RIAU | SIAK | Buserinvestigasi24.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menuntaskan penyelidikan atas kasus penemuan jenazah almarhum dr. Alex Cristo Loris, yang ditemukan di area semak belukar di samping pagar RSUD Tengku Rafian Siak, Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.
Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menerapkan metode scientific crime investigation, melalui rangkaian pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, digital forensik, pemeriksaan saksi, serta analisis psikologi forensik.
Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan fakta maupun alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. Hasil pemeriksaan forensik juga menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat efek obat Rocuronium yang menyebabkan kelumpuhan otot pernapasan dan berujung pada asfiksia.
KONFERENSI PERS
Konferensi pers terkait hasil penyelidikan kasus tersebut dipimpin oleh jajaran Polres Siak bersama para ahli yang terlibat dalam proses pemeriksaan.
Hadir dalam konferensi pers tersebut :
> Kapolres Siak Polda Riau, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H.;
> Kabid Dokkes Polda Riau, yang diwakili oleh Ahli Madya Biddokkes, AKBP Supriyanto, A.Mk., S.K.M., M.H.;
> Kabid Labforensik Polda Riau, Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si.;
> Ketua Psikologi Forensik/Ahli Psikologi Fakultas Psikologi UIR, Yanwar Arief, M.Psi., Psikolog;
> Kasat Reskrim Polres Siak, Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.;
> Kanit I Satreskrim Polres Siak, Ipda Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, jajaran kepolisian dan para ahli menjelaskan bahwa sejak menerima laporan penemuan jenazah, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan profesional.
Langkah tersebut meliputi olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, autopsi, pemeriksaan toksikologi, analisis laboratorium forensik, pemeriksaan digital forensik, hingga pemeriksaan psikologi forensik.
TEMUAN DI LOKASI KEJADIAN
Dari hasil olah TKP, korban ditemukan dalam posisi terlentang di area semak belukar yang berjarak sekitar lima meter dari pagar luar RSUD Tengku Rafian Siak. Di sekitar lokasi ditemukan sebuah tas yang berisi sejumlah perlengkapan medis, antara lain stetoskop, obat anestesi Propofol, ampul Lidocaine, spuit yang berisi Fentanyl Citrate dan Rocuronium Bromide, serta sejumlah jarum suntik.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV dari dua sumber berbeda. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban terlihat berjalan seorang diri menuju lokasi kejadian pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia. Dalam rekaman tersebut, tidak terlihat adanya orang lain yang mendampingi korban menuju lokasi.
HASIL AUTOPSI DAN PEMERIKSAAN TOKSIKOLOGI
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan bekas suntikan pada punggung tangan kiri korban yang diduga menjadi jalur masuk obat Rocuronium ke dalam tubuh. Pemeriksaan toksikologi kemudian menemukan kandungan Rocuronium pada sampel urine, darah, dan ginjal korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ahli forensik menyimpulkan bahwa efek Rocuronium menyebabkan kelumpuhan total pada otot pernapasan sehingga korban mengalami asfiksia atau kekurangan oksigen akibat gangguan pernapasan.
Sementara itu, memar yang ditemukan pada bagian kepala tidak dinilai sebagai penyebab kematian. Adapun luka-luka lain pada tubuh korban dinilai sebagai luka yang terjadi setelah kematian dan berkaitan dengan aktivitas serangga.
HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK
Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau turut dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penyelidikan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bercak darah yang terdapat pada jarum suntik memiliki profil DNA yang identik dengan korban. Jarum suntik tersebut juga diketahui berkaitan dengan keberadaan Rocuronium.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian bukti ilmiah yang dianalisis penyidik bersama hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi.
PEMERIKSAAN PSIKOLOGI FORENSIK
Selain pemeriksaan medis dan laboratorium, penyidik juga melibatkan ahli psikologi forensik untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi psikologis korban sebelum meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, korban diduga mengalami tekanan psikologis yang berkaitan dengan akumulasi berbagai persoalan dalam kehidupannya, antara lain persoalan finansial, beban pendidikan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta tanggung jawab keluarga.
Sebagai peserta PPDS Anestesi, korban juga memiliki pengetahuan dan akses terhadap obat-obatan anestesi. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang turut dianalisis dalam pemeriksaan psikologi forensik.
PEMERIKSAAN DIGITAL FORENSIK
Penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik korban.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik, ditemukan sejumlah data dan informasi yang menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan, termasuk pesan yang belum sempat terkirim kepada istrinya dengan isi:
“Maaf sayang, aku udah enggak tertolong lagi.”
Selain itu, penyidik menemukan riwayat keluhan terkait pinjaman daring (pinjol), indikasi aktivitas penggunaan uang dalam jumlah tertentu, serta catatan pribadi yang masih terkunci menggunakan sistem keamanan perangkat. Seluruh temuan digital tersebut dianalisis sebagai bagian dari keseluruhan rangkaian penyelidikan dan tidak berdiri sendiri dalam menentukan kesimpulan kasus.
14 SAKSI DIPERIKSA
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Siak telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya petugas keamanan, rekan kerja, tenaga medis, keluarga korban, serta pihak ahli, termasuk ahli farmakologi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai aktivitas korban sebelum meninggal dunia serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
PENYELIDIKAN TIDAK MENEMUKAN INDIKASI PEMBUNUHAN
Berdasarkan keseluruhan rangkaian penyelidikan, mulai dari hasil olah TKP, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, hasil autopsi, pemeriksaan toksikologi, laboratorium forensik, digital forensik, hingga psikologi forensik, penyidik Satreskrim Polres Siak menyimpulkan bahwa tidak ditemukan fakta maupun alat bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana pembunuhan. Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pemeriksaan ilmiah tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa kematian almarhum dr. Alex Cristo Loris berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh korban sendiri.
Polres Siak menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum serta menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelidikan, khususnya tim dokter forensik, Laboratorium Forensik Polda Riau, ahli psikologi forensik, ahli terkait, serta seluruh saksi yang telah memberikan keterangan.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kepolisian mengajak seluruh pihak untuk menghormati privasi serta perasaan keluarga almarhum dan memberikan ruang bagi keluarga untuk menjalani proses berduka dengan tenang.
Polres Siak menegaskan bahwa seluruh kesimpulan penyelidikan didasarkan pada hasil pemeriksaan ilmiah, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan secara profesional dan objektif. (Jono.Ms)



















