PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M., memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Salat Zuhur dan Ashar berjemaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang belakangan menjadi perhatian dan memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Zukri seusai melaksanakan Salat Zuhur berjemaah bersama ASN di Masjid Agung Ulul Azmi, Pangkalan Kerinci, Senin (03/08/2026).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan, Asisten Administrasi Kepegawaian May Hendri, Kepala BKPSDM Darlis, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan.
Bupati Zukri menjelaskan bahwa pelaksanaan salat berjemaah tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang mengacu pada Surat Edaran yang mengimbau ASN beragama Islam untuk melaksanakan Salat Zuhur dan Ashar secara berjemaah di masjid yang telah ditentukan maupun di musala yang tersedia di lingkungan perkantoran.
Sejalan dengan penerapan kebijakan tersebut, sistem absensi ASN juga mengalami penyesuaian. Absensi kini dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pada saat masuk kerja di pagi hari, setelah pelaksanaan Salat Zuhur berjemaah, dan setelah Salat Ashar berjemaah.
“Absensi siang dan sore dilakukan setelah pelaksanaan salat berjemaah di masjid maupun musala yang telah ditentukan,” jelas Bupati Zukri Kepada awak media Buserinvestigasi24.com.”
Menanggapi beragam pandangan yang berkembang terkait kebijakan tersebut, Bupati Zukri mengatakan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pemaksaan dalam menjalankan ibadah, melainkan sebagai upaya untuk mengajak ASN Muslim meningkatkan kedisiplinan sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual dalam kehidupan sehari-hari.
“Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, itu hal yang biasa. Tugas saya sebagai pemimpin adalah mengajak untuk beribadah, bukan memaksa. Kalau ada yang hanya ingin melakukan absensi saja, tidak apa-apa. Kami hanya menganjurkan agar ASN yang beragama Islam melaksanakan salat berjemaah di masjid,” ujar Zukri.
Menurut Bupati, kebijakan tersebut diharapkan tidak semata-mata dimaknai sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun kebiasaan positif dan memperkuat karakter ASN. Nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, serta keteladanan diharapkan dapat tercermin dalam kehidupan keluarga, lingkungan sosial, maupun dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur pemerintahan.
Bupati Zukri juga berharap kegiatan salat berjemaah dapat menjadi momentum bagi ASN untuk sejenak menenangkan diri di tengah kesibukan menjalankan tugas pelayanan publik. Menurutnya, kedekatan spiritual dapat menjadi salah satu bagian dari upaya membangun pribadi yang lebih baik dan menghadirkan semangat positif dalam menjalankan amanah sebagai aparatur negara.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, termasuk kondisi ekonomi yang masih membutuhkan perhatian bersama, Bupati berharap peningkatan kualitas ibadah dapat menjadi bagian dari ikhtiar untuk memohon kemudahan, kekuatan, dan keberkahan dari Allah SWT.
“Mudah-mudahan dengan kita semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, Allah memberikan kemudahan rezeki, menurunkan keberkahan, dan memberikan kekuatan kepada kita semua untuk terus membangun Kabupaten Pelalawan menjadi lebih baik,” tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik serta menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja ASN yang disiplin, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap nilai-nilai moral dan spiritual dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Jono.Ms)



















