GMPI Riau Desak APH Bongkar Tuntas Dugaan Persoalan Keuangan Perumda Tuah Sekata: Jangan Biarkan Uang Rakyat Menguap Tanpa Kejelasan, Sisa Kewajiban Disebut Rp18 Miliar

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Sorotan terhadap pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sekata, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pelalawan, kembali memanas. Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Provinsi Riau mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pelalawan, tidak berhenti pada isu yang berkembang di ruang publik, tetapi segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Desakan ini disampaikan GMPI Riau seiring munculnya pertanyaan mengenai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta informasi mengenai sisa kewajiban Perumda Tuah Sekata yang disebut masih berada di kisaran Rp18 miliar.

Sekretaris GMPI Provinsi Riau, Dwi, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, Perumda Tuah Sekata bukan sekadar badan usaha biasa. Sebagai perusahaan daerah, keberadaannya berkaitan dengan kepentingan publik dan pengelolaan aset serta keuangan daerah. Karena itu, masyarakat dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana kondisi perusahaan tersebut dan sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti.

«“Ini menyangkut uang daerah yang bersumber dari kepentingan masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK telah dilaksanakan oleh Perumda Tuah Sekata,” ujar Dwi kepada awak media Buserinvestigasi24.com»

GMPI Riau menilai transparansi dan akuntabilitas tidak boleh hanya menjadi slogan. Jika memang seluruh pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka proses pemeriksaan dan keterbukaan informasi semestinya tidak perlu ditakuti.

Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum dan tidak boleh berhenti hanya karena alasan kepentingan politik, jabatan, hubungan personal, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu.

SOROT SISA KEWAJIBAN Rp18 MILIAR: UANG RAKYAT BUKAN ANGKA YANG BOLEH MENGAMBANG

Dwi juga menyoroti informasi mengenai sisa kewajiban Perumda Tuah Sekata yang disebut masih mencapai sekitar Rp18 miliar.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sebelumnya nilai kewajiban perusahaan disebut berada di angka sekitar Rp21 miliar. Kemudian, ketika Plt Direktur Aswan menjabat, disebut telah dilakukan pembayaran sekitar Rp3 miliar.

Dengan demikian, menurut perhitungan berdasarkan informasi tersebut, masih terdapat sekitar Rp18 miliar yang perlu dijelaskan secara terbuka status, sumber, dan mekanisme penyelesaiannya.

«“Dulu informasi yang kami peroleh nilai utang mencapai sekitar Rp21 miliar. Saat Plt Direktur Aswan menjabat, disebut telah dilakukan pembayaran sekitar Rp3 miliar. Artinya masih tersisa sekitar Rp18 miliar yang perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.»

GMPI meminta APH tidak sekadar melihat angka tersebut sebagai persoalan administrasi perusahaan. Jika ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum atau kerugian keuangan negara/daerah, maka aparat diminta melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.

Rp18 miliar bukan angka kecil. Jika benar masih menjadi kewajiban perusahaan daerah, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai asal-usul kewajiban tersebut, siapa yang bertanggung jawab secara administratif maupun hukum, bagaimana proses pembayarannya, serta apa langkah konkret yang dilakukan untuk menyelesaikannya.

Namun demikian, GMPI juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan persoalan tersebut tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

GMPI DESAK POLRES PELALAWAN: JANGAN MENUNGGU PERSOALAN MENJADI BOM WAKTU

GMPI Riau secara khusus meminta Polres Pelalawan dan APH terkait mengambil langkah profesional untuk menelusuri informasi yang berkembang.

Dwi menilai, apabila terdapat laporan masyarakat, dokumen pemeriksaan, atau informasi awal yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana, maka aparat harus berani melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

«“Kalau memang pengelolaannya sudah sesuai aturan tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun apabila terdapat dugaan penyimpangan, kami berharap APH dapat mengusutnya secara profesional dan transparan,” tegas Dwi kepada awak media Buserinvestigasi24.com»

Menurut GMPI, penegakan hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pengelolaan keuangan badan usaha milik pemerintah daerah.

Justru karena ini menyangkut perusahaan daerah, standar pengawasannya harus lebih ketat.

GMPI meminta APH tidak membiarkan persoalan tersebut menjadi bola liar yang terus berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Pemeriksaan yang objektif dan transparan dinilai menjadi jalan terbaik untuk membuktikan apakah persoalan tersebut hanya merupakan persoalan manajemen dan administrasi perusahaan atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang harus diproses lebih lanjut.

SOROT POSISI DIREKTUR: PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN, BUKAN SPEKULASI

Dwi juga menyoroti posisi Direktur Perumda Tuah Sekata saat ini, Denny, yang disebut sebelumnya pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas perusahaan tersebut.

Menurut GMPI, posisi tersebut membuat publik memiliki pertanyaan mengenai sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan struktural yang bersangkutan terhadap kondisi internal perusahaan pada masa sebelumnya.

«“Denny ini dulunya sebagai Dewan Pengawas, tentu mengetahui bagaimana proses hingga munculnya utang tersebut. Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar semuanya terang-benderang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.»

Meski demikian, GMPI menegaskan bahwa pemeriksaan bukan berarti menyatakan seseorang bersalah. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses klarifikasi dan penegakan hukum untuk mencari fakta berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.

Baca Juga:  PROFESOR SUTAN NASOMAL SAMBUT POSITIF PENERTIBAN ANGKOT TUA, DORONG PEMKOT BOGOR SIAPKAN SOLUSI BAGI PEMILIK DAN SOPIR

APH DIMINTA JAGA INDEPENDENSI, JANGAN BIARKAN KEPERCAYAAN PUBLIK RUNTUH

GMPI juga menanggapi adanya anggapan di tengah masyarakat mengenai dugaan kedekatan Direktur Perumda Tuah Sekata dengan sejumlah pihak di lingkungan penegak hukum.

Dwi menegaskan, pihaknya tidak menuduh adanya perlakuan khusus. Namun, menurutnya, persepsi publik harus dijawab dengan transparansi dan profesionalisme aparat.

«“Kami tidak ingin muncul persepsi adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun. Karena itu kami berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.»

GMPI meminta APH menunjukkan kepada publik bahwa hukum benar-benar bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan, jabatan, atau pengaruh.

Jika tidak ada pelanggaran, buktikan dengan pemeriksaan yang transparan. Jika ada indikasi pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan jawaban yang jelas.

DAMPAK SOSIAL: JANGAN SAMPAI BEBAN PERUSAHAAN MENJADI BEBAN MASYARAKAT

GMPI mengingatkan bahwa persoalan keuangan BUMD tidak hanya berdampak pada neraca perusahaan. Jika sebuah perusahaan daerah mengalami persoalan keuangan berkepanjangan, dampaknya berpotensi merembet kepada kepentingan sosial masyarakat.

Kondisi keuangan yang tidak sehat dapat mengurangi kemampuan perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), menghambat pengembangan usaha, mengurangi peluang kerja, dan pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, GMPI meminta pemerintah daerah dan APH tidak memandang persoalan ini sebagai masalah internal perusahaan semata.

Jika pengelolaan BUMD bermasalah, masyarakat berpotensi ikut menanggung dampaknya.

Publik tidak boleh menjadi pihak yang terakhir mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang modal atau asetnya berkaitan dengan kekayaan daerah.

DAMPAK LINGKUNGAN JUGA HARUS MENJADI PERHATIAN

GMPI juga meminta aspek lingkungan tidak diabaikan dalam setiap kegiatan usaha Perumda Tuah Sekata.

Apabila perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan, pengelolaan sumber daya alam, perkebunan, energi, perdagangan, atau kegiatan lain yang memiliki dampak terhadap lingkungan, maka seluruh kegiatan tersebut harus dipastikan memenuhi ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan yang berlaku.

Pengelolaan keuangan yang sehat dan tata kelola perusahaan yang baik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Jangan sampai persoalan keuangan perusahaan membuat pengawasan terhadap aspek lingkungan menjadi lemah. Kerusakan lingkungan pada akhirnya dapat menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar bagi masyarakat.

ASPEK HUKUM: APH DIMINTA BERTINDAK BERDASARKAN BUKTI, BUKAN TEKANAN

GMPI meminta APH memeriksa dugaan persoalan tersebut dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur hukum, penanganannya dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana yang berbeda-beda sesuai pasal dan unsur tindak pidana yang terbukti.

Selain itu, dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, apabila ditemukan dugaan kerugian keuangan negara atau daerah, aparat dapat melakukan penelusuran berdasarkan ketentuan hukum yang relevan dan kewenangan masing-masing.

Namun, GMPI mengingatkan bahwa penyebutan adanya dugaan tindak pidana tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum serta alat bukti yang sah.

GMPI: POLRES PELALAWAN HARUS MENJAWAB KERESAHAN PUBLIK DENGAN KERJA NYATA

GMPI Riau menegaskan bahwa desakan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, GMPI meminta agar seluruh persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan uang dan aset daerah diperiksa secara profesional.

Jika benar tidak terdapat pelanggaran, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban sekaligus membersihkan nama pihak-pihak yang selama ini menjadi sorotan.

Namun jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat tidak membutuhkan janji kosong. Masyarakat membutuhkan transparansi. Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

Karena itu, GMPI Riau mendesak Polres Pelalawan dan APH terkait untuk tidak membiarkan persoalan pengelolaan Perumda Tuah Sekata berlarut-larut tanpa kejelasan.

Uang daerah adalah amanah. Aset daerah adalah milik publik. Dan setiap rupiah yang dikelola atas nama kepentingan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tuah Sekata belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan GMPI Riau. Media ini masih berupaya menghubungi Direktur Perumda Tuah Sekata untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi :

Seluruh informasi mengenai dugaan persoalan keuangan, sisa kewajiban, maupun dugaan potensi pelanggaran hukum dalam berita ini merupakan pernyataan dan informasi yang disampaikan oleh narasumber. Media tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Berita Terkait

GMPI RIAU DESAK APH BONGKAR TUNTAS DUGAAN PERSOALAN KEUANGAN PERUMDA TUAH SEKATA: SISA UTANG Rp18 MILIAR JANGAN DIBIARKAN JADI TANDA TANYA PUBLIK
Prof.Dr.Sutan Nasomal Soroti Pelemahan Daya Beli Masyarakat: “Lapor Pak Prabowo, Rakyat Terancam Semakin Sulit”
Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal : Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas pada UKW, Jalur BNSP Juga Diakui Negara
Sholat Zuhur dan Ashar Berjemaah, ASN Diharapkan dapat Meningkatkan Displin dan Memperkuat Silaturahmi
Prof.Dr.Sutan Nasomal Imbau Organisasi Pers Perkuat Sertifikasi dan Kompetensi Profesi Wartawan
Ratusan Warga Kembali Kepung Ampang-Ampang PT CAS, Desak Pengembalian 92,8 Hektare Lahan yang Tak Kunjung Tuntas
Pria 25 Tahun Diamankan Usai Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur di Pkl.Kuras Pelalawan
Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Wujudkan Harapan Masyarakat: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:48

GMPI Riau Desak APH Bongkar Tuntas Dugaan Persoalan Keuangan Perumda Tuah Sekata: Jangan Biarkan Uang Rakyat Menguap Tanpa Kejelasan, Sisa Kewajiban Disebut Rp18 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31

GMPI RIAU DESAK APH BONGKAR TUNTAS DUGAAN PERSOALAN KEUANGAN PERUMDA TUAH SEKATA: SISA UTANG Rp18 MILIAR JANGAN DIBIARKAN JADI TANDA TANYA PUBLIK

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:52

Prof.Dr.Sutan Nasomal Soroti Pelemahan Daya Beli Masyarakat: “Lapor Pak Prabowo, Rakyat Terancam Semakin Sulit”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:42

Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal : Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas pada UKW, Jalur BNSP Juga Diakui Negara

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:44

Sholat Zuhur dan Ashar Berjemaah, ASN Diharapkan dapat Meningkatkan Displin dan Memperkuat Silaturahmi

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:26

Ratusan Warga Kembali Kepung Ampang-Ampang PT CAS, Desak Pengembalian 92,8 Hektare Lahan yang Tak Kunjung Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:32

Pria 25 Tahun Diamankan Usai Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur di Pkl.Kuras Pelalawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:56

Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Wujudkan Harapan Masyarakat: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru