Heboh di Tik-tok!! Nama Anggota Korem 031/Wira Bima Diseret ke Isu Pembalakan Liar – Waslem Angkat Bicara!

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 03:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru|Buserinvestigasi24.com

Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah unggahan di “media online informasi masyarakat 168”, yang menampilkan tuduhan terhadap salah satu anggota Korem 031/Wira Bima bernama Waslim. Dalam unggahan tersebut, ia disebut-sebut terlibat dalam sindikat pembalakan liar di Desa Tasik Betung, Kecamatan Siak Kecil, wilayah Hutan Biosfer dan Giam Siak.

Menanggapi isu tersebut, pihak Korem 031/Wira Bima angkat bicara dan membantah keras tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tidak benar. Anggota kami tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti yang disampaikan dalam unggahan itu. Kami sedang menelusuri sumber berita bohong ini,” tegas Kepala Penerangan Korem 031/Wira Bima. Minggu (10/08/2025)

Ia menambahkan, tuduhan yang beredar di media sosial tersebut telah mencoreng nama baik institusi TNI AD, khususnya korem 031/Wira Bima,selama ini, prajurit TNI di jajaran Korem 031/Wira Bima justru aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan dari ancaman perusakan.

Terkait penjelasan sawmil yang beredar atas nama waslim perlu kita sampaikan kepada pihak publik bahwasannya saudara waslim tidak pernah mempunyai sawmil…!! melainkan atas “syamsuar” yang mempunyai izin lengkap, apa yang dituduh oleh oknum wartawan tersebut sama sekali tidak benar.

Baca Juga:  Ricuh di PT Asian Agri! Humas Dituding Berpihak & Laporkan Karyawan – Bukannya Mendamaikan Malah Mengancam & Membuang Badan!

Pihak Korem juga meminta agar semua kalangan masyarakat untuk tetap bijak menyikapi informasi yang berkembang liar tanpa di media sosial. “Jangan langsung percaya dan menyebarkan sebelum mendapatkan klarifikasi resmi. Penyebaran informasi hoaks/palsu itu dapat diproses secara hukum,”itu masuk “PENCEMARAN NAMA BAIK”tambahnya, bisa di jerat dengan UU ITE ;

“Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (jo. UU 19/2016)

Mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta”.

Korem 031/Wira Bima memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah dan berita palsu dan akan melaporkan penyebar berita palsu tersebut ke polda riau! demi menjaga kehormatan prajurit dan institusi.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi yang benar dan tidak termakan mentah-mentah isu liar yang berkembang di medsos dan belum terbukti kebenarannya.

 

Penulis Berita : JONO.MS

Pimpinan Redaksi

Berita Terkait

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu
Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”
Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta
Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam
Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera
Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32

Hasil Rapat Internal, Ketua PD IWO INHU Rudi Walker Purba Resmi Laporkan ‘Bujang Mas’ Ke Mapolres Inhu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:52

Kades “Mestimaimunah” Abaikan Teguran Warga: Aset Desa Sungai Tengah Belum Dikembalikan: Warga Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:05

Hutang Listrik Rp;18 Miliar Perumda Tuah Sekata Jadi Sorotan, Aktivis: “Uang Pelanggan ke Mana?”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:53

Gerah Namanya Dicatut, IWO Inhu Laporkan Oknum Pengumpul PETI (“Penambang Emas Tanpa Izin”) (‘BM’) Terkait Fitnah Suap Puluhan Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:48

Ratusan Atlet Ikuti Talent Detection PSSI Pelalawan, Wazir Syah Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:44

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H,.M.H. Minta Presiden RI Perintahkan APH Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rohil Agar Ada Efek Jera

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

Prof.Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil Periode 2026–2030

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15

Prof.Dr.Sutan Nasomal Pembina Timpas1 : Dukung Langkah Bupati Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

Berita Terbaru