1.000 Massa APP Bersiap Kepung Sejumlah Titik di Pelalawan, Desak Evaluasi Vendor dan Minta Aparat Tak Tutup Mata

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 10:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Gelombang protes terkait persoalan kerja sama vendor di Kabupaten Pelalawan kian memanas. Aliansi Pemuda Pesisir (APP) menyatakan bakal mengerahkan sekitar 1.000 massa untuk menyampaikan aspirasi di sejumlah titik, termasuk kawasan RAPP dan Water Intek.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk desakan agar persoalan kerja sama dengan pihak ketiga yang menjadi sorotan masyarakat tidak terus berlarut tanpa kejelasan. Rabu (02/09/2026).

Koordinator aksi APP, Joe Kacaw, menegaskan pihaknya tidak ingin aksi tersebut berhenti sebatas seremoni penyampaian pendapat. APP meminta pihak yang berkepentingan memberikan penjelasan terbuka dan mengambil langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran dalam proses kerja sama vendor.

«“Kami datang untuk menyampaikan suara masyarakat. Persoalan ini harus diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami meminta pihak terkait berani mengambil sikap,” tegas Joe kepada awak media Buserinvestigasi24.com»

DESAK PTSI JANGAN BERHENTI PADA EVALUASI DI ATAS KERTAS

Salah satu tuntutan utama APP adalah meminta PTSI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap vendor yang menjadi sorotan, termasuk mempertimbangkan penghentian kerja sama apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Joe menilai kerja sama dengan pihak ketiga semestinya dibangun di atas prinsip transparansi, profesionalitas, kepatuhan hukum, dan kepentingan masyarakat.

«“Kami meminta PTSI jangan hanya melakukan evaluasi di atas kertas. Kalau memang kerja sama tersebut bermasalah dan tidak lagi memenuhi prinsip yang seharusnya, kami mendesak agar hubungan kerja sama dengan vendor tersebut diputus,” ujarnya.»

Pernyataan tersebut merupakan tuntutan dan sikap APP, bukan kesimpulan bahwa vendor yang dimaksud telah melakukan pelanggaran. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

APARAT DIMINTA JANGAN MENUNGGU PERSOALAN MELEDAK

Rencana pengerahan massa dalam jumlah besar semestinya menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah.

Aparat penegak hukum tidak cukup hanya hadir ketika massa sudah turun ke jalan. Pencegahan konflik sosial, pengamanan kegiatan masyarakat, serta penanganan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran harus dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan berdasarkan hukum.

APP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh jawaban yang dinilai jelas.

«“Jangan anggap suara masyarakat ini angin lalu. Seribu orang akan turun menyampaikan aspirasi. Kami ingin ada jawaban, ada sikap, dan ada penyelesaian. Kalau persoalan ini terus dibiarkan, kami akan terus mengawal,” tegas Joe.»

Desakan tersebut patut menjadi alarm bagi seluruh pihak. Sebab, ketika komunikasi dan transparansi dianggap tidak berjalan, ruang publik berpotensi dipenuhi spekulasi, sementara ketidakjelasan dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat.

JANGAN SAMPAI PERSOALAN VENDOR BERUJUNG KONFLIK SOSIAL

Persoalan kerja sama vendor bukan hanya menyangkut hubungan bisnis. Apabila terdapat dugaan ketidakadilan, ketidaktransparanan, atau persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, dampaknya dapat merembet ke masyarakat.

Dampak sosial yang mungkin muncul antara lain meningkatnya ketegangan antara kelompok masyarakat dengan perusahaan, terganggunya hubungan sosial, munculnya kecemburuan terkait kesempatan kerja maupun usaha lokal, hingga potensi konflik apabila tidak segera dikelola melalui dialog dan mekanisme penyelesaian yang sah.

Karena itu, pihak perusahaan maupun pihak terkait perlu membuka ruang komunikasi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

ASPEK LINGKUNGAN JUGA TAK BOLEH DIABAIKAN

Jika kegiatan vendor berkaitan dengan pekerjaan yang memiliki dampak terhadap lingkungan, maka aspek lingkungan tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan sampingan.

Baca Juga:  KAPOLRES PELALAWAN PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN KARHUTLA DIDESA RANTAU BARU, API BERHASIL DIJINAKKAN

Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengawasan instansi berwenang.

Potensi dampaknya dapat berupa gangguan kualitas udara dan air, kerusakan atau perubahan kondisi lahan, terganggunya ekosistem, serta dampak terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar tentunya sepanjang terdapat hubungan faktual yang dapat dibuktikan melalui pemeriksaan.

Karena itu, apabila memang terdapat laporan atau indikasi persoalan lingkungan dalam kegiatan yang dipersoalkan, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara objektif, bukan sekadar menunggu tekanan publik.

ANCAMAN HUKUM: KRITIK BOLEH, FITNAH DAN PENCEMARAN BUKAN

Penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut tetap memiliki batas hukum.

