“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Di balik hamparan kebun sawit yang bagi sebagian orang mungkin hanya terlihat sebagai lahan dan tanaman, bagi Mashuri, warga Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, kebun tersebut adalah bagian dari perjalanan hidup dan sumber penghidupan yang selama bertahun-tahun ia rawat dengan penuh harapan. Rabu (12/08/2026).

Kini, harapan itu tengah diuji.

Mashuri mengaku menghadapi persoalan terkait kebun sawit yang selama ini dikuasai, diurus dan menjadi tumpuan kehidupannya. Ia pun memilih menyampaikan persoalan tersebut kepada publik sekaligus memohon perhatian Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, S.H., agar dapat membantu membuka ruang mediasi dan mencari penyelesaian yang adil.

Menurut keterangan Mashuri, kebun tersebut merupakan kebun pola KKPA dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05543 dengan luas sekitar 10.810 meter persegi. Sertifikat tersebut, menurut keterangannya, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan pada tahun 2018. Mashuri mengatakan dirinya telah menguasai dan mengurus kebun tersebut selama kurang lebih 10 tahun, sedangkan SHM telah berada dalam penguasaannya selama sekitar delapan tahun.

Namun, sekitar empat bulan terakhir, ia mengaku muncul persoalan setelah kebun tersebut diklaim oleh pihak lain yang disebutnya sebagai H. Zakri, yang menurut keterangannya merupakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Golkar.

Mashuri juga mengaku kebun tersebut dalam beberapa waktu terakhir dipanen oleh seseorang yang menurut keterangannya merupakan keponakan H. Zakri.

“Bagi Saya, Kebun Itu Bukan Sekadar Tanah” Dengan suara yang penuh harap, Mashuri menyampaikan bahwa kebun tersebut bukan sekadar sebidang tanah. Di sanalah, menurut pengakuannya, ia menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Bagi saya, kebun itu bukan sekadar tanah. Di situlah saya mencari kehidupan. Saya hanya rakyat kecil yang berharap persoalan ini bisa dilihat dengan hati dan diselesaikan secara adil,” ujar Mashuri kepada awak media Buserinvestigasi24.com.

Ia mengaku tidak ingin persoalan tersebut berubah menjadi pertengkaran atau konflik berkepanjangan. Karena itu, Mashuri memilih meminta bantuan melalui jalur dialog dan mediasi. Ia berharap para pejabat dan tokoh masyarakat Pelalawan dapat membantu memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan keterangannya.

Kwitansi Rp:3 Juta Menjadi Pertanyaan yang Ingin Dijawab

Menurut Mashuri, dirinya memperoleh informasi bahwa klaim terhadap kebun tersebut dikaitkan dengan sebuah kwitansi senilai Rp:3 juta yang disebut berkaitan dengan transaksi jual beli dengan seseorang bernama H. Anwar, yang menurut keterangan Mashuri telah meninggal dunia. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan besar bagi Mashuri.

“Menurut keterangan, H. Anwar sudah meninggal dunia. Saya hanya ingin bertanya, apakah kwitansi senilai Rp3 juta itu bisa menjadi dasar yang sah untuk kepemilikan kebun sawit yang sudah saya kuasai dan saya urus kurang lebih 10 tahun, sementara saya sudah memiliki SHM kurang lebih delapan tahun?”

Pertanyaan tersebut, menurut Mashuri, bukan untuk menghakimi siapa pun. Ia hanya ingin mendapatkan kepastian mengenai status dan riwayat tanah tersebut melalui pemeriksaan dokumen secara objektif.

Baca Juga:  Pria 25 Tahun Diamankan Usai Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur di Pkl.Kuras Pelalawan

Baginya, jika memang terdapat bukti yang lebih kuat dari pihak lain, ia meminta agar semuanya dibuka dan diperiksa secara terang. Sebaliknya, apabila dokumen yang dimilikinya memang memiliki dasar hukum yang kuat, ia berharap haknya juga dapat dihormati.

Memohon Ketua DPRD Tidak Membiarkan Persoalan Berlarut, Mashuri secara khusus menyampaikan permohonan kepada Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal, S.H., agar berkenan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Kepada Bapak Ketua DPRD, saya memohon bantuannya. Saya tidak meminta bapak memihak kepada saya. Saya hanya meminta agar persoalan ini bisa dimediasi dan diperiksa secara adil. Kalau saya salah, tunjukkan kesalahan saya. Kalau hak saya benar, tolong bantu agar hak itu tidak hilang,” ungkapnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com dengan nada sedih.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui mekanisme hukum jauh lebih baik daripada persoalan dibiarkan berkembang menjadi konflik. Mashuri juga berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bersama, sebab masyarakat kecil sering kali tidak memiliki kemampuan dan sumber daya yang sama ketika harus berhadapan dengan persoalan pertanahan.

Harapan kepada Pemerintah dan Masyarakat Pelalawan

Mashuri yang menyampaikan dirinya sebagai warga Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan dirinya tetap ingin menjaga suasana tetap damai dan kondusif. Ia tidak ingin persoalan pribadi mengenai kebun tersebut dikaitkan dengan organisasi maupun kelompok tertentu. Yang ia inginkan, menurutnya, hanya satu kejelasan dan keadilan.

Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan, DPRD Pelalawan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan serta pihak terkait lainnya dapat memberikan ruang klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Masyarakat pun diharapkan tidak terburu-buru memberikan vonis terhadap salah satu pihak sebelum seluruh bukti diperiksa.

Sebab, persoalan tanah bukan hanya berbicara tentang luas lahan, sertifikat atau nilai rupiah. Bagi masyarakat kecil, tanah terkadang merupakan warisan perjuangan, sumber nafkah, tempat menggantungkan masa depan dan satu-satunya harapan untuk bertahan hidup.

Bukan Meminta Keistimewaan, Hanya Memohon Jangan Kehilangan Hak Kasus yang disampaikan Mashuri menjadi pengingat bahwa setiap persoalan pertanahan membutuhkan kehati-hatian dan penyelesaian berdasarkan bukti.

Keberadaan SHM, kwitansi, riwayat transaksi, penguasaan fisik maupun dokumen lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah melakukan pelanggaran hukum. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi untuk menyampaikan klarifikasi maupun bukti yang dimilikinya.

Mashuri hanya berharap persoalan tersebut tidak berakhir dengan rakyat kecil kehilangan harapan. Ia meminta agar semua pihak duduk bersama, membuka dokumen, mendengarkan keterangan masing-masing dan mencari jalan keluar berdasarkan hukum serta rasa keadilan.

Sebab terkadang, bagi seorang rakyat kecil, yang diperjuangkan bukanlah kekayaan melainkan hak untuk tetap memiliki tempat berpijak dan sumber kehidupan.

Narasumber : Mashuri

(Tim Redaksi Buserinvestigasi24.com)

Berita Terkait

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat
Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus
DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA
TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!
TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK
Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan
Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya
Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru