RIAU | SIAK | Buserinvestigasi24.com
Luar Bisa dalam Empat bulan terahir menjalankan amanah sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., bersama jajaran personel Satreskrim terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sejak dipercaya mengemban tugas tersebut pada 26 Maret 2026, berbagai langkah penegakan hukum dilakukan untuk merespons beragam persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Tidak hanya mengedepankan tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, Satreskrim Polres Siak juga berupaya membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Dalam kurun waktu tersebut, sejumlah perkara menonjol berhasil diungkap dan ditangani. Capaian itu mencakup perkara lingkungan hidup, penyalahgunaan BBM bersubsidi, dugaan tindak pidana korupsi, kasus yang menjadi perhatian publik, hingga tindak pidana terhadap jiwa dan kekerasan terhadap perempuan serta anak.
Perkuat Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan
Komitmen terhadap perlindungan lingkungan menjadi salah satu perhatian Satreskrim Polres Siak. Salah satunya melalui penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit.
Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial MA telah ditetapkan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan di Pengadilan Negeri Siak. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Selain karhutla, Satreskrim Polres Siak juga mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging di Jalan Lintas Siak–Bengkalis pada 21 April 2026. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan satu unit truk yang mengangkut 248 batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Biosfer Giam Siak Kecil.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan memasuki tahapan penuntutan.
Penindakan juga dilakukan terhadap dugaan pertambangan tanpa izin atau galian C ilegal di Kecamatan Tualang. Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan satu unit excavator dan empat unit truk sebagai barang bukti. Perkara tersebut kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Siak.
Sementara itu, penyelidikan terhadap dugaan penebangan hutan mangrove di Kampung Suak Merambai, Kecamatan Sungai Apit, yang diduga dialihfungsikan menjadi area perkebunan sawit dan kolam, masih terus dilakukan.
Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Satreskrim Polres Siak juga memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok penerima manfaat.
Pada 10 April 2026, Unit Tipidter mengamankan seorang berinisial SS di salah satu SPBU kawasan KM 9 Tualang. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar dengan modus memodifikasi tangki kendaraan serta menggunakan barcode berbeda untuk melakukan pengisian berulang. Kasus serupa kembali diungkap pada 15 April 2026 di Jalan Balak KM 11, Perawang Barat. Petugas mengamankan seorang berinisial YS yang diduga menggunakan modus kendaraan yang telah dimodifikasi.
Terbaru, pada 29 Juli 2026, Satreskrim Polres Siak kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Dalam perkara tersebut, seorang pembeli dan seorang operator SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dengan menggunakan barcode berbeda.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Siak berinisial JNI yang disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dengan menerima sejumlah uang dari pihak pemenang proyek penyediaan jasa transportasi kapal menuju wilayah terisolir. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Respons Cepat terhadap Perkara yang Meresahkan Masyarakat
Satreskrim Polres Siak juga menunjukkan respons terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian dan keresahan masyarakat. Salah satunya adalah pengungkapan dugaan penipuan dengan modus batu delima yang mengakibatkan korban mengalami kerugian besar. Dalam perkara tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan.
Selain itu, polisi berhasil mengungkap dugaan sindikat pencurian sepeda motor yang menyasar kendaraan jenis Yamaha NMAX. Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aksi di wilayah Kabupaten Siak sebanyak enam kali, Kota Dumai satu kali, dan Kota Pekanbaru sebanyak 13 kali.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Siak juga menyelesaikan perkara meninggalnya seorang siswa SMP Islamic Center Siak melalui mekanisme Restorative Justice. Proses tersebut dilakukan setelah melalui tahapan penyidikan secara profesional dan melibatkan Pemerintah Kabupaten Siak, LAMR Siak, MUI Siak, PGRI Siak, serta para pihak terkait.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepentingan para pihak, serta nilai kemanfaatan bagi masyarakat.
Ungkap Perkara Pembunuhan dan Kekerasan terhadap Anak
Dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap jiwa, Satreskrim Polres Siak berhasil menyelesaikan perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial EWS di Kecamatan Minas.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara tersangka berinisial AS telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasus pembunuhan seorang nenek di Kecamatan Dayun juga berhasil diungkap dalam waktu kurang dari tujuh jam. Pelaku yang disebut merupakan cucu korban berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Satreskrim Polres Siak turut mengungkap perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Kerinci Kanan. Dalam perkara tersebut, seorang ibu tiri berinisial SAS ditetapkan sebagai tersangka setelah proses eksumasi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Sejumlah perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kampung Aman Siak, Membangun Polisi yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
Penegakan hukum, menurut AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, bukan semata-mata tentang tindakan represif. Kehadiran polisi juga harus mampu membangun rasa aman dan kedekatan dengan masyarakat.
Atas dasar itu, Satreskrim Polres Siak menggagas program Kampung Aman Siak, sebuah wadah komunikasi berbasis WhatsApp yang melibatkan lurah, penghulu, RT, RW, pengurus Satkamling, serta unsur masyarakat.
Program tersebut menjadi ruang komunikasi untuk mempercepat penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban.
Program itu juga diperkuat dengan penyebaran pamflet edukasi kamtibmas serta penyampaian kontak layanan Kasat Reskrim agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan informasi maupun laporan.
Sinergi dengan berbagai elemen masyarakat juga terus dibangun, termasuk bersama Pemerintah Kabupaten Siak, LAMR Siak, PCNU Kabupaten Siak, tokoh masyarakat, tokoh adat, pengurus Satkamling Prima, serta insan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Reskrim: Kritik dan Informasi Masyarakat adalah Bagian dari Evaluasi
AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satreskrim Polres Siak, jajaran Polres Siak, Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, insan pers, serta seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang selama ini telah memberikan dukungan dan membangun sinergi bersama kepolisian.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan tugas masih terdapat kekurangan.
“Apabila dalam pelaksanaan tugas masih terdapat kekurangan, saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat. Sebagai pelayan masyarakat, kami akan terus membuka diri terhadap kritik, saran, maupun informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Siak,” ujarnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com.
“Insyaallah kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya rasa aman serta tegaknya hukum yang berkeadilan,” sambungnya.
Empat bulan perjalanan kepemimpinan AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais di Satreskrim Polres Siak menjadi bagian dari proses penguatan penegakan hukum sekaligus upaya membangun kepercayaan publik.
Dengan mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan, Satreskrim Polres Siak berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat.
Bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Kabupaten Siak.
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber Berita : Masyarakat Siak



















