Merasa Kebal Hukum! Judi Sabung Ayam dan Dadu di Desa Rawa Makmur Masih Bebas Beroperasi Kapolda Riau Didesak Turun Tangan, Nama “Si John” Mantan TNI dan “Si ijup” Disebut Pegang Kendali Area ~ Saat Dikonfirmasi, “Si ijup” Justru Emosi dan Tantang Wartawan

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul | Riau | Buserinvestigasi24.com

Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu diduga berlangsung bebas dan terang-terangan di Desa Rawa Makmur, Jalan Lintas Tripa, Jln Mawar RT: 12 RW: 06, Kecamatan Bonai Darussalam, kab. Rokan hulu propinsi riau, Praktik yang meresahkan masyarakat ini disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama tanpa penindakan yang tegas, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum masih benar-benar tegak di wilayah hukum polsek Bonaidarusalam dan polres rohul itu…??? Senin (06/April/2026)

kegiatan haram itu berlangsung hampir setiap hari buka dari siang hari hingga larut malam dan mengundang keramaian warga dari berbagai penjuru daerah Sejumlah narasumber dan warga yang tak ingin disebutkan namanya saat di konfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com

mengaku sangat resah dan terganggu dengan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu tersebut. Mereka menyebut lokasi perjudian kerap ramai oleh orang dari luar daerah, bahkan hingga larut malam.

“Setiap kali ada sabung ayam, kendaraan ramai membludak. Suasana jadi gaduh, kadang sampai larut malam. Kami sebagai warga jelas terganggu dan merasa lingkungan tidak lagi nyaman,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan demi keamanannya, Warga lainnya juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang muncul akibat aktivitas perjudian tersebut.

“Anak-anak muda jadi ikut-ikutan datang menonton, Lama-lama bisa jadi terpengaruh. Kami takut lingkungan kami ini jadi rusak bg” keluh warga lainnya.

Nama Pengendali Area Muncul ke Permukaan Di tengah keresahan masyarakat rohul, beredar informasi yang menyebut dua nama yang diduga memiliki pengaruh kuat dalam aktivitas perjudian tersebut, yakni seseorang yang dikenal dengan sebutan “Si John” yang disebut-sebut mantan anggota TNI, serta seorang lainnya yang dikenal dengan panggilan “Si Ijup.” dua orang ini disebut warga sebagai pemegang area tersebut.

Namun Saat Dikonfirmasi, “Si ijup” Malah Emosi dan Menantang Awak Media

Nama seseorang yang dikenal dengan panggilan “Si Ijup” disebut-sebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga memiliki pengaruh di lokasi perjudian tersebut, Namun ketika awak media Buserinvestigasi24.com mencoba melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi, respons yang diterima awak media justru di luar dugaan, yang bersangkutan diduga menunjukkan sikap emosional dan tendensius bahkan menuduh wartawan Buserinvestigasi24.com dengan maksud tidak baik.

“Si ijup malah marah-marah dan menuduh kami ingin memeras dia, padahal tugas wartawan itu wajib konfirmasi terlebih dahulu sebelum naik berita agar berimbang dan tidak menyudutkan salah satu pihak, Saya konfirmasi hanya untuk meminta klarifikasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik.”

Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga justru menantang awak media Buserinvestigasi24.com untuk bertemu secara langsung serta menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak khawatir terhadap aktivitasnya itu.

Dalam percakapan melalui Via Whatsapp tersebut, Si ijup bahkan mengklaim mengenal banyak media, LSM bahkan aparat hukum di wilayahnya itu, sehingga terkesan menunjukkan sikap percaya diri bahwa aktivitas di lokasi tersebut tidak akan pernah tersentuh oleh hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Masyarakat rohul Mendesak Aparat polda riau untuk segera Bertindak, Sikap tersebut semakin memperkuat keresahan masyarakat luas yang berharap agar aparat penegak hukum khususnya polda riau agar segera turun tangan dan menutup lokasi tersebut serta menangkap semua para pelaku judi sabung ayam yang ada di lokasi tersebut.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang tak ingin di sebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama.

“Kalau memang benar ada perjudian dan bahkan sampai merasa kebal hukum, aparat polda riau harus segera turun tangan, Jangan sampai hukum terlihat lemah di mata masyarakat,” tegasnya.

Warga pun mendesak Polda Riau serta jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang benderang dan memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat rohul di desa rawa makmur.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, mengenai keterlibatan kedua nama tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak aparat terkait hingga penelusuran lebih lanjut serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

Masyarakat rawa makmur Mendesak Aparat polda riau agar segera Bertindak tegas dan Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Riau, tidak menutup mata terhadap dugaan praktik perjudian yang sudah lama meresahkan masyarakat rohul.

