Gawat! PT. Eluan Mahkota di Rohul Telah Disita Kejagung! RI 1Tapi Kenapa Perusahaan Tersebut Masih Tetap Beraktivitas~Ada Apa?

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 03:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul|Buserinvestigasi24.com

 

Situasi di Kabupaten Rokan Hulu mendadak panas setelah lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Eluan Mahkota resmi disita oleh Kejaksaan Agung RI. Papan penyitaan berwarna merah muda terpampang jelas di lokasi, menandai bahwa lahan tersebut masuk dalam status hukum. Selasa (02/09/2025)

 

Namun yang mengejutkan publik, meski sudah ada penyitaan resmi, perusahaan itu diduga masih tetap beraktivitas seperti biasa. Truk pengangkut sawit, aktivitas kebun, dan operasional perusahaan masih berjalan tanpa ada tanda-tanda penghentian.

 

Lalu timbul pertanyaan besar: Kenapa perusahaan yang sudah disita Kejagung masih bebas beroperasi? Ada apa di balik ini semua?

 

Masyarakat Curiga Ada “Permainan”

 

Kondisi ini membuat warga sekitar geram. Mereka menilai, penyitaan oleh Kejagung seharusnya otomatis membuat aktivitas perusahaan dihentikan total, bukan malah tetap berjalan.

 

> “Kalau sudah disita, ya mestinya berhenti. Ini kok masih jalan? Jangan-jangan ada oknum yang sengaja membiarkan. Negara jangan kalah sama korporasi rakus,” tegas salah satu warga Muara Jaya.

 

Ketua DPD LSM PENJARA Asep Susanto,S.H., dan Ketua Satgasus Kpk Tipikor Propinsi Riau Julianto pun angkat suara. Menurut mereka, penyitaan hanyalah langkah awal, dan jika perusahaan tetap beroperasi pasca-penyitaan, maka ada indikasi kuat pembangkangan hukum.

 

Potensi Jerat Hukum Tambahan

 

Jika terbukti tetap beroperasi setelah penyitaan resmi, PT. Eluan Mahkota bisa dijerat pasal tambahan, antara lain:

 

1). Pasal 221 KUHP: Menghalangi atau merintangi proses hukum, ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.

Baca Juga:  Luar Biasa! AKP Rhino Handoyo,S.H. Pimpin Tim Raga Mata Elang! Gelar Operasi Kamtibmas di Polsek Tapung

 

2). UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Jika ada aliran dana mencurigakan selama masa penyitaan, maka bisa diperluas ke dugaan korupsi atau pencucian uang.

 

3). UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Operasi tanpa izin sah pasca-penyitaan bisa kena pidana hingga 3 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

 

Desakan Publik: Segera Tutup Total!

 

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum di Rohul, mulai dari Kejaksaan Negeri rohul, Polres rohul, hingga Bupati rohul, tidak menutup mata dan segera menghentikan aktivitas PT. Eluan Mahkota secara total.

 

> “Kalau masih dibiarkan, ini sama saja mencoreng wajah penegakan hukum. Kami mendesak aparat turun tangan, jangan hanya papan segel yang dipajang, tapi tindakan nyata harus ada,” tegas perwakilan masyarakat rohul.

 

Kasus PT. Eluan Mahkota kini menjadi sorotan publik. Penyitaan sudah dilakukan, tetapi aktivitas perusahaan tetap berjalan. Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah hukum hanya berlaku di atas kertas, sementara perusahaan besar bisa kebal aturan?

 

Jika tidak ada tindakan tegas, penyitaan ini dikhawatirkan hanya menjadi panggung formalitas belaka. Rakyat menunggu bukti nyata: berani tidak Kejagung dan aparat daerah benar-benar menutup rapat aktivitas PT. Eluan Mahkota?

 

 

Ketua DPD LSM PENJARA

Asep Susanto, S.H.

Ketua Satgasus Kpk Tipikor

Julianto dan Tim Redaksi

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru