RIAU | PEKANBARU | Buserinvestigasi24.com
Dugaan tindak kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap seorang advokat perempuan di Kota Pekanbaru menjadi perhatian serius kalangan praktisi hukum. Peristiwa yang disebut terjadi ketika advokat tersebut menjalankan tugas profesinya itu dinilai perlu diusut secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Kapolri agar memberikan perhatian serius serta mendorong Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional.
“Apabila benar terjadi tindakan kekerasan, intimidasi, maupun penyekapan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya, persoalan ini harus ditangani secara serius. Saya berharap Kapolri memberikan perhatian dan memastikan jajaran kepolisian di Riau mengusut perkara tersebut secara objektif serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum,” ujar Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring, baik dari dalam maupun luar negeri, melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, pada 12 Oktober 2026.
Advokat Perempuan Diduga Mengalami Intimidasi dan Kekerasan
Peristiwa ini melibatkan Desi Silvia Angraini, SH, MH, seorang advokat perempuan yang mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas profesinya bersama seorang rekan dari Law Office Jaka Marhaen, SH & Associates.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak advokat, kejadian bermula ketika Desi Silvia Angraini bersama rekannya mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial GS, yang disebut menjabat sebagai Ketua RW, di Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kedatangan mereka disebut bertujuan menyampaikan surat somasi berkaitan dengan persoalan dugaan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien yang ditangani Desi Silvia Angraini.
Menurut keterangan pihak advokat, situasi yang semula berlangsung baik kemudian memanas setelah GS mengetahui maksud kedatangan mereka. Adu mulut diduga terjadi, disertai ucapan yang dinilai merendahkan martabat profesi advokat.
Situasi disebut semakin memanas setelah seorang anak GS berinisial AD turut hadir. Pihak advokat mengaku mengalami intimidasi dan ancaman, serta dugaan kekerasan fisik berupa tarikan pada pakaian, gigitan pada lengan kiri dan kanan, serta pukulan di bagian dada yang disebut mengakibatkan memar.
Selain itu, menurut keterangan Desi Silvia Angraini, dirinya dan rekannya diteriaki “maling”. Teriakan tersebut disebut mengundang perhatian warga sekitar. Pihak advokat juga mengaku tidak dapat meninggalkan lokasi karena pagar rumah dalam keadaan terkunci.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian dari dugaan tindak pidana yang diharapkan dapat ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Tim Advokat Turun Tangan, Laporan Disampaikan ke Kepolisian
Situasi kemudian disebut mereda setelah tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen, SH & Associates tiba di lokasi dan berupaya menengahi keadaan.
Jaka Marhaen, SH, membenarkan bahwa salah satu anggota timnya mengaku mengalami intimidasi, ucapan yang merendahkan martabat profesi advokat, serta dugaan kekerasan fisik ketika menjalankan tugas.
Menurut Jaka, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum memeriksa bukti, mendengarkan keterangan para pihak, dan menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pokok pernyataan pihak advokat.
Pihak advokat selanjutnya menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polresta Pekanbaru agar dugaan peristiwa tersebut dapat diproses sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, GS disebut telah lebih dahulu membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 7 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Menanggapi hal tersebut, Jaka Marhaen menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan peristiwa yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Namun, kebenaran peristiwa, kecukupan bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilainya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, kedua laporan tersebut perlu ditangani secara profesional, proporsional, dan berdasarkan bukti, tanpa mengesampingkan hak hukum masing-masing pihak.
Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Harus Objektif dan Memberikan Kepastian
Sutan Nasomal menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap advokat ketika menjalankan tugas profesional tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus memperoleh penanganan yang layak, tanpa membedakan latar belakang maupun profesi pihak yang terlibat.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan profesi advokat sekaligus menghormati prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan, emosi, ataupun kepentingan pihak tertentu. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang,” tegasnya.
Menurut Sutan Nasomal, penanganan perkara yang transparan dan berkeadilan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Ia berharap kepolisian dapat mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk memeriksa keterangan saksi, bukti yang relevan, serta laporan dari masing-masing pihak secara berimbang.
Menunggu Proses Hukum dan Klarifikasi Para Pihak
Hingga tahap penanganan perkara yang diuraikan dalam keterangan tersebut, dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan aparat berwenang.
Keterangan dari pihak GS dan AD, termasuk tanggapan resmi Polresta Pekanbaru mengenai perkembangan penanganan laporan masing-masing pihak, penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur yang sah, dengan mengedepankan ketertiban, penghormatan terhadap hak setiap orang, serta kepatuhan terhadap hukum.
Masyarakat pun diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum fakta-fakta terungkap secara utuh. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan merupakan kunci untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara tuntas.
Profil Narasumber
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, dikenal sebagai pakar hukum internasional dan ekonom. Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal, Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB), Rektor STIA-STIH Pronass, serta Ketua Umum Yayasan Brigade Global Indonesia (HP-BRIGIP).
Catatan redaksi :
Pencantuman jabatan dan gelar narasumber mengikuti keterangan yang diberikan kepada redaksi dan perlu diverifikasi sebelum publikasi. Redaksi terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



















