DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 13:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

DPRD Kabupaten Pelalawan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar DPRD Kabupaten Pelalawan, Selasa (01/09/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pelalawan, Tengku Azriwardi, didampingi Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, SE, serta Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, SH. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Husni Tamrin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah melakukan pembahasan secara konstruktif hingga Ranperda tersebut dapat disetujui bersama.

Menurutnya, proses pembahasan dan persetujuan Ranperda merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

«“Komitmen pengelolaan keuangan daerah tetap berpedoman pada prinsip good governance serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menggunakan pendekatan RKPD yang holistik-tematik, integratif, dan spasial, terutama untuk program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Husni Tamrin kepada awak media Buserinvestigasi24.com.»

Ia menjelaskan, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut Husni, capaian tersebut menjadi salah satu indikator atas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan sekaligus mencerminkan adanya koordinasi dan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Jeritan Tiga Desa Menggema! Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Bunut Minta Pemerintah Jangan Lagi Tutup Mata

Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Pelalawan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam berbagai tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Meski demikian, Husni menegaskan bahwa pemerintah daerah menyadari masih terdapat sejumlah kelemahan dan kekurangan yang perlu terus diperbaiki.

“Pemerintah menyadari masih ada kelemahan dan kekurangan. Hal tersebut akan kami jadikan pedoman sekaligus cambuk untuk melakukan perbaikan ke depan. Masukan dan saran dari DPRD akan menjadi perhatian dalam rangka memperkuat pengawasan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah semakin efektif serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan.

“Melalui penguatan kemitraan antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat, kita berharap dapat bersama-sama mewujudkan Kabupaten Pelalawan yang semakin maju dan sejahtera menuju Pelalawan Menawan,” pungkasnya. (Jono.Ms)

Berita Terkait

Prof.DR.Sutan Nasomal Dorong KPK Telusuri Tata Kelola Anggaran Pemkab Bogor hingga Tingkat Desa
KAPOLRES PELALAWAN PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN KARHUTLA DIDESA RANTAU BARU, API BERHASIL DIJINAKKAN
Proyek Jalan Rp;30,2 Miliar di Medang Deras Disorot: Muncul Retakan, APD Tak Digunakan, Warga Keluhkan Debu
Dari PT.LIH ke PT.PHI, Tuntutan Kemitraan 20 Persen Warga Kuala Terusan Belum Mendapat Kepastian
Pengasuh Ponpes Darul Musthofa Assalafiyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau
PANEN JAGUNG PIPIL KUARTAL III, POLRES PELALAWAN DUKUNG KETAHANAN PANGAN DI SIALANG INDAH
Diduga Pabrik Oli Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Jangan Tutup Mata!
Profesor Sutan Nasomal Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Konferensi Kerja PGRI Aceh Singkil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:28

DPRD dan Pemkab Pelalawan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 1 September 2026 - 11:52

Prof.DR.Sutan Nasomal Dorong KPK Telusuri Tata Kelola Anggaran Pemkab Bogor hingga Tingkat Desa

Selasa, 1 September 2026 - 04:48

KAPOLRES PELALAWAN PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN KARHUTLA DIDESA RANTAU BARU, API BERHASIL DIJINAKKAN

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:43

Proyek Jalan Rp;30,2 Miliar di Medang Deras Disorot: Muncul Retakan, APD Tak Digunakan, Warga Keluhkan Debu

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:02

Dari PT.LIH ke PT.PHI, Tuntutan Kemitraan 20 Persen Warga Kuala Terusan Belum Mendapat Kepastian

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:29

PANEN JAGUNG PIPIL KUARTAL III, POLRES PELALAWAN DUKUNG KETAHANAN PANGAN DI SIALANG INDAH

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:30

Diduga Pabrik Oli Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Jangan Tutup Mata!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:49

Profesor Sutan Nasomal Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Konferensi Kerja PGRI Aceh Singkil

Berita Terbaru