PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
DPRD Kabupaten Pelalawan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar DPRD Kabupaten Pelalawan, Selasa (01/09/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pelalawan, Tengku Azriwardi, didampingi Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, SE, serta Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, SH. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Husni Tamrin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah melakukan pembahasan secara konstruktif hingga Ranperda tersebut dapat disetujui bersama.
Menurutnya, proses pembahasan dan persetujuan Ranperda merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Komitmen pengelolaan keuangan daerah tetap berpedoman pada prinsip good governance serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menggunakan pendekatan RKPD yang holistik-tematik, integratif, dan spasial, terutama untuk program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Husni Tamrin kepada awak media Buserinvestigasi24.com.»
Ia menjelaskan, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut Husni, capaian tersebut menjadi salah satu indikator atas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan sekaligus mencerminkan adanya koordinasi dan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Pelalawan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam berbagai tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Meski demikian, Husni menegaskan bahwa pemerintah daerah menyadari masih terdapat sejumlah kelemahan dan kekurangan yang perlu terus diperbaiki.
“Pemerintah menyadari masih ada kelemahan dan kekurangan. Hal tersebut akan kami jadikan pedoman sekaligus cambuk untuk melakukan perbaikan ke depan. Masukan dan saran dari DPRD akan menjadi perhatian dalam rangka memperkuat pengawasan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah semakin efektif serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan.
“Melalui penguatan kemitraan antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat, kita berharap dapat bersama-sama mewujudkan Kabupaten Pelalawan yang semakin maju dan sejahtera menuju Pelalawan Menawan,” pungkasnya. (Jono.Ms)



















