Arahan Presiden Prabowo Subianto, Aktivis Dorong Polda Riau Sapu Bersih Kejahatan Ekologis

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Buserinvestigasi24.com

Penanganan kasus dugaan perusakan sempadan sungai oleh salah satu korporasi di Riau kembali memantik sorotan publik. Langkah tegas yang dilakukan Polda Riau melalui program Green Policing diapresiasi, namun di saat yang sama muncul desakan keras agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu perkara dan tidak berubah menjadi sekadar slogan pencitraan semata saja.

Aktivis pemerhati lingkungan, Juhendri, menilai persoalan ekologis di Riau sudah memasuki tahap darurat. Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa penanganan kasus lingkungan dilakukan secara serius, objektif, dan tanpa tebang pilih terhadap korporasi besar yang diduga selama ini kebal hukum.

“Jangan sampai Green Policing hanya terdengar lantang di panggung seremoni, tetapi tumpul saat berhadapan dengan korporasi besar yang diduga merusak lingkungan. Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tegas Juhendri kepada awak media Buserinvestigasi24.com, Selasa (19/05/2026).

Menurutnya, arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penindakan terhadap korporasi nakal dan pelanggaran tata ruang harus dijalankan secara nyata oleh seluruh aparat penegak hukum di daerah, termasuk di Provinsi Riau yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan kerusakan lingkungan.

Ia menyebut, dugaan perusakan ekologis tidak hanya terjadi pada sektor perkebunan kelapa sawit, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah korporasi sektor HTI yang dianggap abai terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.

“Kalau memang serius menyelamatkan lingkungan, aparat penegak hukum jangan takut membongkar dugaan pelanggaran oleh korporasi besar. Publik ingin melihat keberanian negara berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan tunduk pada kekuatan modal,” ujarnya. Juhendri menyoroti kondisi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pelalawan yang disebut mengalami tekanan ekologis akibat aktivitas pembukaan lahan dan dugaan perambahan sempadan sungai. Ia menilai kerusakan itu berpotensi memicu bencana ekologis yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Kerusakan sempadan sungai, lanjutnya, dapat menyebabkan menurunnya kualitas air, hilangnya daerah resapan, meningkatnya risiko banjir, abrasi, pendangkalan sungai, hingga rusaknya habitat satwa dan ekosistem alami. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga berdampak terhadap sektor pertanian, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan ekonomi warga yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam.

Baca Juga:  Sinergi Presisi untuk Desa, Bhabinkamtibmas Angkasa Tinjau Perbaikan Jalan, Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat

“Yang paling menderita akibat kerusakan lingkungan adalah masyarakat kecil. Ketika sungai rusak, air tercemar, banjir datang, rakyat yang pertama kali menerima dampaknya. Sementara korporasi tetap bisa berlindung di balik kekuatan modal dan kekuasaan,” katanya.

Ia mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 41:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”

Selain itu, dalam Surah Al-A’raf ayat 56 disebutkan:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

Ia menegaskan, penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila ditemukan indikasi pembiaran, perlindungan, atau kelalaian dari pihak tertentu.

Dalam aspek hukum, tindakan perusakan lingkungan dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana ketentuan yang masih berlaku, termasuk Pasal 98 dan Pasal 99.

Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 99 mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga dapat dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah. Selain itu, apabila terbukti terjadi pelanggaran terkait kawasan sempadan sungai dan tata ruang, penindakan juga dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tata Ruang serta aturan perlindungan daerah aliran sungai.

Juhendri berharap momentum penanganan kasus ekologis di Riau tidak berhenti sebagai konsumsi pemberitaan semata, melainkan menjadi titik awal pembenahan besar terhadap tata kelola lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning ini.

“Rakyat sedang menunggu keberanian aparat penegak hukum. Kalau hukum hanya berani kepada pelaku kecil tetapi diam terhadap dugaan pelanggaran korporasi besar, maka publik akan menilai negara kalah oleh kepentingan modal. Lingkungan hidup bukan warisan untuk dirusak, tetapi titipan untuk generasi mendatang,” tutupnya.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Menteri Kehutanan RI Tinjau Lokasi Karhutla dan Gelar Bakti Kesehatan di Ukui Pelalawan
Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru