Pria 25 Tahun Diamankan Usai Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur di Pkl.Kuras Pelalawan

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan | Buserinvestigasi24.com

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 11.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP / B / 62 / VII / 2026 / SPKT / POLSEK http://PKL.KURAS / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU.

Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Batang Kulim RT 002 RW 006 Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Korban dalam perkara ini adalah AYK perempuan, 14 ttahun pelajar, warga Batang Kulim.

Terduga pelaku yang diamankan adalah AF laki-laki, lumur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Saat ini terlapor sudah diamankan di Polsek Pkl. Kuras guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula pada malam hari saat korban pergi ke pasar malam bersama temannya SAF Sekira pukul 22.00 WIB korban tidak kunjung pulang. Keesokan harinya pelapor mencari ke rumah teman korban dan mendapat informasi bahwa korban bersama dengan pacarnya. Setelah dilakukan pencarian, sebulan kemudian korban pulang ke rumah bersama AF dan menyampaikan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor selama kurang lebih satu bulan.

Baca Juga:  Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Kualitas MBG Balita di Pangkalan Kerinci: Buah Busuk Berulang Kali, Pengawasan Dipertanyakan

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu penyidik juga menyangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 dan atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Dalam penanganan perkara ini, petugas telah melakukan sejumlah tindakan. Antara lain menerima Laporan Polisi Model B, memberikan STPLP, melakukan VER terhadap korban, mencatat saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Jono)

Berita Terkait

Prof.Dr.Sutan Nasomal Imbau Organisasi Pers Perkuat Sertifikasi dan Kompetensi Profesi Wartawan
Ratusan Warga Kembali Kepung Ampang-Ampang PT CAS, Desak Pengembalian 92,8 Hektare Lahan yang Tak Kunjung Tuntas
Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Wujudkan Harapan Masyarakat: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Minta Gubernur Jabar Segera Tuntaskan Pembangunan RSUD Limbangan
Prof.Sutan Nasomal Sambut Positif Patroli Skala Besar Polres Pekalongan Kota, Antisipasi Street Crime dan Balap Liar
Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal Sambut Hangat Babak Baru PGRI Aceh Singkil, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Pendidikan Berkualitas
Prof.Dr.Sutan Nasomal Dorong Presiden Rawat dan Fungsikan Kembali Gedung Juang 45 Menteng
PROF.DR.SUTAN NASOMAL : BIJAK MEMAKNAI UNGKAPAN “LONDO IRENG” SANGAT PENTING, KARENA SEJARAH HARUS MENJADI CERMIN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13

Prof.Dr.Sutan Nasomal Imbau Organisasi Pers Perkuat Sertifikasi dan Kompetensi Profesi Wartawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:26

Ratusan Warga Kembali Kepung Ampang-Ampang PT CAS, Desak Pengembalian 92,8 Hektare Lahan yang Tak Kunjung Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:32

Pria 25 Tahun Diamankan Usai Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur di Pkl.Kuras Pelalawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:56

Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Wujudkan Harapan Masyarakat: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:12

Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Minta Gubernur Jabar Segera Tuntaskan Pembangunan RSUD Limbangan

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:08

Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal Sambut Hangat Babak Baru PGRI Aceh Singkil, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Pendidikan Berkualitas

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:02

Prof.Dr.Sutan Nasomal Dorong Presiden Rawat dan Fungsikan Kembali Gedung Juang 45 Menteng

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:37

PROF.DR.SUTAN NASOMAL : BIJAK MEMAKNAI UNGKAPAN “LONDO IRENG” SANGAT PENTING, KARENA SEJARAH HARUS MENJADI CERMIN

Berita Terbaru