JAKARTA | Buserinvestigasi24.com
9 Agustus 2026 — Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH., LLB., LLM., Ph.D., mendorong penguatan pendidikan, pembekalan, dan peningkatan kompetensi bagi generasi muda yang berminat menekuni profesi di bidang hukum.
Dorongan tersebut diwujudkan melalui Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID, yang dirancang sebagai wadah pendidikan dan pengembangan kapasitas bagi calon advokat, pengacara, paralegal, serta masyarakat yang ingin memperoleh pemahaman dan keterampilan dasar di bidang hukum.
Prof. Sutan Nasomal menilai, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum tidak cukup hanya melalui penguasaan teori, tetapi juga membutuhkan pembekalan praktis, pemahaman etika profesi, integritas, serta kemampuan memberikan pendampingan yang bermanfaat bagi masyarakat.
«“Pendidikan hukum tidak hanya berbicara mengenai pengetahuan, tetapi juga bagaimana membentuk sumber daya manusia yang memahami hukum, memiliki kompetensi, menjunjung integritas, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.”»
Pendidikan Advokat dan Pengembangan Kompetensi
Melalui Rumah Hukum, PAMID mencantumkan sejumlah program pendidikan, di antaranya pendidikan pengacara perkumpulan, kursus advokat/pengacara, serta pendidikan paralegal.
Program tersebut terbuka bagi masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam materi publikasi yang disampaikan penyelenggara, jumlah peserta disebut dibatasi hingga 150 orang.
Selain pendidikan di bidang advokasi, Rumah Hukum PAMID juga memperkenalkan sejumlah program pendukung yang berorientasi pada peningkatan literasi dan kualitas sumber daya manusia, antara lain Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pendidikan kesetaraan, serta kegiatan jurnalistik.
Program pendidikan kesetaraan yang tercantum meliputi jenjang SD/MI, SMP, SMA/MA dan PAUD, termasuk program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Menurut Prof. Sutan, pendidikan hukum idealnya berjalan beriringan dengan penguatan literasi masyarakat. Pemahaman hukum yang baik, kata dia, akan membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya serta memahami mekanisme penyelesaian persoalan secara tepat.
Bersinergi dengan Layanan Bantuan Hukum
Dalam materi program Rumah Hukum, PAMID juga mencantumkan sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum YLBH.CCI & Sembilan (9) Naga.
Layanan tersebut mencakup informasi mengenai pendampingan dan bantuan hukum dalam berbagai persoalan, di antaranya sengketa waris, persoalan ketenagakerjaan dan perdata, permasalahan yang berkaitan dengan institusi Polri dan TNI, kecelakaan, penipuan dan penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, perkawinan, perizinan, persoalan perusahaan, serta perkara pidana dan perdata.
Sinergi antara pendidikan hukum dan layanan pendampingan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem yang tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga memperkenalkan penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Prof. Sutan menilai, pendidikan dan pendampingan hukum memiliki hubungan yang saling melengkapi. Pendidikan berperan membangun sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan, sedangkan layanan bantuan hukum menjadi ruang penerapan pengetahuan tersebut untuk membantu masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rumah Hukum Menjadi Ruang Pendidikan dan Literasi
Dalam materi publikasi PAMID, kegiatan Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum mencantumkan lokasi di Jalan Raya Kalasari Nomor 65, Cijantung, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sementara itu, PKBM BrigiP Nabawi Al-Khatam yang tercantum dalam materi program menawarkan berbagai kegiatan pendidikan masyarakat, termasuk pendidikan kesetaraan, Taman Bacaan Masyarakat, kursus advokat, pendidikan paralegal, serta kegiatan jurnalistik.
Lokasi PKBM tersebut tercantum di Jalan Raya Sukamakmur Jonggol, Kampung Bojonghonje Nomor 100, RT 02/RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Melalui berbagai program tersebut, PAMID menempatkan pendidikan hukum, literasi, dan peningkatan keterampilan sebagai bagian dari upaya pengembangan kualitas sumber daya manusia.
Membuka Kesempatan bagi Calon Advokat dari Berbagai Daerah
Berdasarkan materi publikasi penyelenggara, Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID terbuka bagi masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia dengan kuota terbatas sebanyak 150 peserta.
Materi tersebut juga mencantumkan biaya pendidikan sebesar Rp17,5 juta untuk rangkaian PKPA, UPA hingga BAS. Calon peserta diimbau untuk terlebih dahulu memperoleh informasi resmi dari penyelenggara mengenai persyaratan, jadwal, kurikulum, mekanisme pendaftaran, biaya, serta ketentuan program sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran.
Bagi calon advokat atau peserta dari luar daerah yang berminat mengikuti program PAMID, penyelenggara juga mencantumkan mekanisme pengiriman berkas untuk kebutuhan pembentukan DPW/DPD PAMID melalui:
PO BOX 136, CBI Bogor 16900, Jawa Barat.
Untuk informasi lebih lanjut, materi publikasi mencantumkan kontak WhatsApp:
0877-1902-1960
Kontak tersebut tercantum atas nama Ketua Umum PAMID, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH., LLB., LLM., Ph.D.
Membangun Advokat Muda yang Kompeten dan Berintegritas
Prof. Sutan Nasomal berharap keberadaan Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID dapat menjadi salah satu wadah untuk mendorong lahirnya generasi muda yang memiliki pengetahuan hukum, keterampilan profesional, serta kesadaran terhadap pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan profesi.
Menurutnya, perkembangan dunia hukum membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu melihat persoalan hukum secara objektif dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
PAMID melalui program tersebut membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki minat di bidang hukum untuk memperoleh pendidikan, pembekalan, dan informasi lebih lanjut mengenai jalur pengembangan kompetensi di bidang advokasi.
Catatan :
Seluruh persyaratan, legalitas program, jadwal, kurikulum, biaya, serta ketentuan penerimaan peserta agar dikonfirmasi langsung kepada pihak PAMID sebelum calon peserta melakukan pendaftaran maupun pembayaran.



















