Gawat! Penginapan Digerebek Saat Ramadhan, Dugaan Pasangan Non-Muhrim Picu Amarah Warga Rawa Badak

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Kerinci Timur

Buserinvestigasi24.com

Suasana sakral bulan suci Ramadhan di lingkungan RT:01 RW: 11 Rawa Badak, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, mendadak terusik. Warga dibuat resah setelah muncul dugaan aktivitas pasangan bukan muhrim yang menginap di salah satu penginapan kawasan tersebut, memicu reaksi cepat aparat lingkungan dan tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi awal berasal dari laporan warga yang merasa nilai sosial dan norma keagamaan di lingkungan mereka mulai terganggu, terlebih di tengah momentum Ramadhan yang identik dengan peningkatan ibadah dan pengendalian diri.

Menindaklanjuti laporan itu, Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Rhido, bersama Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM, Ketua Harian Forum RTRW Kaling beserta sejumlah warga langsung melakukan peninjauan ke lokasi pada Selasa (02/03/2026).

Saat pemeriksaan berlangsung, rombongan menemukan sepasang remaja berada dalam satu kamar penginapan, Berdasarkan keterangan di lapangan, keduanya diduga bukan pasangan suami istri.

Lurah Rhido menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan respons administratif dan sosial atas keresahan masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan lingkungan tetap kondusif. Ini bukan tindakan main hakim sendiri, tetapi upaya menjaga ketertiban sosial, apalagi di bulan suci Ramadhan,” tegasnya.

Pasangan tersebut kemudian didata dan diberikan pembinaan oleh pihak kelurahan. Pengelola penginapan turut mendapat peringatan keras agar lebih selektif menerima tamu dan mematuhi aturan yang berlaku.

Perspektif Hukum: Bukan Sekadar Moral, Ada Konsekuensi Aturan

Meski tidak serta-merta merupakan tindak pidana jika tidak memenuhi unsur tertentu, aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat tetap dapat bersinggungan dengan sejumlah regulasi hukum, antara lain:

1.) KUHP Pasal 281

Tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara apabila memenuhi unsur hukum.

2.) KUHP Pasal 284 (Perzinaan)

Dapat dikenakan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan secara hukum (delik aduan).

3.) Peraturan Daerah Ketertiban Umum Banyak daerah memiliki perda yang mengatur ketertiban sosial dan operasional penginapan, termasuk kewajiban pencatatan identitas tamu.

Baca Juga:  Polres Pelalawan melaksanakan Perayaan Natal Umum Kabupaten Pelalawan Tahun 2025

Catatan penting:

Penindakan hukum tetap harus melalui aparat berwenang agar tidak terjadi pelanggaran hukum baru berupa persekusi atau tindakan sewenang-wenang.

Dalil Agama: Ramadhan dan Larangan Mendekati Zina

Dalam ajaran Islam, Ramadhan bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga kehormatan diri.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”

(QS. Al-Isra ayat 32)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.”

(HR. Bukhari)

Dalil tersebut menjadi dasar moral masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari perilaku yang dianggap merusak nilai Ramadhan.

Dampak Lingkungan dan Sosial yang Dirasakan Warga

1.) Dampak Lingkungan

Muncul rasa tidak nyaman di kawasan pemukiman religius.

Menurunnya kepercayaan warga terhadap pengawasan penginapan.

Potensi konflik horizontal antarwarga jika tidak ditangani bijak.

2). Dampak Sosial

Kekhawatiran orang tua terhadap pengaruh bagi remaja sekitar.

Terganggunya suasana ibadah di bulan Suci Ramadhan.

Stigma negatif terhadap wilayah tempat kejadian, Sejumlah warga menyebut kejadian ini menjadi “alarm sosial” agar pengawasan lingkungan diperkuat tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Sorotan Kritis: Pengawasan Lemah atau Sistem yang Longgar?

Peristiwa ini sekaligus membuka pertanyaan publik:

apakah pengawasan penginapan selama Ramadhan sudah berjalan maksimal? Pengamat sosial menilai pengelola usaha penginapan memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan identitas tamu jelas serta aktivitas tidak memicu keresahan masyarakat, Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk tetap mengedepankan hukum dan tidak bertindak di luar kewenangan.

Peristiwa di Rawa Badak menjadi pengingat bahwa menjaga kesucian Ramadhan bukan hanya tugas individu, tetapi tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.

Warga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, sehingga Ramadhan dapat dijalani dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan tanpa kegaduhan sosial yang mencederai nilai kebersamaan. (Joe Kampe)

Berita Terkait

Dugaan Skandal Penyalahgunaan Wewenang di Desa Bunga Tanjung: Kades Diduga Kebal Hukum, Bupati Mukomuko Bungkam
Aipda Marmin,S.H, Bersama Kepala Desa Gelar DDS dan Kuis Berhadiah, Pererat Silaturahmi Ramadhan dengan Warga
Dugaan menggunakan ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan dilakukan Penahanan
Tahanan Narkoba Yang Kabur dari PN Pelalawan Telah Berhasil Ditangkap~Alarm Keras untuk Sistem Pengamanan Sidang
Ramadhan Tercoreng: Tahanan Narkotika Kabur dari Pengadilan, Wibawa Hukum di Pelalawan Dipertanyakan
Kapolres Pelalawan Buka Puasa Bersama Insan Pers, Wujud Silaturahmi dan Kebersamaan
APSAI Kabupaten Pelalawan Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Pangkalan Kerinci
Wakil Bupati Pelalawan H.Husni Tamrin & HT Group Belanja Baju Lebaran Bersama Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:43

Gawat! Penginapan Digerebek Saat Ramadhan, Dugaan Pasangan Non-Muhrim Picu Amarah Warga Rawa Badak

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:05

Dugaan Skandal Penyalahgunaan Wewenang di Desa Bunga Tanjung: Kades Diduga Kebal Hukum, Bupati Mukomuko Bungkam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:37

Aipda Marmin,S.H, Bersama Kepala Desa Gelar DDS dan Kuis Berhadiah, Pererat Silaturahmi Ramadhan dengan Warga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:59

Dugaan menggunakan ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan dilakukan Penahanan

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:17

Tahanan Narkoba Yang Kabur dari PN Pelalawan Telah Berhasil Ditangkap~Alarm Keras untuk Sistem Pengamanan Sidang

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:12

Kapolres Pelalawan Buka Puasa Bersama Insan Pers, Wujud Silaturahmi dan Kebersamaan

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:53

APSAI Kabupaten Pelalawan Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Pangkalan Kerinci

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00

Wakil Bupati Pelalawan H.Husni Tamrin & HT Group Belanja Baju Lebaran Bersama Anak Yatim

Berita Terbaru