Arahan Presiden Prabowo Subianto, Aktivis Dorong Polda Riau Sapu Bersih Kejahatan Ekologis

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau | Buserinvestigasi24.com

Penanganan kasus dugaan perusakan sempadan sungai oleh salah satu korporasi di Riau kembali memantik sorotan publik. Langkah tegas yang dilakukan Polda Riau melalui program Green Policing diapresiasi, namun di saat yang sama muncul desakan keras agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu perkara dan tidak berubah menjadi sekadar slogan pencitraan semata saja.

Aktivis pemerhati lingkungan, Juhendri, menilai persoalan ekologis di Riau sudah memasuki tahap darurat. Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa penanganan kasus lingkungan dilakukan secara serius, objektif, dan tanpa tebang pilih terhadap korporasi besar yang diduga selama ini kebal hukum.

“Jangan sampai Green Policing hanya terdengar lantang di panggung seremoni, tetapi tumpul saat berhadapan dengan korporasi besar yang diduga merusak lingkungan. Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tegas Juhendri kepada awak media Buserinvestigasi24.com, Selasa (19/05/2026).

Menurutnya, arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penindakan terhadap korporasi nakal dan pelanggaran tata ruang harus dijalankan secara nyata oleh seluruh aparat penegak hukum di daerah, termasuk di Provinsi Riau yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan kerusakan lingkungan.

Ia menyebut, dugaan perusakan ekologis tidak hanya terjadi pada sektor perkebunan kelapa sawit, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah korporasi sektor HTI yang dianggap abai terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.

“Kalau memang serius menyelamatkan lingkungan, aparat penegak hukum jangan takut membongkar dugaan pelanggaran oleh korporasi besar. Publik ingin melihat keberanian negara berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan tunduk pada kekuatan modal,” ujarnya. Juhendri menyoroti kondisi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pelalawan yang disebut mengalami tekanan ekologis akibat aktivitas pembukaan lahan dan dugaan perambahan sempadan sungai. Ia menilai kerusakan itu berpotensi memicu bencana ekologis yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Kerusakan sempadan sungai, lanjutnya, dapat menyebabkan menurunnya kualitas air, hilangnya daerah resapan, meningkatnya risiko banjir, abrasi, pendangkalan sungai, hingga rusaknya habitat satwa dan ekosistem alami. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga berdampak terhadap sektor pertanian, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan ekonomi warga yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam.

Baca Juga:  Satgasus KPK-Tipikor Riau: Dugaan Mafia Tanah Mengancam Kawasan Ekologis di Desa Pangkalan Panduk Kec.Kerumutan

“Yang paling menderita akibat kerusakan lingkungan adalah masyarakat kecil. Ketika sungai rusak, air tercemar, banjir datang, rakyat yang pertama kali menerima dampaknya. Sementara korporasi tetap bisa berlindung di balik kekuatan modal dan kekuasaan,” katanya.

Ia mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 41:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”

Selain itu, dalam Surah Al-A’raf ayat 56 disebutkan:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

Ia menegaskan, penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila ditemukan indikasi pembiaran, perlindungan, atau kelalaian dari pihak tertentu.

Dalam aspek hukum, tindakan perusakan lingkungan dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana ketentuan yang masih berlaku, termasuk Pasal 98 dan Pasal 99.

Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 99 mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga dapat dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah. Selain itu, apabila terbukti terjadi pelanggaran terkait kawasan sempadan sungai dan tata ruang, penindakan juga dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tata Ruang serta aturan perlindungan daerah aliran sungai.

Juhendri berharap momentum penanganan kasus ekologis di Riau tidak berhenti sebagai konsumsi pemberitaan semata, melainkan menjadi titik awal pembenahan besar terhadap tata kelola lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning ini.

“Rakyat sedang menunggu keberanian aparat penegak hukum. Kalau hukum hanya berani kepada pelaku kecil tetapi diam terhadap dugaan pelanggaran korporasi besar, maka publik akan menilai negara kalah oleh kepentingan modal. Lingkungan hidup bukan warisan untuk dirusak, tetapi titipan untuk generasi mendatang,” tutupnya.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Kapolsek Ujungbatu (Kompol Jusuf Purba,S.H.,M.H.) Turun Langsung ke Lahan Jagung, Wujud Nyata Polisi Presisi Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Masyarakat Demo Tuntut Hak Buruh kepada PT.Nafasindo,Prof. Sutan Nasomal Minta Forkopimda Aceh Singkil Segera Fasilitasi Penyelesaian
Panen Raya Jagung serentak Kuartal II Tahun 2026 mendukung Ketahanan Pangan
Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal,S.H,.M.H. Soroti Bahaya “Investigasi” Liar di Facebook, Masyarakat Diminta Lebih Cerdas Bermedia Sosial
“Ancaman Terhadap Pers Tak Boleh Dibiarkan!” — Prof Dr Sutan Nasomal Mendesak Polda Banten Agar Segera Bertindak Tegas
ANGGOTA KESDAM II/SRIWIJAYA TEWAS DITEMBAK REKAN SENDIRI DI KAFE, PELAKU DITAHAN DENPOM
Prof Dr KH Sutan Nasomal Usulkan Presiden Prabowo Dirikan Industri Aspal Berbahan Limbah Plastik dan Karet
KETUA LSM PENJARA Kritik Tajam Kinerja Kades Pasirringgit : Dana Desa Mengalir, Warga Miskin Tetap Menjerit!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:24

Kapolsek Ujungbatu (Kompol Jusuf Purba,S.H.,M.H.) Turun Langsung ke Lahan Jagung, Wujud Nyata Polisi Presisi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:56

Arahan Presiden Prabowo Subianto, Aktivis Dorong Polda Riau Sapu Bersih Kejahatan Ekologis

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:29

Masyarakat Demo Tuntut Hak Buruh kepada PT.Nafasindo,Prof. Sutan Nasomal Minta Forkopimda Aceh Singkil Segera Fasilitasi Penyelesaian

Senin, 18 Mei 2026 - 15:58

Panen Raya Jagung serentak Kuartal II Tahun 2026 mendukung Ketahanan Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:44

Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal,S.H,.M.H. Soroti Bahaya “Investigasi” Liar di Facebook, Masyarakat Diminta Lebih Cerdas Bermedia Sosial

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:31

ANGGOTA KESDAM II/SRIWIJAYA TEWAS DITEMBAK REKAN SENDIRI DI KAFE, PELAKU DITAHAN DENPOM

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:30

Prof Dr KH Sutan Nasomal Usulkan Presiden Prabowo Dirikan Industri Aspal Berbahan Limbah Plastik dan Karet

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:48

KETUA LSM PENJARA Kritik Tajam Kinerja Kades Pasirringgit : Dana Desa Mengalir, Warga Miskin Tetap Menjerit!

Berita Terbaru