TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Pahami Disebut dalam Penelusuran, Publik Menunggu: BENARKAH HUKUM TAK BERDAYA?

RIAU | KAMPAR | Buserinvestigasi24.com

Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai disebut berlangsung di wilayah Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Informasi tersebut diperoleh dari penelusuran lapangan tim media pada Minggu, 9 Agustus 2026. Dalam penelusuran tersebut, awak media menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok.

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah melihat aktivitas bongkar muat pada malam hari.

«“Kadang mereka bongkar rokok malam-malam. Setelah itu ada yang membawa menggunakan sepeda motor untuk diedarkan ke kedai-kedai,” ujar warga tersebut.»

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan warga dan memerlukan verifikasi serta pendalaman aparat penegak hukum.

BUKAN SOAL SATU GUDANG—INI SOAL KEHADIRAN NEGARA

Jika benar terdapat kegiatan penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai secara berulang, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas perdagangan biasa.

Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum, penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, serta efektivitas pengawasan barang kena cukai.

Yang lebih serius, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi dari aparat berwenang mengenai siapa pemilik, pengelola, asal barang, jumlah barang, maupun nilai potensi cukai yang seharusnya dibayarkan.

Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban:

Apakah lokasi tersebut benar digunakan sebagai gudang rokok ilegal?

Dari mana barang tersebut diperoleh?

Ke mana distribusinya?

Berapa jumlah barang yang beredar?

Berapa potensi penerimaan negara yang hilang apabila dugaan tersebut terbukti?

Dan pertanyaan paling penting:

MENGAPA JIKA MEMANG ADA DUGAAN PELANGGARAN, PENINDAKAN BELUM TERLIHAT?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap aparat. Justru sebaliknya, ini merupakan dorongan agar aparat memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

PASAL CUKAI BUKAN PAJANGAN DI ATAS KERTAS

Undang-Undang Cukai telah memberikan instrumen hukum yang cukup tegas.

Dalam Pasal 50 UU Cukai, setiap orang yang tanpa izin menjalankan kegiatan pabrik atau tempat penyimpanan barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 54 mengatur perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai. Ancaman pidananya juga 1 sampai 5 tahun penjara dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kemudian Pasal 56 mengatur perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketentuan tersebut merupakan UU Cukai yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Artinya, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan unsur-unsur tindak pidana, penegakan hukum memiliki dasar untuk bertindak.

JANGAN SAMPAI MASYARAKAT BERTANYA: HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS?

Di sinilah keberanian aparat penegak hukum diuji.

Bukan untuk langsung menghukum seseorang hanya berdasarkan pemberitaan.

Bukan pula untuk menangkap seseorang tanpa proses hukum.

Tetapi untuk memeriksa secara objektif setiap informasi yang masuk, mengamankan barang bukti jika ditemukan pelanggaran, menghitung potensi kerugian penerimaan negara, dan membawa perkara ke proses hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

Baca Juga:  Disiplin ASN di Pelalawan Diperketat, Kebijakan Shalat Berjemaah Pemkab Pelalawan Tuai Apresiasi Lembaga Anti Korupsi

Jika lokasi tersebut ternyata legal, jelaskan kepada masyarakat bahwa aktivitas tersebut legal.

Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.

Jika jumlah barang mencapai skala besar, ungkap pula dari mana pasokan berasal dan ke mana jaringan distribusinya bergerak.

Sebab memberantas rokok ilegal tidak akan efektif apabila hanya berhenti pada pengecer kecil sementara mata rantai pemasok dan gudang besar tidak pernah disentuh.

DAMPAKNYA BUKAN CUMA SOAL UANG NEGARA

Peredaran rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.

Pertama, mengganggu persaingan usaha yang sehat. Pedagang dan produsen yang memenuhi kewajiban cukai dapat berada dalam posisi yang tidak seimbang dengan pihak yang diduga menjual barang tanpa memenuhi kewajiban tersebut.

Kedua, berpotensi mengurangi penerimaan negara apabila barang yang seharusnya dikenai cukai ternyata beredar tanpa pelunasan cukai. Besarnya potensi kerugian tersebut tentu harus dihitung berdasarkan data resmi, bukan berdasarkan perkiraan media.

Ketiga, mendorong tumbuhnya ekonomi ilegal. Jika rantai distribusi berlangsung secara luas, keuntungan dari perdagangan ilegal dapat menciptakan jaringan ekonomi yang berada di luar pengawasan resmi.

Keempat, terdapat dampak lingkungan, terutama dari limbah puntung rokok, kemasan plastik, kertas, serta sampah kemasan yang meningkat seiring peredaran dan konsumsi produk rokok. Limbah tersebut dapat menjadi persoalan kebersihan lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, persoalan rokok ilegal tidak tepat dipandang semata-mata sebagai urusan pedagang dengan aparat cukai.

KAPOLRI, KAPOLDA RIAU, KAPOLRES KAMPAR, DAN BEA CUKAI: PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Tim media mendorong Kapolda Riau, Kapolres Kampar, Kapolsek Tambang serta instansi Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pengecekan dan penelusuran secara profesional terhadap informasi tersebut.

Bukan karena media ingin menggantikan tugas penyidik.

Justru karena media bukan hakim, dan aparat bukan pihak yang boleh bekerja berdasarkan tekanan media.

Aparat bekerja berdasarkan hukum dan bukti.

Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apakah informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal benar-benar ditindaklanjuti.

Undang-Undang Pers memberikan fungsi kepada pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dewan Pers juga pada Juli 2026 menegaskan bahwa kerja jurnalistik dalam menggali informasi merupakan bagian dari fungsi pers, sekaligus mengingatkan wartawan agar tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TANTANGAN TERBESAR BUKAN MENANGKAP ORANG—TETAPI MEMBUKTIKAN BAHWA HUKUM BERLAKU UNTUK SEMUA

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Apabila ternyata tudingan tersebut tidak terbukti, aparat juga wajib menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan sehingga nama pihak yang disebut tidak terus berada dalam ruang prasangka publik.

Itulah penegakan hukum yang sebenarnya: bukan sekadar keras, tetapi berani, objektif, transparan, terukur, dan berdasarkan bukti.

Sebab apabila sebuah gudang yang diduga menyimpan barang kena cukai ilegal dapat beroperasi tanpa pemeriksaan, publik tentu akan bertanya-tanya.

Apakah pengawasan memang berjalan?

Apakah informasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti?

Ataukah negara baru bergerak setelah persoalan menjadi viral?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja aparat penegak hukum.

Dan publik menunggu satu hal:

BUKTIKAN BAHWA HUKUM TIDAK BOLEH DITANTANG SIAPA PUN.

Catatan Redaksi :

Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal dan keterangan lapangan. Penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan seseorang tidak dimaksudkan sebagai vonis. Status bersalah atau tidak bersalah hanya dapat ditentukan melalui proses hukum yang sah. Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Jono.Ms)

Berita Terkait

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus
DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA
TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!
Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan
Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya
Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69
Pimpin Upacara HUT ke-69 Riau, Wabup Husni Tamrin Tekankan Persatuan dan Pembangunan yang Berpihak kepada Masyarakat
Prof. Sutan Nasomal Dorong Penguatan Pendidikan Advokat Muda, PAMID Buka Program Rumah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:31

Pimpin Upacara HUT ke-69 Riau, Wabup Husni Tamrin Tekankan Persatuan dan Pembangunan yang Berpihak kepada Masyarakat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:13

Prof. Sutan Nasomal Dorong Penguatan Pendidikan Advokat Muda, PAMID Buka Program Rumah Hukum

Berita Terbaru