BOGOR | JAWA BARAT | Buserinvestigasi24.com
Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyatakan keyakinannya bahwa jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda hingga Polres, terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap warga negara yang menyampaikan laporan maupun pengaduan kepada aparat penegak hukum berhak mendapatkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, baik dalam maupun luar negeri, melalui sambungan telepon seluler dari kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (28/07/2026).
“Saya meyakini seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda hingga Polres, terus berbenah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Siapa pun yang datang melapor harus mendapatkan pelayanan secara maksimal dan profesional, tanpa tebang pilih, termasuk dalam menangani berbagai bentuk laporan dan pengaduan masyarakat,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menegaskan, prinsip penegakan hukum tanpa pandang bulu merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan ke Polres Bogor terkait dugaan penyampaian informasi yang dinilai tidak tepat mengenai status wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurut informasi yang disampaikan kepadanya, pengaduan tersebut telah dibuat oleh sejumlah wartawan, di antaranya Nofis dan Alan Somantri bersama rekan-rekan wartawan di Kabupaten Bogor, pada 16 Juli 2026 dan telah diterima oleh pihak penyidik Polres Bogor.
Prof. Sutan Nasomal menyatakan, persoalan tersebut hendaknya diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaannya.
“Saya berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, semua pihak juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia menilai, penyampaian informasi terkait profesi wartawan, termasuk mengenai UKW, harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan yang benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, isu mengenai kompetensi wartawan tidak seharusnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap seseorang atau kelompok tertentu. Terlebih apabila informasi tersebut disampaikan di ruang publik dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.
Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas jurnalistik di Indonesia memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Jangan sampai persoalan kompetensi wartawan justru dijadikan alat untuk melakukan pembunuhan karakter. Informasi yang disampaikan kepada publik harus benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada perbedaan pendapat atau dugaan pelanggaran, mari kita serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, ia berharap seluruh proses penanganan pengaduan masyarakat dapat dilakukan secara profesional dan objektif tanpa adanya intervensi maupun perlakuan yang diskriminatif.
Ia pun menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan Kapolres Bogor beserta seluruh jajarannya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
“Saya yakin Kapolres Bogor dan seluruh jajarannya mampu menjalankan tugas serta kewajibannya dengan baik. Harapan masyarakat tentu sederhana, yaitu hukum ditegakkan secara adil, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum, dan siapa pun yang merasa dirugikan juga berhak mendapatkan perlindungan serta keadilan,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
NARASUMBER :
Prof.Dr.K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia
Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii
Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H.




