Dalam pemberitaan maupun penyampaian informasi digital, media dan masyarakat harus berhati-hati membedakan antara kritik, dugaan, tuduhan, dan fakta yang telah terbukti.

Untuk dugaan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, ketentuan UU ITE telah mengalami perubahan. Karena itu, penggunaan media sosial maupun platform digital untuk menuduhkan suatu perbuatan kepada pihak tertentu harus dilakukan dengan sangat hati-hati, disertai dasar informasi yang dapat diverifikasi, dan tidak boleh berubah menjadi penghukuman oleh opini publik.

Selain ketentuan UU ITE, apabila persoalan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik secara umum, ketentuan pidana dalam KUHP juga perlu diperhatikan sesuai konteks perbuatannya.

Catatan penting :

ancaman pidana dan denda dalam perkara pencemaran nama baik sangat bergantung pada pasal yang tepat, bentuk perbuatan, waktu kejadian, serta penerapan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, tidak tepat mencantumkan satu angka hukuman secara serampangan seolah-olah otomatis berlaku untuk setiap kasus.

APARAT HARUS TEGAS, TAPI JANGAN SEMBARANGAN

Di tengah memanasnya persoalan ini, aparat penegak hukum dituntut mengambil posisi yang paling sulit sekaligus paling penting: tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak boleh mengkriminalisasi aspirasi yang sah. Jika ada pelanggaran hukum, proses berdasarkan bukti.

Jika tidak ada pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan.

Jika terdapat persoalan administratif atau hubungan kerja sama, selesaikan melalui mekanisme yang tepat.

Dan jika terdapat persoalan lingkungan, lakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah konflik membesar. Namun sebaliknya, jangan pula aparat bertindak berdasarkan tekanan massa semata.

APP: KAMI TIDAK MENCARI KERIBUTAN

Joe Kacaw menegaskan APP tidak menginginkan kericuhan. Massa akan diarahkan untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai koridor hukum.

«“Kami tidak mencari keributan. Kami ingin menyampaikan aspirasi secara terbuka. Tetapi kami juga ingin ditegaskan, diam bukan berarti persoalan selesai. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan,” pungkasnya.»

Kini bola berada di tangan pihak-pihak yang berkepentingan.

Apakah persoalan ini akan dijawab dengan transparansi dan dialog, atau kembali dibiarkan hingga tekanan publik semakin membesar? Yang jelas, rencana turunnya sekitar 1.000 massa bukan sekadar angka. Itu merupakan sinyal bahwa persoalan yang dipersoalkan APP telah mendapatkan perhatian serius dari kelompok masyarakat yang mereka wakili.

Pihak PTSI, vendor terkait, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui data, pemeriksaan, transparansi, dan hukum bukan melalui pembiaran. (Jono.Ms)

Berita Terkait

Gerakan Subuh Berjamaah di Masjid An Nur Km 5, “Husni Tamrin” Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
Kapolsek Pangkalan Kuras Tinjau Proses Pemipilan Jagung, 3,9 Ton Hasil Panen dari Lahan 10 Hektare
DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Prof.DR.Sutan Nasomal Dorong KPK Telusuri Tata Kelola Anggaran Pemkab Bogor hingga Tingkat Desa
KAPOLRES PELALAWAN PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN KARHUTLA DIDESA RANTAU BARU, API BERHASIL DIJINAKKAN
Proyek Jalan Rp;30,2 Miliar di Medang Deras Disorot: Muncul Retakan, APD Tak Digunakan, Warga Keluhkan Debu
Dari PT.LIH ke PT.PHI, Tuntutan Kemitraan 20 Persen Warga Kuala Terusan Belum Mendapat Kepastian
Pengasuh Ponpes Darul Musthofa Assalafiyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:27

1.000 Massa APP Bersiap Kepung Sejumlah Titik di Pelalawan, Desak Evaluasi Vendor dan Minta Aparat Tak Tutup Mata

Rabu, 2 September 2026 - 09:48

Gerakan Subuh Berjamaah di Masjid An Nur Km 5, “Husni Tamrin” Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Rabu, 2 September 2026 - 07:40

Kapolsek Pangkalan Kuras Tinjau Proses Pemipilan Jagung, 3,9 Ton Hasil Panen dari Lahan 10 Hektare

Selasa, 1 September 2026 - 13:28

DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 1 September 2026 - 11:52

Prof.DR.Sutan Nasomal Dorong KPK Telusuri Tata Kelola Anggaran Pemkab Bogor hingga Tingkat Desa

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:43

Proyek Jalan Rp;30,2 Miliar di Medang Deras Disorot: Muncul Retakan, APD Tak Digunakan, Warga Keluhkan Debu

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:02

Dari PT.LIH ke PT.PHI, Tuntutan Kemitraan 20 Persen Warga Kuala Terusan Belum Mendapat Kepastian

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:11

Pengasuh Ponpes Darul Musthofa Assalafiyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau

Berita Terbaru