas menjalankan “perintah bos”.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari pimpinan PN Watansoppeng mengenai peristiwa tersebut maupun dasar kebijakan yang diduga menjadi alasan petugas meminta wartawan meninggalkan ruang tunggu.
Prof. Sutan Nasomal menilai, apabila informasi tersebut benar, penting bagi pihak pengadilan untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar aturan atau standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan.
“Kalau memang ada ketentuan mengenai penggunaan ruang tunggu atau pembatasan akses pada waktu tertentu, tentu hal tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila tidak terdapat ketentuan yang menjadi dasar tindakan tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” jelasnya.
Pers Memiliki Fungsi Kontrol Sosial
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, menurutnya, interaksi antara wartawan dengan lembaga negara, termasuk pengadilan, seharusnya dibangun berdasarkan prinsip profesionalitas, etika, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta saling menghormati kewenangan masing-masing.
“Pers memiliki tugas jurnalistik, sedangkan pengadilan memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan kehakiman. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sama-sama memiliki tanggung jawab kepada kepentingan publik. Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang sehat sangat diperlukan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers tidak berarti wartawan bebas mengabaikan tata tertib lembaga atau ketentuan hukum. Demikian pula, setiap pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di lingkungan lembaga negara semestinya memiliki dasar yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mendorong Klarifikasi dan Evaluasi
Prof. Sutan Nasomal berharap pimpinan PN Watansoppeng dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan insiden tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, klarifikasi dari pihak yang berwenang merupakan langkah penting untuk memastikan persoalan dapat dilihat secara objektif dan berimbang.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya sederhana menjadi besar hanya karena tidak adanya komunikasi dan klarifikasi. Kalau ada kesalahan, tentu dapat dievaluasi. Kalau ternyata ada kesalahpahaman, maka perlu diluruskan. Yang paling penting adalah semuanya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Mahkamah Agung untuk terus melakukan pembinaan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan peradilan, termasuk memastikan seluruh petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat memahami SOP pelayanan, etika komunikasi, serta batas kewenangannya.
Kepentingan Publik Harus Menjadi Prioritas
Prof. Sutan Nasomal menilai bahwa pengadilan sebagai institusi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kesetaraan pelayanan.
Menurutnya, kejelasan SOP, mekanisme pelayanan, serta tersedianya saluran komunikasi yang efektif akan membantu mencegah kesalahpahaman antara petugas pengadilan, masyarakat, dan insan pers.
“Pada akhirnya, yang harus menjadi perhatian bersama adalah kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pengadilan yang terbuka, profesional, dan komunikatif akan semakin mudah mendapatkan kepercayaan masyarakat,” pungkas Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Narasumber :
Prof. Dr. Alhamdhu Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Pendiri dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Ketua Umum Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, serta Rektor Universitas Pronass.



















