Subjudul: Ketua APDESI Kecamatan Bunut Desak Pemkab Pelalawan Segera Bertindak, Akses Pendidikan, Kesehatan, dan Perekonomian Warga Terancam Lumpuh.
PELALAWAN | BUNUT |Buserinvestigasi24.com
Kondisi jalan penghubung Desa Lubuk Mandian Gajah, Desa Keriung, dan Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Ruas jalan yang menjadi akses utama ribuan warga itu dilaporkan mengalami kerusakan berat di sejumlah titik sehingga menyulitkan mobilitas masyarakat, terutama ketika hujan turun.
Kerusakan tersebut dinilai berdampak terhadap aktivitas ekonomi, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga distribusi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat.
Ketua APDESI Kecamatan Bunut, Darwan Piliang, S.Pd, menyampaikan keprihatinannya setelah meninjau langsung kondisi jalan pada, Senin (20/7/2026).
Kunjungan itu dilakukan usai bersilaturahmi dengan Kepala Desa Keriung, Razali (Maci), sekaligus mendengar aspirasi masyarakat. Dalam perjalanan melalui Desa Lubuk Mandian Gajah menuju Desa Keriung, kemudian melintasi jalur perusahaan menuju Desa Petani, Darwan mengaku menyaksikan langsung kondisi jalan yang menurutnya membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Hampir dua jam saya berdiskusi bersama Kepala Desa Keriung dan masyarakat. Harapan mereka sederhana, yaitu memiliki jalan yang layak agar aktivitas sehari-hari tidak lagi terganggu,” ujar Darwan.
Suara yang sama disampaikan warga bernama Iskandar atau yang akrab disapa Bang Kadal.
“Kami berharap pemerintah segera memperbaiki jalan ini. Saat hujan kami sulit keluar desa, anak-anak sekolah juga kesulitan, begitu pula masyarakat yang hendak berobat maupun mengangkut hasil kebun,” katanya kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon.
Darwan menilai jalan tersebut merupakan infrastruktur vital yang berpengaruh langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
“Jalan bukan sekadar sarana transportasi, tetapi urat nadi kehidupan masyarakat. Ketika jalan rusak, aktivitas ekonomi melambat, biaya angkut meningkat, pelayanan kesehatan terhambat, dan pendidikan anak-anak ikut terdampak,” tegasnya.
Dampak Sosial yang Dirasakan Masyarakat
Kerusakan jalan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
>Meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara roda dua.
Hambatan bagi ambulans, kendaraan darurat, dan pelayanan kesehatan.
>Anak-anak sekolah terlambat atau kesulitan menuju sekolah saat musim hujan.
>Biaya transportasi masyarakat dan distribusi hasil pertanian meningkat.
>Aktivitas ekonomi desa melambat sehingga dapat memengaruhi pendapatan masyarakat.
Dampak Lingkungan
Selain berdampak pada aktivitas warga, kondisi jalan rusak juga dapat memicu persoalan lingkungan, seperti:
>Genangan air akibat drainase yang kurang berfungsi sehingga mempercepat kerusakan badan jalan.
>Erosi pada bahu jalan.
Meningkatnya debu saat musim kemarau yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
>Lumpur saat musim hujan yang berpotensi mencemari saluran air di sekitar permukiman.
Harapan kepada Pemerintah Daerah
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan segera melakukan penanganan, baik melalui perbaikan darurat maupun pembangunan permanen sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah. Mereka juga berharap adanya kepastian mengenai rencana perbaikan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
Aspek Hukum
Pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan bagian dari penyelenggaraan infrastruktur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur tanggung jawab pemerintah sesuai status jalan.
Apabila terdapat penyelenggara jalan yang karena kelalaiannya mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan hingga menimbulkan kerugian atau kecelakaan, ketentuan pidana dapat dikenakan sesuai Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana yang bervariasi tergantung akibat yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan kendaraan, luka-luka, hingga meninggal dunia.
Meski demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum maupun pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.
Ruang Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, instansi teknis yang membidangi jalan, maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan mengenai kondisi, status jalan, maupun rencana penanganannya.
(Redaksi)




