“Kalau memang benar ada perjudian, kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya tajam ke bawah saja!,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Aktivitas yang dinilai meresahkan itu dianggap mencoreng marwah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang selama ini dikenal dengan julukan “Negeri Seribu Suluk.” Julukan tersebut bukan sekadar slogan semata saja, Rokan Hulu selama ini dikenal sebagai daerah yang kental dengan nilai keislaman, disiplin beragama, serta banyaknya pusat kegiatan suluk atau tarekat yang menjadi bagian dari kehidupan spiritual masyarakat rohul.

Baca Juga:  Wabup Pelalawan H. Husni Tamrin Gelar Buka Puasa Bersama GSB dan BKM Masjid Pkl. Kerinci

Selain itu, Rohul juga dikenal sebagai “Tanah Bertuah dan Negeri Beradat”, sebuah simbol bahwa daerah tersebut menjunjung tinggi nilai adat Melayu yang berpadu dengan ajaran agama Islam.

Namun kondisi itu kini dipertanyakan oleh sebagian masyarakat setelah muncul dugaan adanya aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang disebut berlangsung secara terbuka di wilayah desa Rawa Makmur.

dinilai Bertolak Belakang dengan Identitas Rohul Sejumlah tokoh masyarakat yang tak ingin disebutkan identitasnya menilai jika dugaan tersebut benar, maka hal itu sangat bertentangan dengan jati diri Rokan Hulu sebagai Negeri Seribu Suluk.

Negeri Seribu Suluk” : Ini adalah julukan atau slogan utama untuk Kabupaten Rokan Hulu, yang menggambarkan kekayaan tradisi dan ajaran Islam yang sangat kuat di wilayah tersebut apakah pantas dengan slogan tersebut jika sarang perjudian menjamur dengan bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum di rohul…???”

Tokoh masyarakat itu menyatakan bahwa nilai adat Melayu sejak dahulu menempatkan agama sebagai landasan utama dalam kehidupan sosial.

“Dalam adat Melayu disebutkan adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah, Artinya adat dan kehidupan masyarakat harus berpijak pada ajaran agama,” tambahnya.

Warga juga mendesak agar aparat kepolisian melakukan penindakan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Perjudian Perlu diketahui bahwa praktik perjudian di Indonesia secara tegas dilarang oleh hukum.

Dalam Pasal 303 KUHP, disebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan atau memberi kesempatan perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur bahwa:

Setiap orang yang turut serta bermain judi di tempat umum dapat dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku, Ketentuan tersebut menegaskan bahwa baik penyelenggara maupun pemain judi sama-sama dapat dijerat hukum.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Keberadaan praktik perjudian di suatu wilayah bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga membawa dampak sosial dan lingkungan yang sangat serius,Beberapa dampak yang sering muncul antara lain:

1). Meningkatnya potensi kriminalitas, seperti perkelahian, pencurian,penipuan, penggelapan hingga konflik antar kelompok.

2). Rusaknya moral generasi-genarasi muda yang mulai terbiasa dengan praktik perjudian itu.

3). Ketidaknyamanan lingkungan, terutama kebisingan, keramaian hingga potensi keributan di lingkungan sekitarnya.

4). Masalah ekonomi keluarga hingga kekerasan rumah tangga (KDRT) bahkan bisa berujung perceraian karena tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerumus dalam praktik perjudian.

Dalam perspektif agama, praktik perjudian juga jelas dilarang.

Dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90, disebutkan:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan yang membawa mudarat bagi kehidupan sosial dan moral seluruh umat manusia.

Harapan Masyarakat Rohul

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau serta jajarannya agar dapat segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan yang mendalam dan turun ke lokasi tersebut. (Tim Redaksi)

Catatan Khusus Redaksi :

Wartawan berhak melindungi identitas narasumbernya, termasuk dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal. Hak ini diakui secara hukum dalam peraturan pers di Indonesia.

1. Dasar Hukum Perlindungan Narasumber Hak wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan bahwa:

“Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”

2. Apa Itu Hak Tolak

Hak Tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang harus dirahasiakan, Hal ini biasanya dilakukan untuk:

~Melindungi keselamatan narasumber

~Melindungi sumber informasi investigasi

~Menjaga keberlanjutan informasi publik

~Mencegah intimidasi terhadap narasumber

Hak ini juga diperkuat dalam Kode Etik Jurnalistik dari Dewan Pers Indonesia, Pada intinya Wartawan itu wajib melindungi narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan dari masyarakat di wilayah Rohul Hingga berita ini diterbitkan Tim Redaksi media Buserinvestigasi24.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi ini menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik judi sabung ayam dan judi dadu itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang ada di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan

Tim Buserinvestigasi24.com juga berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik, informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan oleh tim redaksi Buserinvestigasi24.com di lapangan.

*Semua Bukti Rekaman Suara Ada*

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:31

Pimpin Upacara HUT ke-69 Riau, Wabup Husni Tamrin Tekankan Persatuan dan Pembangunan yang Berpihak kepada Masyarakat

Berita Terbaru