Diduga Pabrik Oli Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Jangan Tutup Mata!

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR | TANGERANG | BANTEN | Buserinvestigasi24.com

Dugaan kembali beroperasinya aktivitas produksi dan perdagangan pelumas yang diduga palsu di wilayah Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mulai menjadi sorotan tajam. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut sebuah gudang atau aktivitas perdagangan, tetapi menyentuh langsung persoalan perlindungan konsumen, kepastian hukum, hak atas merek, persaingan usaha yang sehat, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (30/08/2026), aktivitas di sebuah gudang yang berlokasi di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, disebut masih terlihat. Lokasi tersebut sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pernah menjadi sasaran tindakan aparat pada 2024 terkait dugaan pemalsuan produk pelumas bermerek.

Informasi di lapangan juga menyebutkan adanya produk yang diduga menggunakan merek Yamalube dan AHM Oil MPX. Namun demikian, status barang tersebut sebagai barang palsu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, antara lain dengan pengecekan produk, dokumen usaha, asal bahan baku, izin, serta keterangan dari pemilik atau pemegang merek. Di sinilah aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada dugaan. Pemeriksaan harus dilakukan secara nyata dan terbuka.

Profesor Sutan Nasomal: Jangan Tunggu Konsumen Menjadi Korban

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas produksi maupun peredaran pelumas palsu tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat produksi atau perdagangan barang yang menggunakan merek pihak lain tanpa hak, persoalannya tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran perdagangan biasa.

«“Kalau memang benar ada produksi atau peredaran oli palsu, aparat harus bertindak berdasarkan bukti hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban terlebih dahulu baru kemudian dilakukan penindakan,” ujar Sutan Nasomal.»

Ia menegaskan, aparat harus memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas usaha, bagaimana sumber bahan bakunya, siapa yang memproduksi, siapa yang mendistribusikan, serta ke mana produk tersebut dipasarkan.

“Hukum jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil. Kalau memang ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diperiksa sesuai hukum. Tetapi kalau ternyata tidak terbukti, aparat juga harus menyampaikan hasil pemeriksaannya agar publik tidak terus berada dalam ruang spekulasi,” tegasnya.

Jangan Ada Ruang Gelap di Balik Dugaan ‘Uang Koordinasi’

Persoalan menjadi semakin serius karena beredar pula informasi masyarakat mengenai dugaan adanya praktik yang disebut sebagai “uang koordinasi” dengan pihak tertentu. Namun, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Karena itu, aparat penegak hukum justru harus menjadikan informasi tersebut sebagai salah satu hal yang perlu diverifikasi apabila ditemukan indikasi pendukung.

Jika memang tidak ada praktik semacam itu, pemeriksaan dan klarifikasi resmi akan membantu membersihkan nama pihak-pihak yang mungkin dirugikan oleh informasi yang tidak benar. Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti adanya transaksi yang berkaitan dengan upaya menghambat penegakan hukum, persoalan tersebut tentu harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Jangan sampai istilah “koordinasi” menjadi tameng yang membuat aktivitas yang seharusnya diperiksa justru luput dari pengawasan.

UU Merek Sudah Memberikan Ancaman Pidana

Jika setelah pemeriksaan resmi terbukti terdapat penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur ancaman pidana. Pasal 100 ayat (1) mengatur penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara Pasal 100 ayat (2) mengatur penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Apabila jenis barang tersebut mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, Pasal 100 ayat (3) mengatur ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan pihak yang memperdagangkan barang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan 101 dapat dikenai ketentuan Pasal 102, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp;200 juta. Artinya, apabila dugaan tersebut benar dan unsur pidananya terpenuhi, persoalannya bukan lagi sekadar “oli murah” atau “usaha gudang”.

Ada konsekuensi hukum yang serius, Konsumen Jangan Dijadikan Kelinci Percobaan

Dugaan peredaran pelumas palsu juga menyentuh aspek perlindungan konsumen.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara lain mengatur larangan bagi pelaku usaha menawarkan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam keterangan, label, atau promosi.

Untuk pelanggaran tertentu yang diatur Pasal 8 dan ketentuan terkait, Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga:  Prof.Dr.Sutan Nasomal : Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator

Karena itu, apabila nantinya pemeriksaan membuktikan bahwa suatu produk dipasarkan seolah-olah merupakan produk bermerek tertentu padahal bukan, aparat perlu melihat persoalan tersebut dari perspektif perlindungan konsumen, bukan hanya pelanggaran administrasi perdagangan.

Dampak Lingkungan Tidak Boleh Dianggap Sepele

Persoalan produksi pelumas juga memiliki dimensi lingkungan yang tidak boleh diabaikan.

Kegiatan pengolahan atau pencampuran bahan tertentu dapat menghasilkan limbah yang harus dikelola sesuai ketentuan. Pemerintah melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu lingkungan, termasuk pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengawasan serta sanksi administratif.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau limbah B3 tidak dikelola sebagaimana diwajibkan, ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi relevan.

Pasal 102 UU 32/2009 mengatur pengelolaan limbah B3 tanpa izin dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 3 tahun dan denda Rp;1 miliar sampai Rp;3 miliar. Pasal 103 mengatur ketentuan terhadap pihak yang menghasilkan limbah B3 tetapi tidak melakukan pengelolaan sebagaimana diwajibkan, dengan ancaman yang sama. Sementara dumping limbah atau bahan ke media lingkungan tanpa izin sebagaimana Pasal 104 diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena sebuah gudang diduga memproduksi pelumas.

Dampak Sosial Bisa Lebih Panjang daripada Sekadar Kerugian Ekonomi

Jika dugaan produksi dan peredaran barang palsu terbukti, dampaknya tidak berhenti pada pemilik merek. Konsumen dapat mengalami kerugian karena membeli produk yang tidak sesuai dengan yang mereka kira. Pelaku usaha resmi juga dapat dirugikan karena harus bersaing dengan produk yang diduga tidak melalui proses dan standar yang sama.

Dalam jangka panjang, praktik semacam itu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk bermerek, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta membuka ruang ekonomi ilegal apabila tidak ditangani secara konsisten.

Apabila kegiatan produksi juga menghasilkan limbah yang tidak dikelola dengan benar, masyarakat sekitar dapat menghadapi risiko pencemaran lingkungan, gangguan kualitas udara, tanah atau air—tentunya tergantung pada jenis kegiatan dan hasil pemeriksaan lingkungan.

Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya Jangan Diam

Kini bola Panas berada di tangan aparat.

Polres Metro Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya diharapkan tidak sekadar menerima informasi di atas meja. Jika informasi masyarakat memiliki dasar yang cukup, lakukan pemeriksaan lapangan secara profesional.

>Periksa gudangnya.

>Periksa legalitas usahanya.

>Periksa produknya.

>Periksa asal bahan bakunya.

>Periksa dokumen produksinya.

>Periksa jalur distribusinya.

>Periksa pengelolaan limbahnya.

Dan apabila muncul informasi mengenai dugaan “uang koordinasi”, periksa pula informasi tersebut berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti, sampaikan kepada publik secara proporsional. Inilah penegakan hukum yang sebenarnya: bukan membenarkan tuduhan, bukan pula melindungi pihak tertentu, tetapi mencari kebenaran berdasarkan alat bukti.

>Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Janji

>Masyarakat tidak membutuhkan kegaduhan tanpa ujung.

>Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

>Jika memang ilegal, tindak.

>Jika tidak ilegal, jelaskan.

>Jika ada pelanggaran merek, proses sesuai hukum.

>Jika ada pelanggaran perlindungan konsumen, tegakkan aturan.

>Jika ada persoalan limbah, periksa dan tindak sesuai ketentuan lingkungan.

>Jika ada dugaan praktik koruptif atau transaksi untuk mempengaruhi penegakan hukum, telusuri berdasarkan bukti.

Jangan sampai sebuah lokasi pernah ditindak, kemudian muncul lagi informasi aktivitas serupa, tetapi publik tidak pernah mendapatkan penjelasan yang terang mengenai apa sebenarnya yang terjadi. Prof. Sutan Nasomal menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

«“Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas yang diduga merugikan masyarakat. Tetapi negara juga tidak boleh menghukum seseorang hanya karena dugaan. Kuncinya adalah pemeriksaan profesional, bukti yang kuat, transparansi dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.”»

Kini masyarakat Nerogtog dan publik menunggu satu hal sederhana tetapi sangat penting :

Apakah aparat akan benar-benar turun memeriksa, atau persoalan ini kembali berhenti sebagai informasi yang berputar di tengah masyarakat tanpa kepastian? (Red)

 

Catatan redaksi :

Seluruh informasi mengenai dugaan produksi dan peredaran oli palsu serta dugaan “uang koordinasi” dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi yang memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Redaksi tidak menyatakan pihak atau individu tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola lokasi, aparat penegak hukum, pemilik merek, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dengan pemberitaan ini.

Berita Terkait

KAPOLRES PELALAWAN PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN KARHUTLA DIDESA RANTAU BARU, API BERHASIL DIJINAKKAN
Proyek Jalan Rp;30,2 Miliar di Medang Deras Disorot: Muncul Retakan, APD Tak Digunakan, Warga Keluhkan Debu
Dari PT.LIH ke PT.PHI, Tuntutan Kemitraan 20 Persen Warga Kuala Terusan Belum Mendapat Kepastian
Pengasuh Ponpes Darul Musthofa Assalafiyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau
PANEN JAGUNG PIPIL KUARTAL III, POLRES PELALAWAN DUKUNG KETAHANAN PANGAN DI SIALANG INDAH
Profesor Sutan Nasomal Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Konferensi Kerja PGRI Aceh Singkil
Prof.DR.Sutan Nasomal: Presiden Harus Waspada, Daya Beli Melemah dan Pedagang Kecil Terancam Gulung Tikar
PROF DR SUTAN NASOMAL SARJANA TEMBUS LEBIH DARI 1 JUTA MENGANGGUR DI INDONESIA. JANJI PRESIDEN DI TAGIH RAKYAT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 04:48

KAPOLRES PELALAWAN PIMPIN LANGSUNG PEMADAMAN KARHUTLA DIDESA RANTAU BARU, API BERHASIL DIJINAKKAN

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:43

Proyek Jalan Rp;30,2 Miliar di Medang Deras Disorot: Muncul Retakan, APD Tak Digunakan, Warga Keluhkan Debu

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:02

Dari PT.LIH ke PT.PHI, Tuntutan Kemitraan 20 Persen Warga Kuala Terusan Belum Mendapat Kepastian

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:11

Pengasuh Ponpes Darul Musthofa Assalafiyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:29

PANEN JAGUNG PIPIL KUARTAL III, POLRES PELALAWAN DUKUNG KETAHANAN PANGAN DI SIALANG INDAH

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:49

Profesor Sutan Nasomal Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Konferensi Kerja PGRI Aceh Singkil

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:41

Prof.DR.Sutan Nasomal: Presiden Harus Waspada, Daya Beli Melemah dan Pedagang Kecil Terancam Gulung Tikar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:32

PROF DR SUTAN NASOMAL SARJANA TEMBUS LEBIH DARI 1 JUTA MENGANGGUR DI INDONESIA. JANJI PRESIDEN DI TAGIH RAKYAT

Berita Terbaru