Warga Resah! Diduga ilegal dan Tanpa Izin Resmi! Galian C di Bandar Petalangan Ancam Lingkungan dan Infrastruktur

- Penulis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan|Buserinvestigasi24.com

 

Dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, semakin menguat. Pantauan di lapangan menemukan adanya mobil truk dan alat berat yang tengah melakukan pemuatan material tanah di kawasan Rawang Empat, tepatnya di sekitar titik koordinat Lat 0.118007° dan Long 102.110218°.

Akses jalan menuju lokasi tampak sudah diratakan. Beberapa warga menyebut, aktivitas penggalian berlangsung sejak beberapa waktu terakhir dan berjalan tanpa adanya papan proyek atau izin resmi yang terlihat di sekitar lokasi.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa kegiatan penambangan tanah tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. Mereka khawatir aktivitas galian C yang diduga tidak berizin ini dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, longsor, dan terganggunya aliran air.

“Hampir setiap hari terlihat truk keluar-masuk dari lokasi ini. Ada alat berat juga yang memuat tanah ke truk-truk itu. Kami takut dampaknya besar untuk lingkungan dan kebun warga,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Dia juga mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Intensifkan Perawatan Lahan Jagung Sinergi Kawal Ketahanan Pangan

“Kalau dibiarkan terus, lingkungan akan rusak, dan kebun warga terancam. Kami minta aparat turun ke lokasi,” ungkapnya.

Meski aktivitas cukup terang-terangan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait. Padahal, sesuai aturan, usaha galian C harus memiliki izin resmi serta memperhatikan aspek lingkungan.

Sementara itu, Camat Kecamatan Bandar Petalangan Ramli SPd, MPd mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C tersebut. Mereka meminta informasi detail terkait titik lokasi untuk dilakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Kami belum tahu ada aktivitas galian di situ. Tolong berikan alamat atau titik koordinat pastinya supaya bisa kami cek dan telusuri,” tegas Camat Ramli kepada awak media, Ahad (24/8/2025).

Sebagai informasi bahwa menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penggalian bahan galian golongan C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Tim Redaksi

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Luar Biasa! Bupati Pelalawan Turun Langsung Tinjau Warganya Yang Kena macet di KM 83 Desa Kemang, Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru