Dokumen 2019–2024 Munculkan Pertanyaan Serius, Dugaan Tumpang Tindih Lahan Jangan Dibiarkan Mengendap
RIAU | SIAK KECIL | Buserinvestigasi24.com
Persoalan dugaan penguasaan dan transaksi atas lahan yang dikaitkan dengan Joris Manatar Hutabarat dan Carim mulai memunculkan sejumlah pertanyaan serius yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya dugaan bahwa Carim diduga menjual kembali lahan yang sebelumnya disebut telah dikuasai atau di beli oleh Joris manatar Hutabarat pada Januari 2013 degan luas 100 ha, dari carim kepada pihak lain yang disebut bernama Kalengi Kaban, tanpa sepengetahuan Joris.
Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, saksi, serta penelusuran status dan riwayat tanah oleh instansi yang berwenang. Persoalannya menjadi semakin serius karena dokumen yang diperoleh menunjukkan adanya beberapa catatan mengenai kelompok tani, penguasaan fisik lahan, luas lahan, serta kemungkinan overlapping/tumpang tindih lahan. Dua Dokumen, Dua Angka Luas Lahan, Satu Persoalan yang Harus Dibuka Terang Dalam dokumen tertanggal 3 Oktober 2017, Joris Manatar Hutabarat tercatat mengajukan Permohonan Pembuatan Surat Tanah kepada Kepala Desa Sungai Nibung. Dalam surat tersebut, Joris disebut bertindak atas nama Kelompok Tani Cipta Bahari, yang disebut memiliki:
luas lahan 112 hektare,
jumlah anggota 56 orang,
lokasi di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil:
dasar berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang disebut diketahui Kepala Desa Sungai Nibung pada 10 April 2019.
Dokumen tersebut kemudian tercatat diterima oleh pihak Pemerintah Desa Sungai Nibung pada 6 Oktober 2022.
Sementara itu, dokumen lain tertanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani Carim selaku Ketua Perkumpulan Kelompok Tani Cipta Bungaraya Jaya menyebut adanya Kelompok Hutabarat yang mengikuti program kelompok tani dengan lahan yang disebut seluas 100 hektare.
Dokumen Carim tersebut juga menyebut bahwa kelompok tersebut masih aktif mengelola dan menguasai lahan secara terus-menerus. Yang menarik, dalam surat Carim juga terdapat pernyataan bahwa apabila kemudian hari terjadi kesalahan input data atau overlapping/tumpang tindih lahan, baik dengan sesama anggota kelompok maupun pihak lain, maka Carim menyatakan bertanggung jawab untuk menyelesaikannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius.
Mengapa?
Karena jika benar terdapat bidang tanah yang sama atau sebagian bidang yang sama kemudian dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak yang menguasai atau mengklaim hak atas tanah tersebut, maka persoalannya tidak semestinya berhenti pada mediasi informal. Dokumen harus diperiksa. Riwayat tanah harus dibuka. Para pihak harus dimintai keterangan. Dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Jangan Biarkan Sengketa Tanah Menjadi “Perang Klaim” Tanpa Kepastian Masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya yang mempunyai dasar penguasaan atau hak atas bidang tanah yang dipersoalkan.
Bukan berdasarkan siapa yang paling keras berbicara.
Bukan berdasarkan siapa yang paling banyak mengklaim.
Dan bukan pula berdasarkan siapa yang lebih dahulu membawa dokumen tertentu.
Yang harus berbicara adalah bukti. Mulai dari SPORADIK, riwayat tanah, asal-usul penguasaan, batas dan lokasi bidang, peta atau koordinat, daftar anggota kelompok, dokumen transaksi, kuitansi pembayaran apabila ada, saksi-saksi, hingga data pertanahan pada instansi yang bberwenang Jika memang benar terjadi penjualan atau pengalihan kepada pihak lain, pertanyaan mendasarnya sangat sederhana:
Siapa yang menjual?
Tanah siapa yang dijual?
Apa dasar kewenangannya?
Kapan transaksi dilakukan?
Kepada siapa dijual?
Berapa nilainya?
Apakah pemegang hak atau pihak yang menguasai tanah mengetahuinya?
Apakah ada persetujuan?
Apa dasar surat tanahnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi seseorang.
Pertanyaan itu justru harus dijawab agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian. Aparat Penegak Hukum Jangan Hanya Menunggu Konflik Membesar
Dalam persoalan tanah, keterlambatan penanganan dapat memperbesar persoalan sosial.
Awalnya hanya persoalan dokumen. Kemudian berubah menjadi saling klaim.
Lalu muncul konflik antarwarga.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas apabila tidak segera memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum yang benar.
Karena itu, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Kantor Pertanahan/BPN sesuai kewenangannya perlu memastikan duduk perkara ini diperiksa secara objektif apabila memang telah terdapat laporan atau pengaduan resmi.
>Aparat tidak perlu memihak Joris.
>Aparat juga tidak boleh memihak Carim.
>Dan aparat tidak boleh memihak pihak lain.
Yang harus dibela adalah kebenaran berdasarkan alat bukti dan hukum.
Jangan Sampai Dokumen Administrasi Menjadi Kabut yang Menutupi Pokok Persoalan
Perbedaan angka 112 hektare dalam dokumen tahun 2022 dengan 100 hektare dalam dokumen tahun 2024 juga perlu dijelaskan apabila ternyata kedua dokumen tersebut merujuk pada hamparan atau bidang tanah yang sama. Perbedaan tersebut belum tentu berarti pelanggaran.
Bisa saja terdapat perbedaan objek, pembagian bidang, atau konteks administrasi.
Tetapi justru karena itu harus diverifikasi.
Begitu pula hubungan antara:
>Joris Manatar Hutabarat >Kelompok Tani Cipta Bahari >Kelompok Hutabarat >Perkumpulan Kelompok Tani >Cipta Bungaraya Jaya
>Carim dan pihak yang disebut Kalengi/Kaban. Apakah semuanya berkaitan dengan objek tanah yang sama?
Ataukah sebenarnya merupakan objek berbeda? Hanya pemeriksaan dokumen dan data pertanahan yang dapat menjawabnya.
Dampak Sosial Jangan Diremehkan
Sengketa tanah bukan hanya soal sebidang lahan. Di belakang tanah ada uang, keluarga, pekerjaan, investasi, masa depan dan harga diri masyarakat.
Ketika seseorang merasa tanah yang telah diperoleh atau dikuasainya dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya, rasa keadilan dapat terganggu. Jika persoalan seperti ini tidak memperoleh kepastian, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap proses administrasi dan penegakan hukum. Karena itu, penyelesaian harus dilakukan secara
terbuka, objektif, terukur, berdasarkan bukti dan sesuai hukum. (Red)



















